بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡم
Khazanah
Ruhani Surah Shād
Bab 325
”Pisah Ranjang” yang Dilakukan Nabi
Besar Muhammad Saw. Terhadap Para Istri Mulia Beliau Saw.
Oleh
Ki Langlang Buana Kusuma
D
|
alam bagian akhir Bab sebelumnya telah dikemukakan
mengenai peringatan
Allah Swt. agar para kepala keluarga
(suami) mewaspadai keberadaan “musuh”
dalam keluarganya, firman-Nya:
یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ
اٰمَنُوۡۤا اِنَّ مِنۡ اَزۡوَاجِکُمۡ وَ اَوۡلَادِکُمۡ عَدُوًّا لَّکُمۡ فَاحۡذَرُوۡہُمۡ ۚ وَ
اِنۡ تَعۡفُوۡا وَ تَصۡفَحُوۡا وَ
تَغۡفِرُوۡا فَاِنَّ اللّٰہَ غَفُوۡرٌ
رَّحِیۡمٌ ﴿۱۴﴾ اِنَّمَاۤ اَمۡوَالُکُمۡ وَ اَوۡلَادُکُمۡ فِتۡنَۃٌ ؕ وَ اللّٰہُ عِنۡدَہٗۤ
اَجۡرٌ عَظِیۡمٌ ﴿﴾ فَاتَّقُوا اللّٰہَ
مَا اسۡتَطَعۡتُمۡ وَ اسۡمَعُوۡا
وَ اَطِیۡعُوۡا وَ اَنۡفِقُوۡا خَیۡرًا
لِّاَنۡفُسِکُمۡ ؕ وَ مَنۡ یُّوۡقَ شُحَّ نَفۡسِہٖ فَاُولٰٓئِکَ ہُمُ الۡمُفۡلِحُوۡنَ ﴿﴾ اِنۡ
تُقۡرِضُوا اللّٰہَ قَرۡضًا
حَسَنًا یُّضٰعِفۡہُ لَکُمۡ وَ یَغۡفِرۡ
لَکُمۡ ؕ وَ اللّٰہُ شَکُوۡرٌ حَلِیۡمٌ ﴿ۙ۱۷﴾ عٰلِمُ
الۡغَیۡبِ وَ الشَّہَادَۃِ
الۡعَزِیۡزُ الۡحَکِیۡمُ ﴿٪﴾
Hai, orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara istri-istri kamu dan anak-anak
kamu adalah musuh bagimu, maka waspadalah terhadap mereka, وَ اِنۡ
تَعۡفُوۡا وَ تَصۡفَحُوۡا وَ تَغۡفِرُوۡا
فَاِنَّ اللّٰہَ غَفُوۡرٌ رَّحِیۡمٌ
-- dan jika kamu memaafkan
dan tidak memarahi dan mengampuni, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. اِنَّمَاۤ اَمۡوَالُکُمۡ وَ اَوۡلَادُکُمۡ فِتۡنَۃٌ ؕ وَ اللّٰہُ عِنۡدَہٗۤ
اَجۡرٌ عَظِیۡمٌ -- Sesungguhnya
harta kamu dan anak-anakmu
adalah fitnah (ujian), dan Allah di sisi-Nya ganjaran yang besar. فَاتَّقُوا
اللّٰہَ مَا اسۡتَطَعۡتُمۡ وَ اسۡمَعُوۡا وَ اَطِیۡعُوۡا وَ
اَنۡفِقُوۡا خَیۡرًا لِّاَنۡفُسِکُمۡ -- maka
bertakwalah kepada Allah sejauh
kesanggupan kamu, dan dengarlah
serta taatlah, dan belanjakanlah harta kamu di
jalan-Nya, hal itu baik bagi diri
kamu. وَ مَنۡ یُّوۡقَ
شُحَّ نَفۡسِہٖ فَاُولٰٓئِکَ ہُمُ
الۡمُفۡلِحُوۡنَ -- Dan barangsiapa dipelihara dari kekikiran dirinya maka mereka itulah orang-orang yang berhasil.
اِنۡ تُقۡرِضُوا اللّٰہَ قَرۡضًا حَسَنًا یُّضٰعِفۡہُ لَکُمۡ وَ یَغۡفِرۡ لَکُمۡ ؕ وَ اللّٰہُ شَکُوۡرٌ
حَلِیۡمٌ -- Jika kamu meminjamkan kepada Allah suatu pinjaman
yang baik, niscaya Dia
akan melipat-gandakan bagimu dan akan
mengampuni kamu. Dan Allah Maha
Menghargai, Maha Penyantun, عٰلِمُ الۡغَیۡبِ وَ الشَّہَادَۃِ الۡعَزِیۡزُ الۡحَکِیۡمُ -- Dia Maha Mengetahui yang gaib dan yang nampak, Maha
Perkasa, Maha Bijaksana. (At-Taghābun
[64]:15-19).
Kobaran “Api
Neraka” Dalam keluarga
Makna ayat وَ
اِنۡ تَعۡفُوۡا وَ تَصۡفَحُوۡا وَ
تَغۡفِرُوۡا فَاِنَّ اللّٰہَ غَفُوۡرٌ
رَّحِیۡمٌ -- “dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi dan mengampuni, maka sesungguhnya Allah
Maha Pengampun, Maha Penyayang”, bukan berarti bahwa kepala keluarga (suami)
membiarkan apa pun kelakuan
istri dan anak-anaknya, melainkan
mereka harus melakukan upaya penyelamatan
keluarga mereka dari kobaran “api neraka”, firman-Nya:
یٰۤاَیُّہَا
الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡا قُوۡۤا اَنۡفُسَکُمۡ وَ اَہۡلِیۡکُمۡ نَارًا وَّ قُوۡدُہَا النَّاسُ وَ الۡحِجَارَۃُ عَلَیۡہَا مَلٰٓئِکَۃٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا یَعۡصُوۡنَ اللّٰہَ
مَاۤ اَمَرَہُمۡ وَ یَفۡعَلُوۡنَ مَا یُؤۡمَرُوۡنَ ﴿﴾
یٰۤاَیُّہَا
الَّذِیۡنَ کَفَرُوۡا لَا
تَعۡتَذِرُوا الۡیَوۡمَ ؕ اِنَّمَا
تُجۡزَوۡنَ مَا کُنۡتُمۡ تَعۡمَلُوۡنَ ٪﴿﴾
Hai orang-orang yang
beriman, peliharalah diri kamu dan keluargamu
dari Api, yang bahan bakarnya manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras,
tidak mendurhakai Allah apa yang Dia
perintahkan kepada mereka dan mereka
mengerjakan apa yang diperintahkan. Hai orang-orang kafir, kamu pada
hari ini jangan mengemukakan dalih,
sesungguhnya kamu dibalas menurut apa
yang kamu kerjakan. (At-Tahrīm [66]:7-8).
Bukti mengenai kebenaran pernyataan (peringatan) Allah Swt.
tersebut adalah ketika Nabi Nuh a.s. dan
Nabi Luth a.s. tidak dapat menyelamatkan kedua
istri mereka yang durhaka dari menjadi “penghuni
neraka” di dunia dan di akhirat, firman-Nya:
ضَرَبَ
اللّٰہُ مَثَلًا لِّلَّذِیۡنَ
کَفَرُوا امۡرَاَتَ نُوۡحٍ وَّ
امۡرَاَتَ لُوۡطٍ ؕ کَانَتَا تَحۡتَ
عَبۡدَیۡنِ مِنۡ عِبَادِنَا صَالِحَیۡنِ فَخَانَتٰہُمَا فَلَمۡ یُغۡنِیَا
عَنۡہُمَا مِنَ اللّٰہِ شَیۡئًا وَّ قِیۡلَ ادۡخُلَا النَّارَ مَعَ الدّٰخِلِیۡنَ﴿﴾
Allah mengemukakan istri Nuh dan istri
Luth sebagai misal bagi orang-orang kafir. Keduanya di bawah dua hamba dari hamba-hamba Kami
yang saleh, tetapi keduanya berbuat
khianat kepada kedua suami mereka, maka mereka berdua sedikit pun tidak dapat
membela kedua istri mereka itu di hadapan Allah, dan dikatakan kepada
mereka: “Masuklah kamu berdua
ke dalam Api beserta orang-orang
yang masuk.” (At-Tahrīm [66]:11).
Dengan demikian makna memberikan maaf dan pengampunan dalam ayat وَ اِنۡ تَعۡفُوۡا وَ تَصۡفَحُوۡا وَ تَغۡفِرُوۡا فَاِنَّ اللّٰہَ غَفُوۡرٌ
رَّحِیۡمٌ -- “dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi dan mengampuni, maka sesungguhnya Allah
Maha Pengampun, Maha Penyayang”, artinya adalah bahwa jika setelah kepada keluarga (suami) memberikan
nasihat dengan penuh hikmah kepada anggota keluarganya tersebut, atau setelah melakukan tindakan-tindakan hukuman yang telah ditetapkan syariat
Islam bagi istri-istri yang melakukan kesalahan
dalam rumahtangga (QS.4:35) -- lalu mereka menyadari
kesalahan mereka dan memohon maaf maka berikanlah pemaafan, jangan memarahi mereka, dan hendaklah mengampuni kesalahan mereka itu, jangan sampai
terjadi KDRT (kekerasan dalam
rumahtangga) atau tindakan-tindakan zalim
lainnya terhadap mereka, sehingga suasana rumahtangga
(keluarga) tidak kondusif lagi sebagaimana sabda Nabi Besar Muhammad saw., “Baiti jannati -- rumahku adalah surgaku.”
Tiga “Hukuman” Bagi Istri
yang Bersalah & Hukuman Pertama: “Pisah Ranjang” (Pisah Tempat Tidur)
Ada pun hukuman
yang telah ditetapkan Allah Swt. dalam Al-Quran bagi istri-istri yang melakukan
kesalahan dalam keluarga
(rumahtangga), adalah: (1) menjauhi
mereka dari tempat tidur atau “pisah ranjang”, firman-Nya:
اَلرِّجَالُ
قَوّٰمُوۡنَ عَلَی النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰہُ بَعۡضَہُمۡ عَلٰی بَعۡضٍ وَّ
بِمَاۤ اَنۡفَقُوۡا مِنۡ اَمۡوَالِہِمۡ ؕ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ
لِّلۡغَیۡبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰہُ ؕ وَ الّٰتِیۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَہُنَّ
فَعِظُوۡہُنَّ وَ اہۡجُرُوۡہُنَّ فِی الۡمَضَاجِعِ وَ اضۡرِبُوۡہُنَّ ۚ فَاِنۡ
اَطَعۡنَکُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا عَلَیۡہِنَّ سَبِیۡلًا ؕ اِنَّ اللّٰہَ کَانَ
عَلِیًّا کَبِیۡرًا ﴿﴾
Laki-laki adalah pelindung bagi perempuan-perempuan
karena Allah
telah melebihkan sebagian me-reka di atas sebagian yang lain, dan karena
mereka membelanjakan sebagian dari harta
mereka, maka perempuan-perempuan saleh adalah yang taat, yang menjaga rahasia-rahasia suami mereka
dari apa-apa yang telah dilindungi Allah. وَ الّٰتِیۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَہُنَّ -- Dan ada pun perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan
kedurhakaan mereka, فَعِظُوۡہُنَّ وَ اہۡجُرُوۡہُنَّ فِی الۡمَضَاجِعِ وَ اضۡرِبُوۡہُنَّ -- maka nasihatilah mereka, jauhilah
mereka di tempat tidur, dan
pukullah mereka, فَاِنۡ اَطَعۡنَکُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا
عَلَیۡہِنَّ سَبِیۡلًا ؕ اِنَّ اللّٰہَ کَانَ عَلِیًّا کَبِیۡرًا -- tetapi jika kemudian mereka
taat kepada kamu maka janganlah kamu mencari jalan untuk menyusahkan
mereka. اِنَّ اللّٰہَ کَانَ عَلِیًّا کَبِیۡرًا -- Sesungguhnya Allah benar-benar Maha
Tinggi, Maha Besar. (An-Nisā
[4]:35).
Qawwamūn diambil
dari kata qāma, dan qāma ‘alal-mar’ati berarti: ia mengemban
kewajiban memelihara perampuan itu; ia
melindungi dia (perempuan itu). Oleh karena itu kata qawwamūn berarti:
pemelihara-pemelihara; pengurus-pengurus perkara; pelindung-pelindung (Lisan-al-Arab).
Ayat ini memberi dua alasan mengapa laki-laki telah dijadikan kepala keluarga: (a)
kemampuan-kemampuannya — ditilik dari segi mental dan fisik — lebih unggul;
dan (b) karena ia menjadi pencari nafkah dan pemelihara kesejahteraan keluarga.
Oleh karena itu wajar dan adil, bila orang yang meng-hasilkan dan memberikan
uang untuk pemeliharaan keluarganya, menikmati kedudukan sebagai pengamat dalam
melaksanakan urusan-urusannya.
Nasyazat al-mar’atu ’ala
zaujiha berarti perempuan itu memberontak terhadap suaminya; melawan dia;
meninggalkan dia (Lexicon Lane
& Taj-ul- ‘Arus). Anak
kalimat فَعِظُوۡہُنَّ وَ
اہۡجُرُوۡہُنَّ فِی الۡمَضَاجِعِ وَ اضۡرِبُوۡہُنَّ -- “maka nasihatilah
mereka, jauhilah mereka di tempat
tidur, dan pukullah mereka,” dapat
diartikan: (a) menjauhi perhubungan suami-istri; (b) tidur secara terpisah; (c)
putus bicara dengan mereka.
Tetapi tindakan ini jangan berkelanjutan hingga jangka
waktu yang tak tertentu, sebab istri-istri
jangan dibiarkan sebagai barang terkatung (QS.4:130). Empat bulan, menurut Al-Quran, merupakan
batas maksimum untuk menjauhi perhubungan suami-istri, yakni memisahkan diri secara lahiriah
(QS.2:227).
Menurut
riwayat, Nabi Besar Muhammad saw. pernah
bersabda, bahwa jika seorang Muslim benar-benar terpaksa harus “memukul istrinya”, maka pukulannya tidak boleh sampai meninggalkan bekas pada tubuhnya (Tirmidzi & Muslim). Tetapi suami-suami yang memukul istri-istri mereka itu bukan orang-orang laki-laki terbaik (Tafsir
Ibnu Katsir 111).
“Pisah Ranjang” yang
Dilakukan Nabi Besar Muhammad Saw. Terhadap Para Istri Mulia Beliau Saw.
Andaikata si suami menganggap perkaranya cukup berat, ia akan
diharuskan mengikuti cara-cara seperti
yang tersebut dalam QS.4:16. firman-Nya:
وَ الّٰتِیۡ یَاۡتِیۡنَ
الۡفَاحِشَۃَ مِنۡ
نِّسَآئِکُمۡ فَاسۡتَشۡہِدُوۡا عَلَیۡہِنَّ اَرۡبَعَۃً مِّنۡکُمۡ ۚ فَاِنۡ شَہِدُوۡا
فَاَمۡسِکُوۡ ہُنَّ فِی
الۡبُیُوۡتِ حَتّٰی یَتَوَفّٰہُنَّ
الۡمَوۡتُ اَوۡ یَجۡعَلَ
اللّٰہُ لَہُنَّ سَبِیۡلًا ﴿۱۵﴾
Dan perempuan-perempuan kamu yang melakukan
perbuatan keji maka carilah empat orang saksi mata
terhadap mereka dari antara kamu.
Lalu jika mereka memberi kesaksian
maka tahanlah perempuan-perempuan itu di
dalam rumah-rumah hingga datang
kematian kepada mereka atau Allah
membukakan suatu jalan lain untuk mereka. (An Nisā [4]:16). Lihat
pula QS.24:3-11).
Dengan
demikian jelaslah bahwa yang dimaksud “mengharamkan”
barang yang “dihalalkan” Allah Swt. bagi Nabi Besar Muhammad saw. bukan masalah beliau saw. bersumpah tidak akan lagi “minum madu” – sebagaimana tafsir keliru orang-orang yang tidak memahami masalah ayat
QS.66:2 berikut ini, melainkan erat hubungannya dengan pelaksanaan ayat وَ اہۡجُرُوۡہُنَّ فِی الۡمَضَاجِعِ --“jauhilah mereka di tempat tidur”
oleh Nabi Besar Muhammad saw. terhadap semua istri beliau saw., dengan alasan karena mereka telah meminta kepada beliau
saw. “perbaikan ekonomi keluarga”, sebab menurut mereka keadaan ekonomi umat Islam dan Baitul
Maal telah lebih baik daripada sebelumnya.
Mengisyaratkan kepada permintaan “perbaikan ekonomi keluarga” itulah yang tidak
disukai oleh Nabi Besar Muhammad saw.,
-- sebab para istri mulia beliau saw. merupakan Ummahatul- mukminin (ibu-ibu orang-orang
beriman – QS.33:7) -- sehingga dalam
memperlihatkan ketidak-sukaan tersebut Nabi Besar Muhammad saw. telah bersumpah
bahwa untuk sementara waktu akan “menjauhi” semua
istri beliau saw. dari “tempat tidur” mereka, firman-Nya:
بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡمِ
﴿﴾ یٰۤاَیُّہَا النَّبِیُّ لِمَ
تُحَرِّمُ مَاۤ اَحَلَّ اللّٰہُ لَکَ ۚ تَبۡتَغِیۡ مَرۡضَاتَ
اَزۡوَاجِکَ ؕ وَ اللّٰہُ
غَفُوۡرٌ رَّحِیۡمٌ ﴿﴾ قَدۡ
فَرَضَ اللّٰہُ لَکُمۡ
تَحِلَّۃَ اَیۡمَانِکُمۡ ۚ وَ
اللّٰہُ مَوۡلٰىکُمۡ ۚ وَ ہُوَ الۡعَلِیۡمُ الۡحَکِیۡمُ ﴿﴾ وَ اِذۡ
اَسَرَّ النَّبِیُّ اِلٰی بَعۡضِ
اَزۡوَاجِہٖ حَدِیۡثًا ۚ فَلَمَّا نَبَّاَتۡ بِہٖ وَ اَظۡہَرَہُ اللّٰہُ عَلَیۡہِ عَرَّفَ بَعۡضَہٗ وَ اَعۡرَضَ عَنۡۢ بَعۡضٍ ۚ فَلَمَّا
نَبَّاَہَا بِہٖ قَالَتۡ مَنۡ اَنۡۢبَاَکَ
ہٰذَا ؕ ﴿﴾ اِنۡ تَتُوۡبَاۤ
اِلَی اللّٰہِ فَقَدۡ صَغَتۡ
قُلُوۡبُکُمَا ۚ وَ اِنۡ تَظٰہَرَا
عَلَیۡہِ فَاِنَّ اللّٰہَ ہُوَ مَوۡلٰىہُ وَ جِبۡرِیۡلُ وَ صَالِحُ الۡمُؤۡمِنِیۡنَ ۚ وَ
الۡمَلٰٓئِکَۃُ بَعۡدَ ذٰلِکَ ظَہِیۡرٌ ﴿۴﴾ عَسٰی رَبُّہٗۤ
اِنۡ طَلَّقَکُنَّ اَنۡ یُّبۡدِلَہٗۤ
اَزۡوَاجًا خَیۡرًا مِّنۡکُنَّ مُسۡلِمٰتٍ مُّؤۡمِنٰتٍ قٰنِتٰتٍ تٰٓئِبٰتٍ
عٰبِدٰتٍ سٰٓئِحٰتٍ ثَیِّبٰتٍ وَّ
اَبۡکَارًا ﴿﴾ یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ
اٰمَنُوۡا قُوۡۤا
اَنۡفُسَکُمۡ وَ اَہۡلِیۡکُمۡ نَارًا وَّ قُوۡدُہَا النَّاسُ وَ الۡحِجَارَۃُ عَلَیۡہَا مَلٰٓئِکَۃٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا یَعۡصُوۡنَ اللّٰہَ
مَاۤ اَمَرَہُمۡ وَ یَفۡعَلُوۡنَ مَا یُؤۡمَرُوۡنَ ﴿﴾
Aku baca dengan nama Allah, Maha Pemurah, Maha Penyayang. یٰۤاَیُّہَا
النَّبِیُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَاۤ اَحَلَّ اللّٰہُ لَکَ ۚ تَبۡتَغِیۡ مَرۡضَاتَ
اَزۡوَاجِکَ ؕ وَ اللّٰہُ
غَفُوۡرٌ رَّحِیۡمٌ -- Hai Nabi,
mengapa engkau mengharamkan apa yang
Allāh telah menghalalkannya bagi engkau karena engkau mencari kesenangan istri-istri engkau? Dan Allah
Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sungguh
Allah telah mewajibkan kepada kamu
membebaskan diri dari sumpah-sumpah kamu, dan Allah adalah Pelindung kamu, dan Dia Maha
Mengetahui, Maha Bijaksana. وَ اِذۡ اَسَرَّ النَّبِیُّ اِلٰی
بَعۡضِ اَزۡوَاجِہٖ حَدِیۡثًا ۚ
فَلَمَّا نَبَّاَتۡ بِہٖ وَ اَظۡہَرَہُ
اللّٰہُ عَلَیۡہِ عَرَّفَ
بَعۡضَہٗ وَ اَعۡرَضَ عَنۡۢ بَعۡضٍ -- dan
ketika Nabi menceritakan secara rahasia kepada salah seorang istri-istrinya, lalu tatkala istrinya
itu memberitahukannya kepada istri yang lain dan Allah menzahirkan hal itu kepadanya, dia, Rasulullah, memberi-tahukan
sebagian darinya kepada istrinya itu dan menyembunyikan sebagiannya. فَلَمَّا نَبَّاَہَا بِہٖ قَالَتۡ مَنۡ اَنۡۢبَاَکَ ہٰذَا -- maka tatkala dia memberitahukan hal itu kepada istrinya,
istrinya berkata: “Siapakah
memberitahukan kepada engkau perihal itu?” قَالَ
نَبَّاَنِیَ الۡعَلِیۡمُ الۡخَبِیۡرُ -- Nabi berkata: “Tuhan
Yang Maha Mengetahui, Maha Mengenal telah memberitahukannya
kepadaku.” اِنۡ
تَتُوۡبَاۤ اِلَی اللّٰہِ فَقَدۡ صَغَتۡ قُلُوۡبُکُمَا -- Jika kamu
berdua bertaubat kepada Allah maka sesungguhnya hati kamu berdua telah cenderung kepada-Nya, وَ اِنۡ تَظٰہَرَا عَلَیۡہِ فَاِنَّ اللّٰہَ ہُوَ مَوۡلٰىہُ وَ جِبۡرِیۡلُ وَ صَالِحُ الۡمُؤۡمِنِیۡنَ ۚ وَ
الۡمَلٰٓئِکَۃُ بَعۡدَ ذٰلِکَ ظَہِیۡرٌ -- tetapi jika kamu
berdua saling mendukung terhadapnya maka se-sungguhnya Allah adalah Pelindung-nya, dan juga Jibril, orang-orang beriman yang saleh, dan sesudah itu malaikat
adalah pendukungnya. عَسٰی رَبُّہٗۤ اِنۡ
طَلَّقَکُنَّ اَنۡ یُّبۡدِلَہٗۤ اَزۡوَاجًا خَیۡرًا مِّنۡکُنَّ -- boleh jadi Rabb-nya (Tuhan-nya) jika
Nabi menceraikan kamu maka Dia akan
menggantikan baginya istri-istri yang lebih baik daripada kamu, مُسۡلِمٰتٍ
-- yang berserah diri, مُّؤۡمِنٰتٍ -- yang beriman, قٰنِتٰتٍ -- yang taat, تٰٓئِبٰتٍ -- yang bertaubat, عٰبِدٰتٍ -- yang
beribadah,
سٰٓئِحٰتٍ -- yang berpuasa,
ثَیِّبٰتٍ وَّ اَبۡکَارًا
-- yang janda dan yang perawan.” (At-Tahrīm [66]:1-8).
Penafsiran Keliru
Jadi,
firman Allah Swt. tersebut merupakan penjelasaan
dari firman-Nya sebelumnya mengenai hukuman
yang kedua yang dapat dilakukan suami
kepada istrinya yang “bersalah” yaitu berupa “pisah
ranjang”: فَعِظُوۡہُنَّ وَ اہۡجُرُوۡہُنَّ فِی الۡمَضَاجِعِ وَ اضۡرِبُوۡہُنَّ
-- “maka nasihatilah
mereka, jauhilah mereka di tempat
tidur, dan pukullah mereka.” (QS.4:35).
Surah At-Tahrīm ayat 2 sama sekali
tidak ada hubungannya dengan cerita fiktif yang dibuat-buat
orang-orang yang berhati bengkok, bahwa
-- guna menyenangkan istri-istri beliau
maka Nabi Besar Muhammad saw. bersumpah
untuk tidak lagi minum madu, sebagaimana penafsiran yang keliru mengenai ayat-ayat awal Surah At Tahrīm tersebut, sebab bagaimana
mungkin hanya karena “ulah” salah seorang istrinya kemudian
Nabi Besar Muhammad saw. telah bersumpah
untuk tidak lagi minum madu? Padahal dengan jelas Allah Swt. telah menyatakan
bahwa madu itu bukan saja merupakan minuman yang halal dan lezat tetapi
juga dalam madu terkandung penyembuh bagi berbagai penyakit manusia (QS.16:70).
Mengenai hikmah yang terkandung dalam
ayat-ayat ini telah dijelaskan secara terinci dalam Bab 87 dan beberapa Bab selanjutnya.
(Bersambung)
Rujukan: The Holy Quran
Editor: Malik
Ghulam Farid
***
Pajajaran Anyar, 3 September
2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar