Rabu, 24 September 2014

"Pisah Ranjang" yang Dilakukan Nabi Besar Muhammad Saw. Rehadap Para Istri Mulia Beliau Saw.



بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡم

  
Khazanah Ruhani Surah  Shād


Bab   325

 ”Pisah Ranjang” yang Dilakukan  Nabi Besar Muhammad Saw.  Terhadap Para Istri Mulia Beliau Saw.  

 Oleh

Ki Langlang Buana Kusuma

D
alam bagian akhir Bab sebelumnya telah dikemukakan mengenai   peringatan Allah Swt. agar para kepala keluarga (suami) mewaspadai keberadaan “musuh” dalam keluarganya, firman-Nya: 
یٰۤاَیُّہَا  الَّذِیۡنَ  اٰمَنُوۡۤا اِنَّ مِنۡ اَزۡوَاجِکُمۡ وَ اَوۡلَادِکُمۡ عَدُوًّا  لَّکُمۡ فَاحۡذَرُوۡہُمۡ ۚ  وَ  اِنۡ  تَعۡفُوۡا وَ تَصۡفَحُوۡا وَ تَغۡفِرُوۡا  فَاِنَّ اللّٰہَ  غَفُوۡرٌ  رَّحِیۡمٌ ﴿۱۴﴾  اِنَّمَاۤ  اَمۡوَالُکُمۡ وَ اَوۡلَادُکُمۡ  فِتۡنَۃٌ ؕ وَ اللّٰہُ  عِنۡدَہٗۤ   اَجۡرٌ  عَظِیۡمٌ ﴿﴾  فَاتَّقُوا اللّٰہَ  مَا  اسۡتَطَعۡتُمۡ وَ اسۡمَعُوۡا وَ اَطِیۡعُوۡا وَ اَنۡفِقُوۡا خَیۡرًا  لِّاَنۡفُسِکُمۡ ؕ وَ مَنۡ یُّوۡقَ شُحَّ نَفۡسِہٖ  فَاُولٰٓئِکَ ہُمُ الۡمُفۡلِحُوۡنَ ﴿﴾  اِنۡ  تُقۡرِضُوا اللّٰہَ  قَرۡضًا حَسَنًا یُّضٰعِفۡہُ لَکُمۡ  وَ یَغۡفِرۡ لَکُمۡ ؕ وَ اللّٰہُ  شَکُوۡرٌ  حَلِیۡمٌ ﴿ۙ۱۷﴾  عٰلِمُ  الۡغَیۡبِ وَ الشَّہَادَۃِ  الۡعَزِیۡزُ الۡحَکِیۡمُ ﴿٪﴾  
Hai, orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara istri-istri kamu dan anak-anak kamu adalah musuh bagimu, maka waspadalah terhadap mereka, وَ  اِنۡ  تَعۡفُوۡا وَ تَصۡفَحُوۡا وَ تَغۡفِرُوۡا  فَاِنَّ اللّٰہَ  غَفُوۡرٌ  رَّحِیۡمٌ  -- dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi dan mengampuni, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.  اِنَّمَاۤ  اَمۡوَالُکُمۡ وَ اَوۡلَادُکُمۡ  فِتۡنَۃٌ ؕ وَ اللّٰہُ  عِنۡدَہٗۤ   اَجۡرٌ  عَظِیۡمٌ --  Sesungguhnya  harta kamu dan  anak-anakmu adalah fitnah (ujian), dan Allah di sisi-Nya ganjaran yang besar. فَاتَّقُوا اللّٰہَ  مَا  اسۡتَطَعۡتُمۡ وَ اسۡمَعُوۡا وَ اَطِیۡعُوۡا وَ اَنۡفِقُوۡا خَیۡرًا  لِّاَنۡفُسِکُمۡ   --  maka bertakwalah kepada Allah sejauh kesanggupan kamu, dan dengarlah serta taatlah, dan belanjakanlah harta kamu di jalan-Nya, hal itu baik bagi diri kamu.  وَ مَنۡ یُّوۡقَ شُحَّ نَفۡسِہٖ  فَاُولٰٓئِکَ ہُمُ الۡمُفۡلِحُوۡنَ --   Dan barangsiapa dipelihara dari kekikiran dirinya maka mereka itulah orang-orang yang berhasil. اِنۡ  تُقۡرِضُوا اللّٰہَ  قَرۡضًا حَسَنًا یُّضٰعِفۡہُ لَکُمۡ  وَ یَغۡفِرۡ لَکُمۡ ؕ وَ اللّٰہُ  شَکُوۡرٌ  حَلِیۡمٌ  --  Jika kamu meminjamkan kepada Allah suatu pinjaman yang baik, niscaya Dia akan melipat-gandakan bagimu dan akan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Menghargai, Maha Penyantun,   عٰلِمُ  الۡغَیۡبِ وَ الشَّہَادَۃِ  الۡعَزِیۡزُ الۡحَکِیۡمُ -- Dia Maha Mengetahui yang gaib dan yang nampak, Maha Perkasa, Maha Bijaksana. (At-Taghābun [64]:15-19).

Kobaran “Api Neraka” Dalam keluarga

      Makna ayat   وَ  اِنۡ  تَعۡفُوۡا وَ تَصۡفَحُوۡا وَ تَغۡفِرُوۡا  فَاِنَّ اللّٰہَ  غَفُوۡرٌ  رَّحِیۡمٌ  -- “dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi dan mengampuni, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”, bukan berarti   bahwa kepala keluarga (suami)  membiarkan  apa pun kelakuan  istri dan anak-anaknya, melainkan mereka harus melakukan upaya penyelamatan keluarga mereka dari  kobaran “api neraka”, firman-Nya:
یٰۤاَیُّہَا  الَّذِیۡنَ  اٰمَنُوۡا قُوۡۤا  اَنۡفُسَکُمۡ  وَ اَہۡلِیۡکُمۡ  نَارًا وَّ قُوۡدُہَا  النَّاسُ وَ الۡحِجَارَۃُ  عَلَیۡہَا مَلٰٓئِکَۃٌ  غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا یَعۡصُوۡنَ اللّٰہَ مَاۤ  اَمَرَہُمۡ وَ یَفۡعَلُوۡنَ مَا  یُؤۡمَرُوۡنَ ﴿﴾  یٰۤاَیُّہَا  الَّذِیۡنَ کَفَرُوۡا  لَا تَعۡتَذِرُوا الۡیَوۡمَ ؕ اِنَّمَا  تُجۡزَوۡنَ مَا کُنۡتُمۡ تَعۡمَلُوۡنَ ٪﴿﴾ 
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kamu dan keluargamu dari  Api, yang bahan bakarnya manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, tidak mendurhakai Allah apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan mereka mengerjakan apa yang diperintahkan.  Hai orang-orang kafir, kamu pada hari ini jangan  mengemukakan dalih, sesungguhnya kamu dibalas menurut apa yang kamu kerjakan. (At-Tahrīm [66]:7-8).
       Bukti mengenai kebenaran pernyataan (peringatan) Allah Swt. tersebut  adalah ketika Nabi Nuh a.s. dan Nabi Luth a.s. tidak dapat menyelamatkan kedua istri mereka yang durhaka dari menjadi “penghuni neraka” di dunia dan di akhirat, firman-Nya:
ضَرَبَ اللّٰہُ  مَثَلًا  لِّلَّذِیۡنَ  کَفَرُوا امۡرَاَتَ  نُوۡحٍ وَّ امۡرَاَتَ  لُوۡطٍ ؕ کَانَتَا تَحۡتَ عَبۡدَیۡنِ مِنۡ عِبَادِنَا صَالِحَیۡنِ فَخَانَتٰہُمَا فَلَمۡ یُغۡنِیَا عَنۡہُمَا مِنَ اللّٰہِ شَیۡئًا وَّ قِیۡلَ ادۡخُلَا  النَّارَ مَعَ الدّٰخِلِیۡنَ﴿﴾
Allah mengemukakan istri Nuh  dan istri Luth sebagai misal bagi orang-orang kafir. Keduanya di bawah dua hamba dari hamba-hamba Kami yang saleh, tetapi keduanya berbuat khianat  kepada kedua suami mereka, maka mereka berdua sedikit pun tidak dapat membela kedua istri mereka itu di hadapan Allah, dan dikatakan kepada mereka: Masuklah kamu berdua ke dalam Api beserta orang-orang yang masuk.” (At-Tahrīm [66]:11).
       Dengan demikian makna memberikan maaf dan pengampunan  dalam  ayat   وَ  اِنۡ  تَعۡفُوۡا وَ تَصۡفَحُوۡا وَ تَغۡفِرُوۡا  فَاِنَّ اللّٰہَ  غَفُوۡرٌ  رَّحِیۡمٌ  -- “dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi dan mengampuni, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”, artinya adalah bahwa jika setelah kepada keluarga (suami) memberikan nasihat dengan penuh hikmah kepada anggota keluarganya tersebut, atau  setelah melakukan tindakan-tindakan hukuman yang telah ditetapkan  syariat Islam  bagi istri-istri yang melakukan kesalahan dalam rumahtangga (QS.4:35) -- lalu mereka menyadari kesalahan mereka dan memohon maaf maka berikanlah pemaafan, jangan memarahi mereka, dan hendaklah mengampuni   kesalahan mereka itu, jangan sampai terjadi KDRT (kekerasan dalam rumahtangga) atau tindakan-tindakan zalim lainnya terhadap mereka, sehingga suasana rumahtangga (keluarga)  tidak kondusif lagi sebagaimana sabda Nabi Besar Muhammad saw., “Baiti jannati   -- rumahku adalah surgaku.”

Tiga “Hukuman” Bagi Istri yang Bersalah & Hukuman Pertama: “Pisah Ranjang” (Pisah Tempat Tidur)

         Ada pun hukuman yang telah ditetapkan Allah Swt. dalam Al-Quran bagi istri-istri yang melakukan kesalahan dalam keluarga (rumahtangga), adalah: (1) menjauhi mereka dari tempat tidur atau “pisah ranjang”, firman-Nya:
اَلرِّجَالُ قَوّٰمُوۡنَ عَلَی النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰہُ بَعۡضَہُمۡ عَلٰی بَعۡضٍ وَّ بِمَاۤ اَنۡفَقُوۡا مِنۡ اَمۡوَالِہِمۡ ؕ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلۡغَیۡبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰہُ ؕ وَ الّٰتِیۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَہُنَّ فَعِظُوۡہُنَّ وَ اہۡجُرُوۡہُنَّ فِی الۡمَضَاجِعِ وَ اضۡرِبُوۡہُنَّ ۚ فَاِنۡ اَطَعۡنَکُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا عَلَیۡہِنَّ سَبِیۡلًا ؕ اِنَّ اللّٰہَ کَانَ عَلِیًّا کَبِیۡرًا ﴿﴾
Laki-laki adalah pelindung  bagi perempuan-perempuan  karena    Allah telah melebihkan sebagian me-reka di atas sebagian yang lain, dan karena mereka membelanjakan sebagian dari harta mereka, maka  perempuan-perempuan saleh adalah yang taat,  yang menjaga rahasia-rahasia suami mereka dari apa-apa yang telah dilindungi Allah.  وَ الّٰتِیۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَہُنَّ  -- Dan ada pun perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan kedurhakaan mereka, فَعِظُوۡہُنَّ وَ اہۡجُرُوۡہُنَّ فِی الۡمَضَاجِعِ وَ اضۡرِبُوۡہُنَّ   -- maka nasihatilah mereka,  jauhilah mereka di tempat tidur, dan pukullah  mereka, فَاِنۡ اَطَعۡنَکُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا عَلَیۡہِنَّ سَبِیۡلًا ؕ اِنَّ اللّٰہَ کَانَ عَلِیًّا کَبِیۡرًا  -- tetapi jika kemudian  mereka taat kepada kamu  maka janganlah kamu mencari jalan untuk menyusahkan mereka. اِنَّ اللّٰہَ کَانَ عَلِیًّا کَبِیۡرًا  -- Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Tinggi, Maha Besar. (An-Nisā [4]:35).
       Qawwamūn diambil dari kata qāma, dan qāma ‘alal-mar’ati berarti: ia mengemban kewajiban memelihara perampuan  itu; ia melindungi dia (perempuan itu). Oleh karena itu kata qawwamūn berarti: pemelihara-pemelihara; pengurus-pengurus perkara; pelindung-pelindung (Lisan-al-Arab).
          Ayat ini memberi dua alasan mengapa laki-laki telah dijadikan kepala keluarga: (a) kemampuan-kemampuannya — ditilik dari segi mental dan fisik — lebih unggul; dan (b) karena ia menjadi pencari nafkah dan pemelihara kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu wajar dan adil, bila orang yang meng-hasilkan dan memberikan uang untuk pemeliharaan keluarganya, menikmati kedudukan sebagai pengamat dalam melaksanakan urusan-urusannya.
          Nasyazat al-mar’atu ’ala zaujiha berarti perempuan itu memberontak terhadap suaminya; melawan dia; meninggalkan dia (Lexicon Lane & Taj-ul- ‘Arus).   Anak kalimat   فَعِظُوۡہُنَّ وَ اہۡجُرُوۡہُنَّ فِی الۡمَضَاجِعِ وَ اضۡرِبُوۡہُنَّ   -- “maka nasihatilah mereka,  jauhilah mereka di tempat tidur, dan pukullah  mereka,”   dapat diartikan: (a) menjauhi perhubungan suami-istri; (b) tidur secara terpisah; (c) putus bicara dengan mereka.
       Tetapi tindakan ini jangan berkelanjutan hingga jangka waktu yang tak tertentu, sebab istri-istri jangan dibiarkan sebagai barang terkatung (QS.4:130). Empat bulan, menurut Al-Quran, merupakan batas maksimum untuk menjauhi perhubungan suami-istri, yakni memisahkan diri secara lahiriah (QS.2:227).
        Menurut riwayat, Nabi Besar Muhammad saw.  pernah bersabda,  bahwa jika seorang Muslim benar-benar terpaksa harus “memukul istrinya”, maka pukulannya tidak boleh sampai meninggalkan bekas pada tubuhnya (Tirmidzi & Muslim). Tetapi  suami-suami yang memukul istri-istri mereka itu bukan orang-orang laki-laki terbaik (Tafsir Ibnu Katsir 111). 

Pisah Ranjang” yang Dilakukan Nabi Besar Muhammad Saw. Terhadap Para Istri Mulia Beliau Saw.

       Andaikata si suami menganggap perkaranya cukup berat, ia akan diharuskan mengikuti cara-cara seperti yang tersebut dalam QS.4:16. firman-Nya:
وَ الّٰتِیۡ یَاۡتِیۡنَ الۡفَاحِشَۃَ مِنۡ نِّسَآئِکُمۡ فَاسۡتَشۡہِدُوۡا عَلَیۡہِنَّ اَرۡبَعَۃً مِّنۡکُمۡ ۚ فَاِنۡ شَہِدُوۡا فَاَمۡسِکُوۡ ہُنَّ فِی الۡبُیُوۡتِ حَتّٰی یَتَوَفّٰہُنَّ الۡمَوۡتُ اَوۡ یَجۡعَلَ اللّٰہُ  لَہُنَّ  سَبِیۡلًا ﴿۱۵﴾
Dan perempuan-perempuan kamu yang melakukan perbuatan keji  maka carilah empat orang saksi mata terhadap mereka dari antara kamu. Lalu jika mereka memberi kesaksian maka tahanlah perempuan-perempuan itu di dalam rumah-rumah hingga datang kematian kepada mereka atau Allah membukakan suatu jalan lain untuk mereka. (An Nisā [4]:16). Lihat pula QS.24:3-11).
         Dengan demikian jelaslah bahwa yang dimaksud “mengharamkan” barang yang “dihalalkan” Allah Swt. bagi Nabi Besar Muhammad saw. bukan masalah  beliau saw. bersumpah tidak akan lagi “minum madu” – sebagaimana tafsir keliru  orang-orang yang tidak memahami masalah  ayat QS.66:2 berikut ini, melainkan erat hubungannya dengan pelaksanaan  ayat وَ اہۡجُرُوۡہُنَّ فِی الۡمَضَاجِعِ    --“jauhilah mereka di tempat tidur  oleh Nabi Besar Muhammad saw. terhadap semua istri beliau saw., dengan alasan  karena mereka telah meminta kepada beliau saw.  perbaikan ekonomi keluarga”, sebab  menurut mereka keadaan ekonomi umat Islam dan Baitul Maal telah lebih baik daripada sebelumnya.
        Mengisyaratkan kepada permintaan “perbaikan ekonomi keluarga” itulah    yang tidak disukai oleh Nabi Besar Muhammad saw.,  -- sebab  para istri mulia beliau saw. merupakan Ummahatul- mukminin (ibu-ibu orang-orang beriman – QS.33:7)   -- sehingga dalam memperlihatkan ketidak-sukaan  tersebut Nabi Besar Muhammad saw. telah  bersumpah bahwa untuk sementara waktu akan  “menjauhi” semua istri beliau saw.   dari “tempat tidur” mereka, firman-Nya:
بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡمِ ﴿﴾  یٰۤاَیُّہَا النَّبِیُّ  لِمَ  تُحَرِّمُ مَاۤ  اَحَلَّ اللّٰہُ  لَکَ ۚ تَبۡتَغِیۡ  مَرۡضَاتَ  اَزۡوَاجِکَ ؕ وَ اللّٰہُ  غَفُوۡرٌ  رَّحِیۡمٌ ﴿﴾   قَدۡ  فَرَضَ اللّٰہُ  لَکُمۡ تَحِلَّۃَ  اَیۡمَانِکُمۡ ۚ وَ اللّٰہُ  مَوۡلٰىکُمۡ ۚ وَ ہُوَ الۡعَلِیۡمُ  الۡحَکِیۡمُ ﴿﴾   وَ اِذۡ  اَسَرَّ النَّبِیُّ  اِلٰی  بَعۡضِ  اَزۡوَاجِہٖ حَدِیۡثًا ۚ فَلَمَّا نَبَّاَتۡ بِہٖ وَ اَظۡہَرَہُ  اللّٰہُ عَلَیۡہِ  عَرَّفَ بَعۡضَہٗ  وَ اَعۡرَضَ عَنۡۢ بَعۡضٍ ۚ فَلَمَّا نَبَّاَہَا بِہٖ  قَالَتۡ مَنۡ اَنۡۢبَاَکَ ہٰذَا ؕ  ﴿﴾  اِنۡ تَتُوۡبَاۤ  اِلَی اللّٰہِ  فَقَدۡ صَغَتۡ قُلُوۡبُکُمَا ۚ وَ اِنۡ  تَظٰہَرَا عَلَیۡہِ  فَاِنَّ اللّٰہَ  ہُوَ مَوۡلٰىہُ  وَ جِبۡرِیۡلُ وَ صَالِحُ الۡمُؤۡمِنِیۡنَ ۚ وَ الۡمَلٰٓئِکَۃُ  بَعۡدَ  ذٰلِکَ ظَہِیۡرٌ ﴿۴﴾  عَسٰی رَبُّہٗۤ  اِنۡ  طَلَّقَکُنَّ  اَنۡ  یُّبۡدِلَہٗۤ اَزۡوَاجًا  خَیۡرًا مِّنۡکُنَّ  مُسۡلِمٰتٍ مُّؤۡمِنٰتٍ قٰنِتٰتٍ تٰٓئِبٰتٍ عٰبِدٰتٍ سٰٓئِحٰتٍ ثَیِّبٰتٍ وَّ  اَبۡکَارًا ﴿﴾  یٰۤاَیُّہَا  الَّذِیۡنَ  اٰمَنُوۡا قُوۡۤا  اَنۡفُسَکُمۡ  وَ اَہۡلِیۡکُمۡ  نَارًا وَّ قُوۡدُہَا  النَّاسُ وَ الۡحِجَارَۃُ  عَلَیۡہَا مَلٰٓئِکَۃٌ  غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا یَعۡصُوۡنَ اللّٰہَ مَاۤ  اَمَرَہُمۡ وَ یَفۡعَلُوۡنَ مَا  یُؤۡمَرُوۡنَ ﴿﴾
Aku baca dengan nama Allah, Maha Pemurah, Maha Penyayang.     یٰۤاَیُّہَا النَّبِیُّ  لِمَ  تُحَرِّمُ مَاۤ  اَحَلَّ اللّٰہُ  لَکَ ۚ تَبۡتَغِیۡ  مَرۡضَاتَ  اَزۡوَاجِکَ ؕ وَ اللّٰہُ  غَفُوۡرٌ  رَّحِیۡمٌ  -- Hai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allāh telah menghalalkannya bagi engkau karena engkau mencari kesenangan istri-istri engkau?  Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.   Sungguh Allah telah mewajibkan kepada kamu membebaskan diri dari sumpah-sumpah kamu, dan Allah adalah Pelindung kamu, dan Dia Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.     وَ اِذۡ  اَسَرَّ النَّبِیُّ  اِلٰی  بَعۡضِ  اَزۡوَاجِہٖ حَدِیۡثًا ۚ فَلَمَّا نَبَّاَتۡ بِہٖ وَ اَظۡہَرَہُ  اللّٰہُ عَلَیۡہِ  عَرَّفَ بَعۡضَہٗ  وَ اَعۡرَضَ عَنۡۢ بَعۡضٍ  --  dan ketika Nabi menceritakan  secara rahasia kepada salah seorang istri-istrinya, lalu  tatkala istrinya itu memberitahukannya kepada istri yang lain dan Allah menzahirkan hal itu  kepadanya, dia, Rasulullah,  memberi-tahukan sebagian darinya kepada istrinya itu dan menyembunyikan sebagiannya. فَلَمَّا نَبَّاَہَا بِہٖ  قَالَتۡ مَنۡ اَنۡۢبَاَکَ ہٰذَا -- maka tatkala  dia memberitahukan hal itu kepada istrinya, istrinya berkata: “Siapakah memberitahukan kepada engkau perihal itu?” قَالَ  نَبَّاَنِیَ الۡعَلِیۡمُ الۡخَبِیۡرُ -- Nabi berkata: “Tuhan Yang Maha Mengetahui, Maha Mengenal telah memberitahukannya kepadaku.”    اِنۡ تَتُوۡبَاۤ  اِلَی اللّٰہِ  فَقَدۡ صَغَتۡ قُلُوۡبُکُمَا  -- Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah maka sesungguhnya hati kamu berdua telah cenderung kepada-Nya,  وَ اِنۡ  تَظٰہَرَا عَلَیۡہِ  فَاِنَّ اللّٰہَ  ہُوَ مَوۡلٰىہُ  وَ جِبۡرِیۡلُ وَ صَالِحُ الۡمُؤۡمِنِیۡنَ ۚ وَ الۡمَلٰٓئِکَۃُ  بَعۡدَ  ذٰلِکَ ظَہِیۡرٌ -- tetapi jika kamu berdua saling mendukung terhadapnya maka se-sungguhnya Allah adalah Pelindung-nya, dan juga Jibril, orang-orang  beriman yang saleh, dan sesudah itu malaikat  adalah pendukungnya.   عَسٰی رَبُّہٗۤ  اِنۡ  طَلَّقَکُنَّ  اَنۡ  یُّبۡدِلَہٗۤ اَزۡوَاجًا  خَیۡرًا مِّنۡکُنَّ       --  boleh jadi Rabb-nya (Tuhan-nya) jika Nabi menceraikan kamu maka Dia akan menggantikan baginya istri-istri  yang lebih baik daripada kamu,  مُسۡلِمٰتٍ  -- yang berserah  diri, مُّؤۡمِنٰتٍ --  yang beriman,  قٰنِتٰتٍ -- yang taat,  تٰٓئِبٰتٍ -- yang bertaubat, عٰبِدٰتٍ  --  yang  beribadah, سٰٓئِحٰتٍ  -- yang berpuasa,  ثَیِّبٰتٍ وَّ  اَبۡکَارًا  --  yang janda  dan yang perawan.”  (At-Tahrīm [66]:1-8).

Penafsiran Keliru 

     Jadi,  firman Allah Swt. tersebut merupakan penjelasaan dari firman-Nya sebelumnya mengenai hukuman yang kedua  yang dapat dilakukan suami kepada istrinya yang “bersalah” yaitu  berupa “pisah ranjang”: فَعِظُوۡہُنَّ وَ اہۡجُرُوۡہُنَّ فِی الۡمَضَاجِعِ وَ اضۡرِبُوۡہُنَّ   -- “maka nasihatilah mereka,  jauhilah mereka di tempat tidur, dan pukullah  mereka.”   (QS.4:35).
        Surah At-Tahrīm ayat 2  sama sekali tidak ada hubungannya dengan  cerita fiktif yang dibuat-buat orang-orang yang berhati bengkok, bahwa   -- guna menyenangkan istri-istri beliau maka Nabi Besar Muhammad saw. bersumpah untuk tidak lagi minum madu, sebagaimana penafsiran yang keliru mengenai ayat-ayat awal Surah At Tahrīm tersebut, sebab bagaimana mungkin  hanya karena “ulah” salah seorang istrinya kemudian Nabi Besar Muhammad saw. telah bersumpah untuk tidak lagi minum madu? Padahal  dengan jelas Allah Swt. telah menyatakan bahwa  madu itu bukan saja merupakan minuman yang halal dan lezat tetapi juga dalam  madu  terkandung penyembuh bagi berbagai penyakit manusia (QS.16:70).
        Mengenai hikmah yang terkandung dalam ayat-ayat ini telah dijelaskan secara terinci dalam Bab  87 dan beberapa Bab selanjutnya.   

(Bersambung)

Rujukan: The Holy Quran
Editor: Malik Ghulam Farid

                                                                              ***
Pajajaran Anyar,  3 September     2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar