Sabtu, 13 September 2014

Pentingnya Persamaan "Iman" (Agama) Dalam melakukan Pernikahan Menurut Ajaran Islam (Al-Quran)




بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡم

  
Khazanah Ruhani Surah  Shād


Bab   316

   Pentingnya Persamaan Iman (Agama) Dalam Melakukan Pernikahan Menurut Ajaran Islam (Al-Quran) 

 Oleh

Ki Langlang Buana Kusuma

D
alam bagian akhir Bab sebelumnya telah dikemukakan mengenai pentingnya  memerangi hawa nafsu  dan memperoleh kemenangan atasnya, sebagaimana yang maksud firman Allah Swt. berikut ini kepada Nabi Besar Muhammad saw.:
وَ لَقَدۡ نَعۡلَمُ اَنَّکَ یَضِیۡقُ صَدۡرُکَ بِمَا یَقُوۡلُوۡنَ ﴿ۙ﴾  فَسَبِّحۡ بِحَمۡدِ رَبِّکَ وَ کُنۡ مِّنَ السّٰجِدِیۡنَ ﴿ۙ﴾ وَ اعۡبُدۡ رَبَّکَ حَتّٰی یَاۡتِیَکَ الۡیَقِیۡنُ ﴿٪﴾
Dan sungguh  Kami benar-benar mengetahui  dada engkau menjadi sempit, disebabkan apa yang mereka katakan.  فَسَبِّحۡ بِحَمۡدِ رَبِّکَ وَ کُنۡ مِّنَ السّٰجِدِیۡنَ  --  Maka bertasbihlah dengan memuji  Rabb (Tuhan) engkau,  -- وَ کُنۡ مِّنَ السّٰجِدِیۡنَ dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud kepada-Nya.   وَ اعۡبُدۡ رَبَّکَ  --  Dan teruslah menyembah kepada Rabb (Tuhan) engkau, حَتّٰی یَاۡتِیَکَ الۡیَقِیۡنُ -- hingga  keyakinan  yakni kematian datang  kepada engkau.  (Hijr [15]:98-100).
      Nabi Besar Muhammad saw.  tidak bersedih-hati karena orang-orang kafir memperolok-olokkan beliau saw.; akan tetapi sebab mereka mempersekutukan Allah Swt. dengan tuhan-tuhan lain. Kesedihan beliau ialah karena ghairat beliau terhadap Allah Swt. di satu pihak, dan karena kekhawatiran yang tulus ikhlas mengenai kaum beliau saw. di pihak lain (QS.6:36-37; QS.18: 7; QS.26:4-5). 
       Ayat 99  bermaksud mengatakan, bahwa oleh karena tujuan utama misi (tugas kenabian) Nabi Besar Muhammad saw. adalah  menegakkan tauhid Ilahi, tidak lama lagi akan terpenuhi, maka dalam bersyukur yang penuh kegembiraan itu beliau harus memanjatkan puji-pujian kepada  Allah Swt.  dan bersujud ke hadirat-Nya dengan penuh penyerahan diri.
      Itulah makna perintah Allah Swt. ayat فَسَبِّحۡ بِحَمۡدِ رَبِّکَ وَ کُنۡ مِّنَ السّٰجِدِیۡنَ  --  Maka bertasbihlah dengan memuji  Rabb (Tuhan) engkau,  -- وَ کُنۡ مِّنَ السّٰجِدِیۡنَ dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud kepada-Nya.”  Allah Swt. sama sekali tidak memerintahkan:  Bunuh mereka semuanya   karena  orang-orang kafir itu  telah memperolok-olok engkau!” atau “karena mereka itu orang-orang musyrik!
    Perintah Allah Swt. dalam ayat selanjutnya  menolak segala bentuk tindak kekerasan   atau pembunuhan terhadap mereka itu, firman-Nya:   وَ اعۡبُدۡ رَبَّکَ  --  Dan teruslah menyembah kepada Rabb (Tuhan) engkau, حَتّٰی یَاۡتِیَکَ الۡیَقِیۡنُ -- hingga  keyakinan  yakni kematian datang  kepada engkau.”  

Jangan  Selalu Memaknai Sabda-sabda Nabi Besar Muhammad Saw.  Secara Harfiah & Polemik  Pro-Kontra “Pernikahan Beda Agama

        Karena itu hendaklah berhati-hati memaknai sabda Nabi Besar Muhammad saw. berikut ini, jangan sampai bertentangan dengan perintah Allah Swt. dalam Al-Quran:
Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan; 'Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah', apabila mereka mengucapkannya, maka mereka telah menghalangiku (untuk menumpahkan) darah & (merampas) harta mereka, kecuali dgn haknya, sedangkan (apabila mereka menyembunyikan kekafiran & kemaksiatan) maka Allah-lah yg menghisab mereka.” [HR. Tirmidzi No.2531].
Kemudian lagi:
Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan; 'Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah'. Dan barangsiapa yg mengucapan, 'Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah' maka dia telah terlindungi harta & jiwanya dariku, kecuali dgn haknya, sedangkan (apabila mereka menyembunyikan kekafiran & kemaksiatan) maka Allah-lah yg menghisab mereka. Maka Abu Bakar menjawab; 'Demi Allah, saya akan memerangi orang yg membedakan antara zakat & shalat, karena zakat adalah hak harta. Demi Allah, jika mereka menolakku untuk membayar seikat tali unta yg dulu mereka membayarkannya kepada Rasulullah, niscaya Aku akan memerangi mereka atas pembangkangannya.' Maka Umar bin al Khaththab berkata, 'Demi Allah, tidaklah kebijakannya yg demikian itu melainkan karena Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi mereka. Maka saya mengetahui bahwa dia benar”.     [HR. Tirmidzi No.2532].
    Sehubungan dengan polemik yang  berlangsung mengenai “pernikahan beda agama  di kalangan umat Islam mengenai pihak yang setuju dan yang tidak setuju, sebenarnya “kerasnya” atau “tegasnya” sabda Nabi Besar Muhammad saw. dalam hadits tersebut mengenai misi utama kerasulan beliau saw. – yakni untuk menegakkan Tauhid Ilahi  -- merupakan jawabannya, yaitu bahwa ajaran Islam  melarang  umatnya melakukan pernikahan beda agama, firman-Nya:
وَ لَا تَنۡکِحُوا الۡمُشۡرِکٰتِ حَتّٰی یُؤۡمِنَّ ؕ وَ لَاَمَۃٌ مُّؤۡمِنَۃٌ  خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکَۃٍ  وَّ لَوۡ اَعۡجَبَتۡکُمۡ ۚ وَ لَا تُنۡکِحُوا الۡمُشۡرِکِیۡنَ حَتّٰی یُؤۡمِنُوۡا ؕ وَ لَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکٍ وَّ لَوۡ اَعۡجَبَکُمۡ ؕ اُولٰٓئِکَ یَدۡعُوۡنَ  اِلَی النَّارِ ۚۖ وَ اللّٰہُ  یَدۡعُوۡۤا اِلَی الۡجَنَّۃِ وَ الۡمَغۡفِرَۃِ  بِاِذۡنِہٖ ۚ وَ یُبَیِّنُ  اٰیٰتِہٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّہُمۡ  یَتَذَکَّرُوۡنَ ﴿﴾٪
Dan  janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyirik حَتّٰی یُؤۡمِنَّ -- hingga mereka terlebih  dulu beriman, لَوۡ اَعۡجَبَتۡکُمۡ  وَ لَاَمَۃٌ مُّؤۡمِنَۃٌ  خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکَۃٍ  وَّ --  dan niscaya  hamba-sahaya perempuan yang beriman itu lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia mempesona hati kamu. Dan janganlah kamu menikahkan perem-puan yang beriman dengan laki-laki musyrik  حَتّٰی یُؤۡمِنُوۡا  --  hingga mereka terlebih dulu  beriman,  وَ لَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکٍ وَّ لَوۡ اَعۡجَبَکُمۡ   -- dan niscaya  hamba-sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik, meskipun ia mempesona hati kamu.  اُولٰٓئِکَ یَدۡعُوۡنَ  اِلَی النَّارِ  --   mereka mengajak ke dalam Api, وَ اللّٰہُ  یَدۡعُوۡۤا اِلَی الۡجَنَّۃِ وَ الۡمَغۡفِرَۃِ  بِاِذۡنِہٖ  --sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. وَ یُبَیِّنُ  اٰیٰتِہٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّہُمۡ  یَتَذَکَّرُوۡنَ  -- Dan Dia menjelaskan Tanda-tanda-Nya kepada manusia supaya mereka  mendapat nasihat. (Al-Baqarah [2]:222).

Masalah Pernikahan dengan Golongan “Ahli Kitab

      Firman Allah Swt. mengenai pernikahan  dalam Islam tersebut harus menjadi landasan  utama mengenai ayat Al-Quran lainnya yang juga  berhubungan dengan  pernikahan, contohnya adalah firman-Nya berikut ini yang dijadikan dalil oleh pihak yang menyetujui pernikahan beda agama:
اَلۡیَوۡمَ اُحِلَّ لَکُمُ الطَّیِّبٰتُ ؕ وَ طَعَامُ الَّذِیۡنَ اُوۡتُوا الۡکِتٰبَ حِلٌّ لَّکُمۡ ۪ وَ طَعَامُکُمۡ حِلٌّ لَّہُمۡ ۫ وَ الۡمُحۡصَنٰتُ مِنَ الۡمُؤۡمِنٰتِ وَ الۡمُحۡصَنٰتُ مِنَ الَّذِیۡنَ اُوۡتُوا الۡکِتٰبَ مِنۡ قَبۡلِکُمۡ اِذَاۤ اٰتَیۡتُمُوۡہُنَّ اُجُوۡرَہُنَّ مُحۡصِنِیۡنَ غَیۡرَ مُسٰفِحِیۡنَ وَ لَا مُتَّخِذِیۡۤ اَخۡدَانٍ ؕ وَ مَنۡ یَّکۡفُرۡ بِالۡاِیۡمَانِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُہٗ ۫ وَ ہُوَ فِی الۡاٰخِرَۃِ  مِنَ  الۡخٰسِرِیۡنَ ٪﴿﴾
Hari ini telah dihalalkan bagi kamu segala barang yang baik,  makanan  orang-orang yang diberi Kitab halal bagi kamu dan makanan kamu halal bagi mereka.  وَ الۡمُحۡصَنٰتُ مِنَ الۡمُؤۡمِنٰتِ  -- Dan dihalalkan pula bagi kamu perempuan-perempuan dari antara perempuan-perempuan beriman yang memelihara kehormatan, وَ الۡمُحۡصَنٰتُ مِنَ الَّذِیۡنَ اُوۡتُوا الۡکِتٰبَ مِنۡ قَبۡلِکُمۡ   --   dan dari antara perempuan-perempuan dari  antara orang-orang yang diberi Kitab  sebelum kamu yang memelihara kehormatan, اِذَاۤ اٰتَیۡتُمُوۡہُنَّ اُجُوۡرَہُنَّ مُحۡصِنِیۡنَ غَیۡرَ مُسٰفِحِیۡنَ وَ لَا مُتَّخِذِیۡۤ اَخۡدَانٍ   -- apabila kamu memberikan kepada mereka maskawin mereka untuk menikahinya dengan sah dan bukan untuk berbuat zina, dan tidak pula untuk menjadikannya  sebagai gundik-gundik. وَ مَنۡ یَّکۡفُرۡ بِالۡاِیۡمَانِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُہٗ ۫ وَ ہُوَ فِی الۡاٰخِرَۃِ  مِنَ  الۡخٰسِرِیۡنَ  --  Dan barangsiapa kafir  sesudah beriman maka sungguh hapuslah amalannya, dan di akhirat ia di antara orang-orang yang rugi. (Al-Maidah [5]:6).
       Perlu diketahui,  bahwa  dalam firman Allah Swt. sebelumnya (QS.2:222)  dikemukakan mengenai pentingnya kesamaan dalam iman  (agama) dalam  melakukan pernikahan, dengan mengenyampingkan masalah status sosial yakni sebagai  ‘abid (sahaya laki-laki) atau pun    amat (sahaya perempuan).
        Namun walau pun    ajaran Islam tidak melarang laki-laki Muslim yang merdeka untuk menikahi perempuan-perempuan Muslim yang berstatus “hamba sahaya”, tetapi izin tersebut diberikan kepada kaum laki-laki yang dikhawatirkan tidak dapat menjaga kesucian dirinya kalau tidak segera menikah, firman-Nya:
وَ مَنۡ لَّمۡ یَسۡتَطِعۡ مِنۡکُمۡ طَوۡلًا اَنۡ یَّنۡکِحَ الۡمُحۡصَنٰتِ الۡمُؤۡمِنٰتِ فَمِنۡ مَّا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُکُمۡ مِّنۡ فَتَیٰتِکُمُ الۡمُؤۡمِنٰتِ ؕ وَ اللّٰہُ اَعۡلَمُ  بِاِیۡمَانِکُمۡ ؕ بَعۡضُکُمۡ مِّنۡۢ بَعۡضٍ ۚ فَانۡکِحُوۡہُنَّ بِاِذۡنِ اَہۡلِہِنَّ وَ اٰتُوۡہُنَّ اُجُوۡرَہُنَّ بِالۡمَعۡرُوۡفِ مُحۡصَنٰتٍ غَیۡرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّ لَا مُتَّخِذٰتِ اَخۡدَانٍ ۚ فَاِذَاۤ   اُحۡصِنَّ فَاِنۡ اَتَیۡنَ بِفَاحِشَۃٍ فَعَلَیۡہِنَّ نِصۡفُ مَا عَلَی الۡمُحۡصَنٰتِ مِنَ الۡعَذَابِ ؕ ذٰلِکَ لِمَنۡ خَشِیَ الۡعَنَتَ مِنۡکُمۡ ؕ وَ اَنۡ تَصۡبِرُوۡا خَیۡرٌ  لَّکُمۡ ؕ وَ اللّٰہُ  غَفُوۡرٌ رَّحِیۡمٌ﴿٪﴾
Dan  barangsiapa dari antara kamu menganggap  tidak akan  sanggup membiayai pernikahan dengan perempuan-perempuan merdeka yang beriman  فَمِنۡ مَّا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُکُمۡ مِّنۡ فَتَیٰتِکُمُ الۡمُؤۡمِنٰتِ -- maka diizinkan  menikah dengan apa yang dimiliki tangan kanan kamu dari kalangan sahaya-sahaya perempuan yang beriman,  وَ اللّٰہُ اَعۡلَمُ  بِاِیۡمَانِکُمۡ   -- dan Allah mengetahui tentang keimanan kamu. Sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain  فَانۡکِحُوۡہُنَّ بِاِذۡنِ اَہۡلِہِنَّ  --  maka nikahilah mereka dengan izin majikan-majikannya,  وَ اٰتُوۡہُنَّ اُجُوۡرَہُنَّ بِالۡمَعۡرُوۡفِ مُحۡصَنٰتٍ غَیۡرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّ لَا مُتَّخِذٰتِ اَخۡدَانٍ  -- dan berikanlah kepada mereka maskawin mereka dengan cara yang layak seba-gai perempuan-perempuan yang memelihara kehormatannya,  غَیۡرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّ لَا مُتَّخِذٰتِ اَخۡدَانٍ  -- bukan pezina dan bukan pula yang suka meng-ambil kekasih-kekasih rahasia.  فَاِذَاۤ   اُحۡصِنَّ فَاِنۡ اَتَیۡنَ بِفَاحِشَۃٍ فَعَلَیۡہِنَّ نِصۡفُ مَا عَلَی الۡمُحۡصَنٰتِ مِنَ الۡعَذَابِ -- dan apabila perempuan-perempuan yang telah memelihara kehormatannya dengan nikah itu lalu  mereka melakukan perbuatan keji, maka hukuman atas  mereka  seperdua dari hukuman atas perempuan-perempuan merdeka yang bersuami. ذٰلِکَ لِمَنۡ خَشِیَ الۡعَنَتَ مِنۡکُمۡ ؕ   -- Izin  ini  bagi orang di antara kamu yang takut berbuat dosa,  وَ اَنۡ تَصۡبِرُوۡا خَیۡرٌ  لَّکُمۡ ؕ وَ اللّٰہُ  غَفُوۡرٌ رَّحِیۡمٌ --  tetapi jika kamu bersabar adalah lebih baik bagi kamu, dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (An-Nisā [4]:26).

Akan Timbul Kerancuan dalam Memberikan “Hukuman” & Tujuan Luhur Penikahan dalam Islam

        Nah, kalau benar bahwa menikahi  perempuan-perempuan dari golongan Ahli Kitab dibolehkan menurut ajaran Islam, lalu  berdasarkan  hukum apa yang akan digunakan bagi istri-istri  orang-orang beriman (Muslim) dari golongan Ahli Kitab jika mereka itu melakukan pelanggaran susila? 
        Dalam QS.24:3 Allah Swt. menyatakan bahwa  hukuman bagi  para pezina   -- laki-laki dan perempuan – adalah 100 kali cambukan (dera)    -- bukan hukum rajam  dengan batu sampai mati, sebagaimana ada sebagian umat Islam yang  memiliki faham keliru tersebut. Sedangkan bagi hamba sahaya perempuan adalah setengah dari hukuman bagi perempuan-perempuan merdeka yang bersuami.
       Firman Allah Swt. pada bagian akhir ayat   tersebut ذٰلِکَ لِمَنۡ خَشِیَ الۡعَنَتَ مِنۡکُمۡ ؕ   -- Izin  ini  bagi orang di antara kamu yang takut berbuat dosa,  وَ اَنۡ تَصۡبِرُوۡا خَیۡرٌ  لَّکُمۡ ؕ وَ اللّٰہُ  غَفُوۡرٌ رَّحِیۡمٌ --  tetapi jika kamu bersabar adalah lebih baik bagi kamu, dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (An-Nisā [4]:26), menjelaskan bahwa walau pun benar menikah dengan perempuan-perempuan beriman yang  memiliki status sosial   yang berbeda tidak dilarang dalam ajaran Islam, tetapi karena  menurut ajaran Islam  (Al-Quran) pernikahan  memiliki tujuan yang sangat luhur   -- yakni bukan hanya sekedar untuk memperkembang-biakkan manusia atau sekedar  menyalurkan tuntutan biologis semata – maka ajaran Islam sangat menekankan masalah  kufu’ (kafa’ah - kesetaraan)   dalam berbagai hal,  agar tidak  timbul masalah  yang berat dalam membina keluarga  mereka  yang menjadi tanggungjawab pasangan suami istri.
     Jadi, jika pasangan suami istri berbeda  agama atau keimanan maka pasti suami yang Muslim tidak akan dapat melaksanakan tanggungjawabnya sebagai suami yang diinginkan oleh ajaran Islam (Al-Quran) --  baik terhadap istrinya mau pun  anak-anak mereka --  demikian juga ketika terpaksa merekla harus “menghukum” kesalahan istri-istri mereka, firman-Nya:
اَلرِّجَالُ قَوّٰمُوۡنَ عَلَی النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰہُ بَعۡضَہُمۡ عَلٰی بَعۡضٍ وَّ بِمَاۤ اَنۡفَقُوۡا مِنۡ اَمۡوَالِہِمۡ ؕ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلۡغَیۡبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰہُ ؕ وَ الّٰتِیۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَہُنَّ فَعِظُوۡہُنَّ وَ اہۡجُرُوۡہُنَّ فِی الۡمَضَاجِعِ وَ اضۡرِبُوۡہُنَّ ۚ فَاِنۡ اَطَعۡنَکُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا عَلَیۡہِنَّ سَبِیۡلًا ؕ اِنَّ اللّٰہَ کَانَ عَلِیًّا کَبِیۡرًا ﴿ ﴾
Laki-laki adalah pelindung  bagi perempuan-perempuan  karena    Allah telah melebihkan sebagian me-reka di atas sebagian yang lain, dan karena mereka membelanjakan sebagian dari harta mereka,  فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلۡغَیۡبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰہُ  -- maka  perempuan-perempuan saleh adalah yang taat,  yang menjaga rahasia-rahasia suami mereka dari apa-apa yang telah dilindungi Allah.  وَ الّٰتِیۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَہُنَّ فَعِظُوۡہُنَّ وَ اہۡجُرُوۡہُنَّ فِی الۡمَضَاجِعِ وَ اضۡرِبُوۡہُنَّ   -- Dan ada pun perem-puan-perempuan yang kamu khawatirkan kedurhakaan mereka maka nasihatilah mereka,  jauhilah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka, فَاِنۡ اَطَعۡنَکُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا عَلَیۡہِنَّ سَبِیۡلًا ؕ اِنَّ اللّٰہَ کَانَ عَلِیًّا کَبِیۡرًا  -- tetapi jika kemudian  mereka taat kepada kamu  maka janganlah kamu mencari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Tinggi, Maha Besar. (An-Nisā [4]:35).

Pentingnya Masalah Kufu’   (Kafa’ah  -- Kesetaran) Dalam Pernikahan

        Mengisyaratkan kepada nasihat Allah Swt.  وَ اَنۡ تَصۡبِرُوۡا خَیۡرٌ  لَّکُمۡ ؕ وَ اللّٰہُ  غَفُوۡرٌ رَّحِیۡمٌ -- tetapi jika kamu bersabar adalah lebih baik bagi kamu, dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (An-Nisā [4]:26),  firman-Nya  berikut ini:
وَ اَنۡکِحُوا الۡاَیَامٰی مِنۡکُمۡ وَ الصّٰلِحِیۡنَ مِنۡ عِبَادِکُمۡ وَ اِمَآئِکُمۡ ؕ اِنۡ یَّکُوۡنُوۡا فُقَرَآءَ یُغۡنِہِمُ اللّٰہُ مِنۡ فَضۡلِہٖ ؕ وَ اللّٰہُ  وَاسِعٌ  عَلِیۡمٌ ﴿﴾  وَ لۡیَسۡتَعۡفِفِ  الَّذِیۡنَ لَا یَجِدُوۡنَ  نِکَاحًا حَتّٰی یُغۡنِیَہُمُ اللّٰہُ  مِنۡ فَضۡلِہٖ ؕ وَ الَّذِیۡنَ یَبۡتَغُوۡنَ الۡکِتٰبَ مِمَّا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُکُمۡ فَکَاتِبُوۡہُمۡ  اِنۡ عَلِمۡتُمۡ فِیۡہِمۡ خَیۡرًا ٭ۖ وَّ اٰتُوۡہُمۡ مِّنۡ مَّالِ اللّٰہِ الَّذِیۡۤ  اٰتٰىکُمۡ ؕ وَ لَا تُکۡرِہُوۡا فَتَیٰتِکُمۡ عَلَی الۡبِغَآءِ  اِنۡ  اَرَدۡنَ تَحَصُّنًا لِّتَبۡتَغُوۡا عَرَضَ الۡحَیٰوۃِ  الدُّنۡیَا ؕ وَ مَنۡ  یُّکۡرِہۡہُّنَّ فَاِنَّ اللّٰہَ مِنۡۢ بَعۡدِ اِکۡرَاہِہِنَّ غَفُوۡرٌ رَّحِیۡمٌ ﴿﴾
Dan nikahkanlah janda-janda  di antara kamu,   hamba-sahaya lelaki kamu dan hamba-sahaya perempuan kamu. Jika mereka itu miskin  Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dari karunia-Nya, dan Allah Maha Luas Pemberian-nya, Maha Mengetahui.   وَ لۡیَسۡتَعۡفِفِ  الَّذِیۡنَ لَا یَجِدُوۡنَ  نِکَاحًا حَتّٰی یُغۡنِیَہُمُ اللّٰہُ  مِنۡ فَضۡلِہٖ  --   Dan  orang-orang yang belum mampu nikah hendaknya menjaga kesucian mereka hingga  Allah menganugerahkan kekayaan dari karunia-Nya kepada mereka. Dan orang-orang yang menghendaki surat pembebasan sebagai budak dari apa yang dimiliki oleh tangan kanan kamu  maka tuliskanlah bagi mereka jika kamu mengetahui sesuatu kebaikan dalam diri mereka, dan berikanlah kepada mereka dari harta Allah  yang telah Dia berikan kepada kamu.  وَ لَا تُکۡرِہُوۡا فَتَیٰتِکُمۡ عَلَی الۡبِغَآءِ  اِنۡ  اَرَدۡنَ تَحَصُّنًا لِّتَبۡتَغُوۡا عَرَضَ الۡحَیٰوۃِ  الدُّنۡیَا  -- dan janganlah kamu memaksa pelayan-pelayan perempuan kamu untuk melakukan perzinahan karena kamu ingin mencari keuntungan kehidupan dunia  sedangkan mereka berkeinginan untuk hidup suci. وَ مَنۡ  یُّکۡرِہۡہُّنَّ فَاِنَّ اللّٰہَ مِنۡۢ بَعۡدِ اِکۡرَاہِہِنَّ غَفُوۡرٌ رَّحِیۡمٌ  -- dan barangsiapa memaksa mereka maka sesungguhnya Allah setelah pemaksaan terhadap mereka itu Maha Pengampun, Maha Penyayang. (An-Nār [24]:33-34).
        Mengisyaratkan kepada pentingnya masalah kufu’ (kafa’ah - kesetaraan) dalam berbagai hal itu pulalah – terutama kufu’ (kesetaraan) dalam masalah keimanan (agama)   --    Nabi Besar Muhammad saw.  telah menyebutkan 4 hal yang bersifat fitrah yang akan muncul dalam proses ini, yaitu: kecantikan, kekayaan, keturunan dan dīn (agama).
         Abu Hurairah r.a. berkata: bersabda Nabi Saw., “Perempuan  dinikahi karena 4 perkara: karena harta kekayaannya, atau karena kecantikannya, atau karena kebangsawanannya atau karena agamanya. Maka utamakan isteri yang beragama, pasti tidak rugilah usaha kamu (HR Bukhari, Muslim).
         Dalam Hadits lain diriwayatkan  Nabi Besar Muhyammad saw.  bersabda: “Barangsiapa yang menikahi perempuan hanya karena kemuliaannya, Allah tidak akan menambah kepadanya kecuali kehinaan. Barang siapa menikahi perempuan hanya karena hartanya, Allah tidak akan menambah kecuali kefakiran.  Barangsiapa yang menikahi perempuan hanya karena keturunannya, Allah tidak akan menambahkan kepadanya kecuali kerendahan” (HR. Thabrani).
         Kemudian  Nabi Besar Muhammad saw. menambahkan, “Barang siapa yang menikahi seorang perempuan karena ingin menjaga pandangan mata, memelihara kemaluan dari perbuatan zina, atau menyambung tali persaudaraan, maka Allah akan mencurahkan keberkahan kepada keduanya. (HR Thabrani).
       Sabda-sabda Nabi Besar Muhammad saw. tersebut sesuai dengan firman-firman Allah Swt. yang dikemukakan sebelumnya mengenai pentingnya  masalah pentingnya persamaan iman  dalam masalah pernikahan, firman-Nya:
وَ لَا تَنۡکِحُوا الۡمُشۡرِکٰتِ حَتّٰی یُؤۡمِنَّ ؕ وَ لَاَمَۃٌ مُّؤۡمِنَۃٌ  خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکَۃٍ  وَّ لَوۡ اَعۡجَبَتۡکُمۡ ۚ وَ لَا تُنۡکِحُوا الۡمُشۡرِکِیۡنَ حَتّٰی یُؤۡمِنُوۡا ؕ وَ لَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکٍ وَّ لَوۡ اَعۡجَبَکُمۡ ؕ اُولٰٓئِکَ یَدۡعُوۡنَ  اِلَی النَّارِ ۚۖ وَ اللّٰہُ  یَدۡعُوۡۤا اِلَی الۡجَنَّۃِ وَ الۡمَغۡفِرَۃِ  بِاِذۡنِہٖ ۚ وَ یُبَیِّنُ  اٰیٰتِہٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّہُمۡ  یَتَذَکَّرُوۡنَ ﴿﴾٪
Dan  janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyirik حَتّٰی یُؤۡمِنَّ -- hingga mereka terlebih  dulu beriman, لَوۡ اَعۡجَبَتۡکُمۡ  وَ لَاَمَۃٌ مُّؤۡمِنَۃٌ  خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکَۃٍ  وَّ --  dan niscaya  hamba-sahaya perempuan yang beriman itu lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia mempesona hati kamu. Dan janganlah kamu menikahkan perem-puan yang beriman dengan laki-laki musyrik  حَتّٰی یُؤۡمِنُوۡا  --  hingga mereka terlebih dulu  beriman,  وَ لَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکٍ وَّ لَوۡ اَعۡجَبَکُمۡ   -- dan niscaya  hamba-sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik, meskipun ia mempesona hati kamu.  اُولٰٓئِکَ یَدۡعُوۡنَ  اِلَی النَّارِ  --   mereka mengajak ke dalam Api, وَ اللّٰہُ  یَدۡعُوۡۤا اِلَی الۡجَنَّۃِ وَ الۡمَغۡفِرَۃِ  بِاِذۡنِہٖ  -- sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. وَ یُبَیِّنُ  اٰیٰتِہٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّہُمۡ  یَتَذَکَّرُوۡنَ  -- Dan Dia menjelaskan Tanda-tanda-Nya kepada manusia supaya mereka  mendapat nasihat. (Al-Baqarah [2]:222).

(Bersambung)

Rujukan: The Holy Quran
Editor: Malik Ghulam Farid

***
Pajajaran Anyar,  23 Agustus     2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar