Sabtu, 30 November 2013

Hakikat "Perpisahan Sementara" Nabi Besar Muhammad Saw. dengan Semua Istri Mulia Beliau Saw. & Kisah Kontroversial Mengharamkan Diri Minum Madu


بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡمِ


Khazanah Ruhani Surah  Shād

Bab  88

Hakikat “Perpisahan Sementara” Nabi Besar Muhammad Saw. dengan Semua Istri Mulia Beliau saw. & Kisah Kontroversial Mengharamkan  Diri “Minum Madu”

Oleh

Ki Langlang Buana Kusuma

Dalam Akhir Bab sebelumnya  telah dikemukakan mengenai  keadaan ekonomi umat Islam  -- dan juga Baitul Māl (kas negara) -- secara berangsur  semakin membaik, karena itu  maka sangat wajar kalau para istri mulia Nabi Besar Muhammad saw.  pun  – yang diwakili oleh Siti ‘Aisyah r.a. binti Abu Bakar Shiddiq r.a. dan Siti Hafshah r.a. binti Umar bin Khaththab r.a. -- mengajukan permohonan kepada beliau  saw. agar ada sedikit  perbaikan dalam ekonomi  di lingkungan keluarga (rumahtangga)  beliau saw, karena selama bertahun-tahun seluruh keluarga atau Ahli Bait Nabi Besar Muhammad   saw. hidup dalam keadaan yang sangat  sederhana, melebihi keadaan keluarga para Sahabah beliau saw. yang paling miskin sekali pun.

“Menjauhi Tempat Tidur” Sementara

      Namun permohonan para istri beliau saw. yang sangat wajar tersebut  membuat Nabi Besar Muhammad saw. menjadi  “bersedih hati” atau “kecewa”, tetapi dalam menampakkan kekecewaannya tersebut  beliau saw. tidak menyatakannya dalam bentuk  penolakan melalui perkataan,  melainkan melalui sikap, yaitu beliau saw. untuk  beberapa lama tidak tidur di rumah para istri beliau saw.   – sesuai dengan salah satu dari tiga peraturan Al-Quran yakni “menjauhkan diri dari tempat tidur mereka   -- firman-Nya:
اَلرِّجَالُ قَوّٰمُوۡنَ عَلَی النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰہُ بَعۡضَہُمۡ عَلٰی بَعۡضٍ وَّ بِمَاۤ اَنۡفَقُوۡا مِنۡ اَمۡوَالِہِمۡ ؕ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلۡغَیۡبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰہُ ؕ وَ الّٰتِیۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَہُنَّ فَعِظُوۡہُنَّ وَ اہۡجُرُوۡہُنَّ فِی الۡمَضَاجِعِ وَ اضۡرِبُوۡہُنَّ ۚ فَاِنۡ اَطَعۡنَکُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا عَلَیۡہِنَّ سَبِیۡلًا ؕ اِنَّ اللّٰہَ کَانَ عَلِیًّا کَبِیۡرًا ﴿﴾
Laki-laki adalah pelindung bagi perempuan-perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka di atas sebagian yang lain, dan karena mereka membelanjakan sebagian dari harta mereka, maka  perempuan-perempuan saleh adalah yang taat,  yang menjaga rahasia-rahasia suami mereka dari apa-apa yang telah dilindungi Allah. Dan ada pun perempuan-perempuan yang kamu khawa-tirkan kedurhakaan mereka  maka nasihatilah mereka,  jauhilah mereka di tempat tidur,  dan pukullah mereka, tetapi jika kemudian  mereka taat kepada kamu  maka janganlah kamu mencari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Tinggi, Maha Besar. (An-Nisa [4[:35).
       Dalam kasus yang dihadapi oleh Nabi Besar Muhammad saw.  tidak ada masalah kedurhakaan apa pun dari para istri mulia beliau saw., namun karena beliau saw. menginginkan agar para istri   -- sebagai Ummul-  mukminin (ibu orang-orang beriman – QS.33:7)  --  mereka tetap mempertahankan kehidupan sederhana seperti biasa,  karena itu   “permohonan” tersebut telah membuat beliau saw. merasa sedih atau kecewa.
     Menurut ayat tersebut ada 3 macam peraturan Al-Quran berkenaan 3 macam  tindakan  terhadap istri tersebut,  yang pertama adalah menasihati mereka,  yang kedua  adalah “memisahkan diri sementara waktu”, dan Nabi Besar Muhammad saw. yang bersifat “sangat lembut dan kasih-sayang  memilih tindakan yang nomor dua  yakni اہۡجُرُوۡہُنَّ فِی الۡمَضَاجِعِ  -- “jauhilah mereka di tempat tidur. 
       Anak kalimat tersebut dapat diartikan: (a) menjauhi perhubungan suami-istri; (b) tidur secara terpisah; (c) putus bicara dengan mereka.  Tetapi tindakan tersebut jangan berkelanjutan hingga jangka waktu yang tak tertentu, sebab menurut Allah Swt.  istri-istri jangan dibiarkan sebagai barang terkatung (QS.4:130).   Menurut Al-Quran, empat bulan   merupakan batas maksimum untuk menjauhi perhubungan suami-istri, yakni memisahkan diri secara lahiriah (QS.2:227).
      Tindakan yang ketiga adalah  وَ اضۡرِبُوۡہُنَّ  --  “dan pukullah mereka”. Menurut riwayat, Nabi Besar Muhammad saw.  pernah bersabda,  bahwa jika seorang Muslim benar-benar terpaksa harus memukul istrinya, maka pukulannya tidak boleh sampai meninggalkan bekas pada tubuhnya (Tirmidzi & Muslim). Tetapi  suami-suami yang memukul istri-istri mereka itu bukan orang-orang laki-laki  (suami) terbaik (Tafsir Ibnu Katsir, hlm. 111).

Peringatan Allah Swt. kepada Para  Suami  untuk Waspada

     Rasa sedih atau rasa kecewa Nabi Besar Muhammad saw. tersebut  sangat beralasan   karena Allah Swt. telah memperingatkan para suami  untuk mewaspadai keadaan keluarganya,  firman-Nya:
یٰۤاَیُّہَا  الَّذِیۡنَ  اٰمَنُوۡۤا اِنَّ مِنۡ اَزۡوَاجِکُمۡ وَ اَوۡلَادِکُمۡ عَدُوًّا  لَّکُمۡ   فَاحۡذَرُوۡہُمۡ ۚ  وَ  اِنۡ  تَعۡفُوۡا وَ تَصۡفَحُوۡا وَ تَغۡفِرُوۡا  فَاِنَّ اللّٰہَ  غَفُوۡرٌ  رَّحِیۡمٌ ﴿﴾ اِنَّمَاۤ  اَمۡوَالُکُمۡ وَ اَوۡلَادُکُمۡ  فِتۡنَۃٌ ؕ وَ اللّٰہُ  عِنۡدَہٗۤ   اَجۡرٌ  عَظِیۡمٌ ﴿﴾
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara istri-istri kamu dan anak-anak kamu ada yang merupakan  musuh bagi kamu, maka waspadalah terhadap mereka, dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi dan mengampuni, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sesungguhnya  harta kamu dan  anak-anak kamu adalah fitnah (ujian), dan Allah di sisi-Nya ganjaran yang besar. (At-Taghābun [64]:15-16).
       Nabi Besar Muhammad saw.  mengetahui,   bahwa yang menyebabkan Nabi Adam a.s. secara tidak sadar (tidak sengaja)  melupakan peringatan Allah Swt. tentang bahaya  tipu-daya   syaitan,     karena   syaitan membisikkan  tipu-dayanya tidak langsung kepada beliau melainkan melalui istri atau melalui  jama’ah  beliau – istri juga merupakan kiasan dari kaum atau jama’ah seorang rasul Allah (QS.66:11)  --  sehingga  di kalangan jama’ah beliau mulai timbul  ketidak-taatan atau pertentangan  yang dalam bahasa kiasan digambarkan sebagai “terlepasnya pakaian Adam dan istrinya” atau “terbuka aurat” dan terpaksa beliau harus hijrah  sementara dari tempat yang disebut “jannah” (QS.7:20-26; QS.20:116-123).
      Sehubungan dengan istri, Nabi Besar Muhammad saw. telah bersabda,  bahwa sebaik-baik harta bagi   suami adalah istri yang shalihah, sebab  istri-istri yang shalihah” itulah yang disebut oleh beliau saw. sebagai “ibu-ibu yang di bawah telapak kakinya ada surga” bagi anak-anaknya.
     Pendek kata,    permohonan istri-istri mulia Nabi Besar Muhammad saw. mengenai  sedikit perbaikan   keadaan ekonomi   di lingkungan keluarga (ahli bait) beliau saw., walau pun bukan merupakan suatu   kedurhakaan atau pun ketidaktaatan, namun bagi Nabi Besar Muhammad saw. adanya keinginan  untuk menikmati kehidupan duniawi  tersebut merupakan “celah” bagi syaitan  untuk masuk ke lingkungan Ahli Bait.

Kontroversi Riwayat yang Keliru Masalah “Madu”      

      Itulah yang menyebabkan  Nabi Besar Muhammad saw. sedih atau merasa kecewa lalu beliau  mengambil keputusan untuk sementara waktu menjauhi semua istri beliau saw.. Mengisyaratkan kepada peristiwa “pisah sementara” itulah firman Allah Swt. berikut ini --  yang telah menimbulkan berbagai macam pendapat keliru  mengenai peristiwa apa sebenarnya yang membuat  Nabi Besar Muhammad saw. “memisahkan diri” dari para istri mulia beliau saw. tersebut -- firman-Nya:
بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡمِ﴿﴾ یٰۤاَیُّہَا النَّبِیُّ  لِمَ  تُحَرِّمُ مَاۤ  اَحَلَّ اللّٰہُ  لَکَ ۚ تَبۡتَغِیۡ  مَرۡضَاتَ  اَزۡوَاجِکَ ؕ وَ اللّٰہُ  غَفُوۡرٌ  رَّحِیۡمٌ ﴿﴾
Aku baca  dengan nama Allah, Maha Pemurah, Maha Penyayang.   Hai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah telah menghalalkannya bagi engkau karena engkau mencari kesenangan istri-istri engkau?  Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (At-Tahrīm [66]:1-2). 
  Menurut satu riwayat,  bahwa pada suatu hari salah seorang dari antara istri-istri  Nabi Besar Muhammad saw.   menghidangkan kepada beliau minuman terbuat dari madu yang nampaknya digemari beliau saw.. Seorang dari istri-istri beliau saw. lainnya, karena merasa jengkel berkata bahwa  nafas beliau saw. berbau maghafir, yaitu sejenis tanaman perdu yang rasanya seperti madu, tetapi mengeluarkan bau busuk.   Nabi Besar Muhammad saw.  yang berperasaan sangat halus, berjanji tidak akan minum lagi madu (Mu’jam al Buldan oleh Abu ‘Abd Allah Yaqut ibn ‘Abdullah al-Baghdadi).
   Kepada peristiwa yang dibuat-buat itulah ayat ini biasanya dianggap memberi isyarat. Tetapi nampaknya tidak mungkin Nabi Besar Muhammad saw. — hanya semata-mata hendak melipur kekesalan seorang istri atau istri-istri beliau saw.  — lalu mengambil tindakan keras dengan mengharamkan selama-lamanya atas diri beliau saw. sendiri penggunaan suatu barang yang halal  yakni madu,   teristimewa sesuatu yang di dalamnya menurut Al-Quran “ada daya penyembuh bagi manusia” (QS.16:70).
 Nampaknya orang atau orang-orang yang meriwayatkan peristiwa itu mengidap salah pengertian atau pikiran kacau, teristimewa ketika  Nabi Besar Muhammad saw. -- menurut riwayat --  membawa madu dari rumah Siti Zainab r.a.,  lalu Siti ‘Aisyah  r.a.  serta Siti Hafshah r.a.  mencari akal supaya beliau saw. terjebak hingga mengikrarkan janji tersebut.
    Sedangkan menurut riwayat lain, di rumah Siti Hafshah r.a.  sendirilah beliau saw.  dihidangi madu dan istri-istri yang menaruh keberatan adalah Siti ‘Aisyah r.a., Siti Zainab r.a.,  dan Siti Shafiyah r.a..  Tambahan pula, menurut hadits, dua atau paling banyak tiga dari istri-istri  Nabi Besar Muhammad saw.  terlibat di dalam peristiwa itu.
  Tetapi menurut ayat kedua dan keenam Surah At-Tahrim bahwa  semua istri beliau saw. tersangkut di dalam peristiwa itu, dua di antaranya mengambil peranan utama (ayat 5). Kenyataan itu menunjukkan bahwa Surah At-Tahrīm  ini menyebut suatu peristiwa lebih penting artinya daripada soal Nabi Besar Muhammad saw.   minum madu di rumah salah seorang dari istli-istri beliau saw..

Keterangan Umar bin Khaththab r.a.

 Dalam tafsiran mengenai Surah ini Bukhari (Kitab al-Muzhalim wa’l- Ghashb) mengutip Ibn ‘Abbas r.a., yang meriwayatkan bahwa ia senantiasa mencari-cari kesempatan menimba keterangan dari   Umar bin Khathtab r.a.   mengenai siapakah kedua istri  Nabi Besar Muhammad saw.   yang diisyaratkan dalam ayat  “Jika kamu berdua sekarang  bertaubat kepada Allah dan hati kamu berdua telah cenderung kepada-Nya“ (QS.66:5).
  Pada suatu hari ketika dijumpainya   Umar bin Khaththab r.a.  seorang diri, Ibn ‘Abbas r.a.  mencari keterangan demi kepuasan hatinya. Baru saja ia menyudahi pertanyaannya, demikian kata Ibn ‘Abbas r.a.,   Umar bin Khaththab r.a.  menjawab bahwa mereka itu Siti ‘Aisyah r.a.   dan Siti Hafshah r.a., putrinya sendiri, dan kemudian melanjutkan penuturannya sendiri seperti berikut:
 “Pada suatu ketika istriku menyampaikan saran mengenai urusan rumah tangga, kukatakan dengan singkat bahwa bukanlah urusannya memberi nasihat kepadaku, sebab pada masa itu kami tidak begitu menaruh hormat kepada perempuan-perempuan (istri-istri).
Istriku menjawab dengan garang: “Anak engkau, Hafshah, mendapat kebebasan bagitu banyak dari Rasulullah saw.  sehingga ia membantah bila beliau mengatakan sesuatu yang tidak disukainya, sehingga beliau merasa tersinggung, sedangkan engkau tidak mengizinkan aku mengatakan kepada engkau tentang urusan rumah tangga kita sekali-pun.”
  Atas perkataan itu, aku pergi mendapatkan Hafshah dan memperingatkan kepadanya agar tidak tersesat oleh kelakuan ‘Aisyah dalam urusan ini, sebab ‘Aisyah adalah lebih dekat kepada hati Rasulullah saw.. Kemudian aku pergi mendapatkan Ummi Salmah, dan baru saja aku menyinggung perkara itu, saat itu ia dengan singkat mengatakan kepadaku, agar tidak mencampuri urusan Rasulullah saw. dan istri-istri beliau.
Tidak lama sesudah itu Rasulullah saw. memisahkan diri dari isri-istri beliau dan mengambil keputusan tidak mendatangi rumah siapa pun dari antara mereka itu untuk sementara waktu. Berita tersebar bahwa Rasulullah saw.  telah menceraikan istri-istri beliau, saya menjumpai beliau dan menanyakan apakah benar beliau telah menceraikan istri-istri beliau dan beliau menjawab bahwa tidaklah demikian halnya.”

Tidak Ada Hubungannya dengan Masalah “Madu”

   Peristiwa itu menunjukkan bahwa ’Umar bin Khaththab r.a.  dan Ibn ’Abbas r.a. berpendapat bahwa ayat-ayat Surah  At-Tahrīm  ayat 2  menyebutkan perceraian sementara   Nabi Besar Muhammad saw.  dari istri-istri beliau saw.. Adanya Surah sebelumnya (Surah Ath-Thalaq) menyebut masalah talak, yang berarti perceraian untuk selama-lamanya, telah menguatkan kesimpulan bahwa ayat-ayat  Surah At Tahrīm tu, bertalian dengan perceraian Nabi Besar Muhammad saw.     dari istri-istri beliau saw. meskipun sifatnya hanya untuk sementara.
 Tambahan pula, seperti diriwayatkan oleh Siti ‘Aisyah r.a.  dalam riwayat tersebut di atas, segera sesudah masa perceraian sementara itu berakhir, ayat QS.33:29 diwahyukan dan istri-istri  Nabi Besar Muhammad saw.   disilahkan memilih antara hidup dalam kemiskinan dan kefakiran bersama Nabi Besar Muhammad saw.  di satu pihak, atau memilih  berpisah (bercerai) dari beliau saw. dengan kehidupan serba senang dan memuaskan serta segala macam karunia duniawi di pihak lain, firman-Nya:
یٰۤاَیُّہَا النَّبِیُّ  قُلۡ  لِّاَزۡوَاجِکَ اِنۡ  کُنۡـتُنَّ تُرِدۡنَ  الۡحَیٰوۃَ  الدُّنۡیَا وَ زِیۡنَتَہَا فَتَعَالَیۡنَ اُمَتِّعۡکُنَّ وَ اُسَرِّحۡکُنَّ سَرَاحًا جَمِیۡلًا ﴿﴾  وَ اِنۡ کُنۡـتُنَّ تُرِدۡنَ اللّٰہَ  وَ رَسُوۡلَہٗ وَ الدَّارَ الۡاٰخِرَۃَ  فَاِنَّ اللّٰہَ  اَعَدَّ لِلۡمُحۡسِنٰتِ مِنۡکُنَّ  اَجۡرًا عَظِیۡمًا ﴿﴾
Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri engkau: “Jika kamu menginginkan kehidupan dunia ini dan perhiasannya maka marilah aku akan memberikannya kepada kamu dan aku akan menceraikan kamu dengan cara yang baik.  Tetapi jika kamu menginginkan Allah, Rasul-Nya, dan rumah di akhirat, maka sesungguhnya Allah telah menyediakan ganjaran yang besar bagi siapa di antara kamu yang berbuat ihsan.” (Al-Ahzāb [33]:29-30).
       Pilihan itu ditawarkan kepada semua istri Nabi Besar Muhammad saw. dan ayat yang sedang dibahas menyebut semua istri beliau, seperti juga ayat ke-4. Hal itu menunjukkan bahwa peristiwa yang disinggung dalam ayat-ayat ini meliputi semua istri beliau, yang di antaranya dua orang memegang peran utama, yaitu Siti ‘Aisyah binti Abu Bakar Shiddiq r.a. dan Siti Hafshah r.a. binti ‘Umar bin Khaththab r.a.
 Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, ada tercatat di dalam riwayat bahwa  peristiwa itu terjadi ketika istri-istri  Nabi Besar Muhammad saw.  yang dipimpin oleh Siti ‘Aisyah r.a.  dan Siti Hafshah r.a.  memohon kepada beliau saw. – yang karena keadaan keuangan kaum Muslimin telah kian membaik – supaya mereka pun seperti perempuan-perempuan Muslim lainnya, diizinkan menikmati kehidupan duniawi dan kehidupan yang menyenangkan (Fatah al-Qadir).
Jadi, kembali kepada firman-Nya sebelum ini mengenai  tindakan “pisah sementara” yang dilakukan Nabi Besar Muhammad saw. terhadap semua istri mulia beliau saw.:
بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡمِ﴿﴾ یٰۤاَیُّہَا النَّبِیُّ  لِمَ  تُحَرِّمُ مَاۤ  اَحَلَّ اللّٰہُ  لَکَ ۚ تَبۡتَغِیۡ  مَرۡضَاتَ  اَزۡوَاجِکَ ؕ وَ اللّٰہُ  غَفُوۡرٌ  رَّحِیۡمٌ ﴿﴾
Aku baca  dengan nama Allah, Maha Pemurah, Maha Penyayang.   Hai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah telah menghalalkannya bagi engkau karena engkau mencari kesenangan istri-istri engkau?  Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (At-Tahrīm [66]:1-2). 
Nampaknya kata-kata  تَبۡتَغِیۡ  مَرۡضَاتَ  اَزۡوَاجِکَ  -- “karena engkau mencari kesenangan istri-istri engkau?”  berarti  kurang lebih sebagai berikut:
“Karena engkau senantiasa ingin menyenangkan hati istri-istri engkau dan mengabulkan kehendak mereka, hingga mereka telah menjadi lancang oleh sikap kasih-sayang engkau itu, dan mereka melupakan kedudukan engkau yang tinggi lagi luhur sebagai seorang Nabi Allah besar serta mengadakan tuntutan berlebih-lebihan kepada engkau.”

(Bersambung)

Rujukan: The Holy Quran
Editor: Malik Ghulam Farid

***
Pajajaran Anyar,   19 November    2013

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar