بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡم
Khazanah
Ruhani Surah Shād
Bab 316
Pentingnya Persamaan Iman (Agama) Dalam Melakukan Pernikahan Menurut Ajaran Islam (Al-Quran)
Oleh
Ki Langlang Buana Kusuma
D
|
alam bagian akhir Bab sebelumnya telah dikemukakan
mengenai pentingnya memerangi
hawa nafsu dan memperoleh kemenangan atasnya, sebagaimana yang
maksud firman Allah Swt. berikut ini kepada Nabi Besar Muhammad saw.:
وَ لَقَدۡ
نَعۡلَمُ اَنَّکَ یَضِیۡقُ صَدۡرُکَ بِمَا یَقُوۡلُوۡنَ ﴿ۙ﴾ فَسَبِّحۡ بِحَمۡدِ رَبِّکَ وَ کُنۡ مِّنَ
السّٰجِدِیۡنَ ﴿ۙ﴾ وَ اعۡبُدۡ رَبَّکَ حَتّٰی یَاۡتِیَکَ الۡیَقِیۡنُ ﴿٪﴾
Dan sungguh Kami
benar-benar mengetahui dada engkau
menjadi sempit, disebabkan apa
yang mereka katakan. فَسَبِّحۡ بِحَمۡدِ
رَبِّکَ وَ کُنۡ مِّنَ السّٰجِدِیۡنَ -- Maka bertasbihlah
dengan memuji Rabb (Tuhan) engkau, -- وَ کُنۡ
مِّنَ السّٰجِدِیۡنَ dan jadilah
engkau termasuk orang-orang yang
bersujud kepada-Nya. وَ اعۡبُدۡ رَبَّکَ -- Dan
teruslah menyembah kepada Rabb (Tuhan)
engkau, حَتّٰی یَاۡتِیَکَ الۡیَقِیۡنُ -- hingga keyakinan yakni kematian datang kepada engkau. (Hijr
[15]:98-100).
Nabi Besar Muhammad saw. tidak
bersedih-hati karena orang-orang
kafir memperolok-olokkan beliau saw.; akan tetapi sebab mereka mempersekutukan Allah Swt. dengan tuhan-tuhan lain. Kesedihan
beliau ialah karena ghairat beliau
terhadap Allah Swt. di satu pihak, dan karena kekhawatiran yang tulus
ikhlas mengenai kaum beliau saw. di pihak lain (QS.6:36-37; QS.18: 7;
QS.26:4-5).
Ayat 99
bermaksud mengatakan, bahwa oleh karena tujuan utama misi (tugas kenabian) Nabi
Besar Muhammad saw. adalah menegakkan tauhid Ilahi, tidak lama lagi akan
terpenuhi, maka dalam bersyukur yang
penuh kegembiraan itu beliau harus
memanjatkan puji-pujian kepada Allah Swt. dan bersujud
ke hadirat-Nya dengan penuh penyerahan
diri.
Itulah makna perintah Allah
Swt. ayat فَسَبِّحۡ بِحَمۡدِ رَبِّکَ وَ کُنۡ مِّنَ السّٰجِدِیۡنَ -- Maka bertasbihlah
dengan memuji Rabb (Tuhan) engkau, -- وَ کُنۡ
مِّنَ السّٰجِدِیۡنَ dan jadilah
engkau termasuk orang-orang yang
bersujud kepada-Nya.” Allah Swt. sama sekali tidak
memerintahkan: “Bunuh mereka semuanya karena orang-orang
kafir itu telah memperolok-olok
engkau!” atau “karena mereka itu orang-orang musyrik!”
Perintah Allah Swt. dalam ayat
selanjutnya menolak segala bentuk
tindak kekerasan atau pembunuhan
terhadap mereka itu, firman-Nya: وَ اعۡبُدۡ
رَبَّکَ -- Dan teruslah
menyembah kepada Rabb (Tuhan) engkau, حَتّٰی
یَاۡتِیَکَ الۡیَقِیۡنُ -- hingga
keyakinan yakni kematian datang kepada engkau.”
Jangan
Selalu Memaknai Sabda-sabda
Nabi Besar Muhammad Saw. Secara Harfiah & Polemik Pro-Kontra “Pernikahan Beda Agama”
Karena itu hendaklah berhati-hati
memaknai sabda Nabi Besar Muhammad saw. berikut ini, jangan sampai bertentangan dengan perintah Allah Swt. dalam Al-Quran:
Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan; 'Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah', apabila
mereka mengucapkannya, maka mereka telah menghalangiku (untuk menumpahkan)
darah & (merampas) harta mereka, kecuali dgn haknya, sedangkan (apabila
mereka menyembunyikan kekafiran & kemaksiatan) maka Allah-lah yg menghisab
mereka.” [HR. Tirmidzi No.2531].
Kemudian lagi:
Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan; 'Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah'. Dan
barangsiapa yg mengucapan, 'Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain
Allah' maka dia telah terlindungi harta & jiwanya dariku, kecuali dgn
haknya, sedangkan (apabila mereka menyembunyikan kekafiran & kemaksiatan)
maka Allah-lah yg menghisab mereka. Maka Abu Bakar menjawab; 'Demi Allah, saya
akan memerangi orang yg membedakan
antara zakat & shalat, karena zakat adalah hak harta. Demi Allah, jika
mereka menolakku untuk membayar seikat tali unta yg dulu mereka membayarkannya
kepada Rasulullah, niscaya Aku akan memerangi
mereka atas pembangkangannya.' Maka Umar bin al Khaththab berkata, 'Demi Allah,
tidaklah kebijakannya yg demikian itu melainkan karena Allah telah melapangkan
dada Abu Bakar untuk memerangi
mereka. Maka saya mengetahui bahwa dia benar”.
[HR. Tirmidzi No.2532].
Sehubungan dengan polemik yang berlangsung
mengenai “pernikahan beda agama” di kalangan umat Islam mengenai pihak yang setuju
dan yang tidak setuju, sebenarnya “kerasnya” atau “tegasnya” sabda Nabi Besar Muhammad saw. dalam hadits tersebut mengenai
misi utama kerasulan beliau saw. –
yakni untuk menegakkan Tauhid Ilahi -- merupakan jawabannya, yaitu bahwa ajaran
Islam melarang umatnya melakukan pernikahan beda agama, firman-Nya:
وَ لَا
تَنۡکِحُوا الۡمُشۡرِکٰتِ حَتّٰی یُؤۡمِنَّ ؕ وَ لَاَمَۃٌ مُّؤۡمِنَۃٌ خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکَۃٍ وَّ لَوۡ اَعۡجَبَتۡکُمۡ
ۚ وَ لَا تُنۡکِحُوا الۡمُشۡرِکِیۡنَ حَتّٰی یُؤۡمِنُوۡا ؕ وَ لَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ
خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکٍ وَّ لَوۡ اَعۡجَبَکُمۡ ؕ اُولٰٓئِکَ یَدۡعُوۡنَ اِلَی النَّارِ ۚۖ وَ اللّٰہُ یَدۡعُوۡۤا اِلَی الۡجَنَّۃِ وَ
الۡمَغۡفِرَۃِ بِاِذۡنِہٖ ۚ وَ
یُبَیِّنُ اٰیٰتِہٖ لِلنَّاسِ
لَعَلَّہُمۡ یَتَذَکَّرُوۡنَ ﴿﴾٪
Dan
janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyirik حَتّٰی یُؤۡمِنَّ -- hingga
mereka terlebih dulu beriman, لَوۡ اَعۡجَبَتۡکُمۡ
وَ لَاَمَۃٌ
مُّؤۡمِنَۃٌ خَیۡرٌ مِّنۡ
مُّشۡرِکَۃٍ وَّ -- dan niscaya
hamba-sahaya perempuan yang beriman itu lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia mempesona hati kamu. Dan janganlah kamu menikahkan perem-puan
yang beriman dengan laki-laki
musyrik حَتّٰی یُؤۡمِنُوۡا -- hingga
mereka terlebih dulu beriman,
وَ لَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَیۡرٌ مِّنۡ
مُّشۡرِکٍ وَّ لَوۡ اَعۡجَبَکُمۡ
-- dan niscaya hamba-sahaya laki-laki yang beriman lebih
baik daripada laki-laki musyrik,
meskipun ia mempesona hati kamu. اُولٰٓئِکَ یَدۡعُوۡنَ اِلَی النَّارِ
-- mereka mengajak
ke dalam Api, وَ اللّٰہُ یَدۡعُوۡۤا اِلَی الۡجَنَّۃِ وَ
الۡمَغۡفِرَۃِ بِاِذۡنِہٖ --sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan
dengan izin-Nya. وَ یُبَیِّنُ اٰیٰتِہٖ لِلنَّاسِ
لَعَلَّہُمۡ یَتَذَکَّرُوۡنَ -- Dan Dia menjelaskan Tanda-tanda-Nya kepada
manusia supaya mereka mendapat nasihat.
(Al-Baqarah
[2]:222).
Masalah Pernikahan dengan Golongan “Ahli
Kitab”
Firman Allah Swt. mengenai pernikahan dalam Islam
tersebut harus menjadi landasan utama
mengenai ayat Al-Quran lainnya yang juga
berhubungan dengan pernikahan, contohnya adalah firman-Nya
berikut ini yang dijadikan dalil oleh
pihak yang menyetujui pernikahan beda
agama:
اَلۡیَوۡمَ
اُحِلَّ لَکُمُ الطَّیِّبٰتُ ؕ وَ طَعَامُ الَّذِیۡنَ اُوۡتُوا الۡکِتٰبَ حِلٌّ
لَّکُمۡ ۪ وَ طَعَامُکُمۡ حِلٌّ لَّہُمۡ ۫ وَ الۡمُحۡصَنٰتُ مِنَ الۡمُؤۡمِنٰتِ وَ
الۡمُحۡصَنٰتُ مِنَ الَّذِیۡنَ اُوۡتُوا الۡکِتٰبَ مِنۡ قَبۡلِکُمۡ اِذَاۤ
اٰتَیۡتُمُوۡہُنَّ اُجُوۡرَہُنَّ مُحۡصِنِیۡنَ غَیۡرَ مُسٰفِحِیۡنَ وَ لَا
مُتَّخِذِیۡۤ اَخۡدَانٍ ؕ وَ مَنۡ یَّکۡفُرۡ بِالۡاِیۡمَانِ فَقَدۡ حَبِطَ
عَمَلُہٗ ۫ وَ ہُوَ فِی الۡاٰخِرَۃِ
مِنَ الۡخٰسِرِیۡنَ ٪﴿﴾
Hari ini telah dihalalkan bagi
kamu segala
barang yang baik, makanan orang-orang yang diberi Kitab halal bagi kamu
dan makanan kamu halal bagi mereka. وَ الۡمُحۡصَنٰتُ
مِنَ الۡمُؤۡمِنٰتِ -- Dan
dihalalkan pula bagi kamu perempuan-perempuan
dari antara perempuan-perempuan beriman
yang memelihara kehormatan, وَ الۡمُحۡصَنٰتُ مِنَ الَّذِیۡنَ
اُوۡتُوا الۡکِتٰبَ مِنۡ قَبۡلِکُمۡ -- dan dari antara perempuan-perempuan dari antara
orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu yang memelihara kehormatan, اِذَاۤ اٰتَیۡتُمُوۡہُنَّ اُجُوۡرَہُنَّ
مُحۡصِنِیۡنَ غَیۡرَ مُسٰفِحِیۡنَ وَ لَا مُتَّخِذِیۡۤ اَخۡدَانٍ -- apabila kamu memberikan kepada mereka maskawin
mereka untuk menikahinya dengan sah dan bukan untuk berbuat zina, dan tidak
pula untuk menjadikannya sebagai gundik-gundik. وَ مَنۡ یَّکۡفُرۡ
بِالۡاِیۡمَانِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُہٗ ۫ وَ ہُوَ فِی الۡاٰخِرَۃِ مِنَ
الۡخٰسِرِیۡنَ -- Dan barangsiapa
kafir sesudah beriman maka sungguh hapuslah amalannya, dan di akhirat ia di antara orang-orang yang
rugi. (Al-Maidah [5]:6).
Perlu diketahui, bahwa
dalam firman Allah Swt. sebelumnya (QS.2:222) dikemukakan mengenai pentingnya kesamaan dalam iman (agama) dalam
melakukan pernikahan, dengan
mengenyampingkan masalah status sosial
yakni sebagai ‘abid (sahaya laki-laki) atau pun amat (sahaya perempuan).
Namun walau pun ajaran
Islam tidak melarang laki-laki Muslim
yang merdeka untuk menikahi perempuan-perempuan Muslim yang berstatus “hamba sahaya”, tetapi izin tersebut diberikan kepada kaum laki-laki yang dikhawatirkan tidak dapat menjaga kesucian dirinya kalau tidak segera menikah, firman-Nya:
وَ مَنۡ
لَّمۡ یَسۡتَطِعۡ مِنۡکُمۡ طَوۡلًا اَنۡ یَّنۡکِحَ الۡمُحۡصَنٰتِ الۡمُؤۡمِنٰتِ
فَمِنۡ مَّا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُکُمۡ مِّنۡ فَتَیٰتِکُمُ الۡمُؤۡمِنٰتِ ؕ وَ
اللّٰہُ اَعۡلَمُ بِاِیۡمَانِکُمۡ ؕ
بَعۡضُکُمۡ مِّنۡۢ بَعۡضٍ ۚ فَانۡکِحُوۡہُنَّ بِاِذۡنِ اَہۡلِہِنَّ وَ اٰتُوۡہُنَّ
اُجُوۡرَہُنَّ بِالۡمَعۡرُوۡفِ مُحۡصَنٰتٍ غَیۡرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّ لَا مُتَّخِذٰتِ
اَخۡدَانٍ ۚ فَاِذَاۤ اُحۡصِنَّ فَاِنۡ
اَتَیۡنَ بِفَاحِشَۃٍ فَعَلَیۡہِنَّ نِصۡفُ مَا عَلَی الۡمُحۡصَنٰتِ مِنَ الۡعَذَابِ
ؕ ذٰلِکَ لِمَنۡ خَشِیَ الۡعَنَتَ مِنۡکُمۡ ؕ وَ اَنۡ تَصۡبِرُوۡا خَیۡرٌ لَّکُمۡ ؕ وَ اللّٰہُ غَفُوۡرٌ رَّحِیۡمٌ﴿٪﴾
Dan barangsiapa
dari antara kamu menganggap tidak akan
sanggup membiayai pernikahan dengan perempuan-perempuan merdeka yang beriman فَمِنۡ مَّا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُکُمۡ مِّنۡ
فَتَیٰتِکُمُ الۡمُؤۡمِنٰتِ -- maka diizinkan menikah dengan apa yang dimiliki tangan kanan kamu dari kalangan sahaya-sahaya perempuan yang beriman, وَ اللّٰہُ اَعۡلَمُ بِاِیۡمَانِکُمۡ -- dan Allah
mengetahui tentang keimanan kamu.
Sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain فَانۡکِحُوۡہُنَّ بِاِذۡنِ اَہۡلِہِنَّ -- maka
nikahilah mereka dengan izin
majikan-majikannya, وَ اٰتُوۡہُنَّ
اُجُوۡرَہُنَّ بِالۡمَعۡرُوۡفِ مُحۡصَنٰتٍ غَیۡرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّ لَا مُتَّخِذٰتِ
اَخۡدَانٍ -- dan berikanlah kepada mereka maskawin mereka
dengan cara yang layak seba-gai perempuan-perempuan yang memelihara
kehormatannya, غَیۡرَ مُسٰفِحٰتٍ
وَّ لَا مُتَّخِذٰتِ اَخۡدَانٍ
-- bukan pezina dan bukan
pula yang suka meng-ambil
kekasih-kekasih rahasia. فَاِذَاۤ اُحۡصِنَّ فَاِنۡ اَتَیۡنَ بِفَاحِشَۃٍ
فَعَلَیۡہِنَّ نِصۡفُ مَا عَلَی الۡمُحۡصَنٰتِ مِنَ الۡعَذَابِ -- dan apabila perempuan-perempuan yang telah memelihara kehormatannya dengan
nikah itu lalu mereka melakukan perbuatan keji, maka hukuman
atas mereka seperdua
dari hukuman atas perempuan-perempuan merdeka yang bersuami. ذٰلِکَ لِمَنۡ
خَشِیَ الۡعَنَتَ مِنۡکُمۡ ؕ -- Izin ini bagi orang
di antara kamu yang takut berbuat dosa,
وَ اَنۡ تَصۡبِرُوۡا خَیۡرٌ لَّکُمۡ
ؕ وَ اللّٰہُ غَفُوۡرٌ رَّحِیۡمٌ -- tetapi jika
kamu bersabar adalah lebih baik bagi kamu, dan Allah Maha Pengampun, Maha
Penyayang. (An-Nisā [4]:26).
Akan Timbul Kerancuan dalam Memberikan “Hukuman” & Tujuan Luhur Penikahan dalam Islam
Nah, kalau benar bahwa menikahi perempuan-perempuan
dari golongan Ahli Kitab dibolehkan
menurut ajaran Islam, lalu berdasarkan hukum
apa yang akan digunakan bagi istri-istri orang-orang beriman (Muslim) dari golongan Ahli Kitab jika mereka itu melakukan pelanggaran susila?
Dalam QS.24:3 Allah Swt. menyatakan
bahwa hukuman bagi para pezina
-- laki-laki dan perempuan – adalah 100
kali cambukan (dera) -- bukan
hukum rajam dengan batu
sampai mati, sebagaimana ada sebagian umat Islam yang memiliki faham
keliru tersebut. Sedangkan bagi hamba
sahaya perempuan adalah setengah
dari hukuman bagi perempuan-perempuan merdeka yang
bersuami.
Firman Allah Swt. pada bagian akhir
ayat tersebut ذٰلِکَ لِمَنۡ
خَشِیَ الۡعَنَتَ مِنۡکُمۡ ؕ -- Izin ini bagi orang
di antara kamu yang takut berbuat dosa,
وَ اَنۡ تَصۡبِرُوۡا خَیۡرٌ لَّکُمۡ
ؕ وَ اللّٰہُ غَفُوۡرٌ رَّحِیۡمٌ -- tetapi jika
kamu bersabar adalah lebih baik bagi kamu, dan Allah Maha Pengampun, Maha
Penyayang. (An-Nisā [4]:26), menjelaskan bahwa walau pun benar menikah dengan perempuan-perempuan beriman yang
memiliki status sosial yang berbeda
tidak dilarang dalam ajaran Islam,
tetapi karena menurut ajaran Islam (Al-Quran) pernikahan memiliki tujuan yang sangat luhur -- yakni bukan hanya sekedar untuk memperkembang-biakkan manusia atau sekedar
menyalurkan tuntutan biologis semata – maka ajaran
Islam sangat menekankan masalah kufu’ (kafa’ah - kesetaraan) dalam berbagai hal, agar tidak
timbul masalah yang berat dalam membina keluarga mereka
yang menjadi tanggungjawab
pasangan suami istri.
Jadi, jika pasangan suami istri berbeda agama atau keimanan maka pasti suami
yang Muslim tidak akan dapat
melaksanakan tanggungjawabnya sebagai
suami yang diinginkan oleh ajaran Islam (Al-Quran) -- baik terhadap istrinya mau pun anak-anak mereka -- demikian juga ketika terpaksa merekla harus
“menghukum” kesalahan istri-istri
mereka, firman-Nya:
اَلرِّجَالُ
قَوّٰمُوۡنَ عَلَی النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰہُ بَعۡضَہُمۡ عَلٰی بَعۡضٍ وَّ
بِمَاۤ اَنۡفَقُوۡا مِنۡ اَمۡوَالِہِمۡ ؕ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ
لِّلۡغَیۡبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰہُ ؕ وَ الّٰتِیۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَہُنَّ
فَعِظُوۡہُنَّ وَ اہۡجُرُوۡہُنَّ فِی الۡمَضَاجِعِ وَ اضۡرِبُوۡہُنَّ ۚ فَاِنۡ
اَطَعۡنَکُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا عَلَیۡہِنَّ سَبِیۡلًا ؕ اِنَّ اللّٰہَ کَانَ
عَلِیًّا کَبِیۡرًا ﴿ ﴾
Laki-laki adalah pelindung bagi
perempuan-perempuan karena
Allah telah
melebihkan sebagian me-reka di atas sebagian yang lain, dan karena mereka membelanjakan sebagian dari harta
mereka, فَالصّٰلِحٰتُ
قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلۡغَیۡبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰہُ -- maka
perempuan-perempuan saleh
adalah yang taat, yang menjaga
rahasia-rahasia suami mereka dari apa-apa yang telah dilindungi Allah.
وَ الّٰتِیۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَہُنَّ
فَعِظُوۡہُنَّ وَ اہۡجُرُوۡہُنَّ فِی الۡمَضَاجِعِ وَ اضۡرِبُوۡہُنَّ -- Dan ada pun
perem-puan-perempuan yang kamu khawatirkan kedurhakaan mereka maka nasihatilah mereka, jauhilah
mereka di tempat tidur, dan pukullah
mereka, فَاِنۡ اَطَعۡنَکُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا عَلَیۡہِنَّ سَبِیۡلًا ؕ اِنَّ اللّٰہَ
کَانَ عَلِیًّا کَبِیۡرًا -- tetapi jika kemudian mereka
taat kepada kamu maka janganlah kamu mencari jalan untuk menyusahkan
mereka. Sesungguhnya Allah
benar-benar Maha Tinggi, Maha Besar.
(An-Nisā
[4]:35).
Pentingnya Masalah Kufu’ (Kafa’ah
-- Kesetaran) Dalam Pernikahan
Mengisyaratkan kepada nasihat Allah
Swt. وَ اَنۡ تَصۡبِرُوۡا خَیۡرٌ لَّکُمۡ ؕ وَ اللّٰہُ غَفُوۡرٌ رَّحِیۡمٌ -- tetapi jika
kamu bersabar adalah lebih baik bagi kamu, dan Allah Maha Pengampun, Maha
Penyayang. (An-Nisā [4]:26), firman-Nya
berikut ini:
وَ
اَنۡکِحُوا الۡاَیَامٰی مِنۡکُمۡ وَ الصّٰلِحِیۡنَ مِنۡ عِبَادِکُمۡ وَ
اِمَآئِکُمۡ ؕ اِنۡ یَّکُوۡنُوۡا فُقَرَآءَ یُغۡنِہِمُ اللّٰہُ مِنۡ فَضۡلِہٖ ؕ
وَ اللّٰہُ وَاسِعٌ عَلِیۡمٌ ﴿﴾ وَ لۡیَسۡتَعۡفِفِ
الَّذِیۡنَ لَا یَجِدُوۡنَ
نِکَاحًا حَتّٰی یُغۡنِیَہُمُ اللّٰہُ
مِنۡ فَضۡلِہٖ ؕ وَ الَّذِیۡنَ یَبۡتَغُوۡنَ الۡکِتٰبَ مِمَّا مَلَکَتۡ
اَیۡمَانُکُمۡ فَکَاتِبُوۡہُمۡ اِنۡ
عَلِمۡتُمۡ فِیۡہِمۡ خَیۡرًا ٭ۖ وَّ اٰتُوۡہُمۡ مِّنۡ مَّالِ اللّٰہِ
الَّذِیۡۤ اٰتٰىکُمۡ ؕ وَ لَا تُکۡرِہُوۡا
فَتَیٰتِکُمۡ عَلَی الۡبِغَآءِ اِنۡ اَرَدۡنَ تَحَصُّنًا لِّتَبۡتَغُوۡا عَرَضَ
الۡحَیٰوۃِ الدُّنۡیَا ؕ وَ مَنۡ یُّکۡرِہۡہُّنَّ فَاِنَّ اللّٰہَ مِنۡۢ بَعۡدِ
اِکۡرَاہِہِنَّ غَفُوۡرٌ رَّحِیۡمٌ ﴿﴾
Dan nikahkanlah janda-janda di antara kamu, hamba-sahaya
lelaki kamu dan hamba-sahaya
perempuan kamu. Jika mereka itu
miskin Allah akan memberikan kecukupan
kepada mereka dari karunia-Nya, dan Allah
Maha Luas Pemberian-nya, Maha
Mengetahui. وَ
لۡیَسۡتَعۡفِفِ الَّذِیۡنَ لَا
یَجِدُوۡنَ نِکَاحًا حَتّٰی یُغۡنِیَہُمُ
اللّٰہُ مِنۡ فَضۡلِہٖ -- Dan orang-orang yang belum mampu nikah
hendaknya menjaga kesucian mereka hingga Allah
menganugerahkan kekayaan dari karunia-Nya kepada mereka. Dan orang-orang
yang menghendaki surat pembebasan
sebagai budak dari apa yang dimiliki oleh tangan kanan kamu maka tuliskanlah
bagi mereka jika kamu mengetahui sesuatu
kebaikan dalam diri mereka, dan berikanlah
kepada mereka dari harta Allah yang
telah Dia berikan kepada kamu. وَ لَا تُکۡرِہُوۡا
فَتَیٰتِکُمۡ عَلَی الۡبِغَآءِ اِنۡ اَرَدۡنَ تَحَصُّنًا لِّتَبۡتَغُوۡا عَرَضَ
الۡحَیٰوۃِ الدُّنۡیَا -- dan janganlah kamu memaksa pelayan-pelayan perempuan kamu
untuk melakukan perzinahan karena kamu ingin mencari keuntungan kehidupan dunia sedangkan mereka
berkeinginan untuk hidup suci. وَ مَنۡ
یُّکۡرِہۡہُّنَّ فَاِنَّ اللّٰہَ مِنۡۢ بَعۡدِ اِکۡرَاہِہِنَّ غَفُوۡرٌ
رَّحِیۡمٌ -- dan
barangsiapa memaksa mereka maka
sesungguhnya Allah setelah pemaksaan
terhadap mereka itu Maha
Pengampun, Maha Penyayang. (An-Nār
[24]:33-34).
Mengisyaratkan kepada
pentingnya masalah kufu’ (kafa’ah - kesetaraan) dalam berbagai hal itu
pulalah – terutama kufu’ (kesetaraan) dalam masalah keimanan
(agama) -- Nabi
Besar Muhammad saw. telah menyebutkan 4 hal yang
bersifat fitrah yang akan muncul dalam proses ini, yaitu: kecantikan, kekayaan,
keturunan dan dīn (agama).
Abu Hurairah r.a. berkata: bersabda Nabi Saw.,
“Perempuan dinikahi karena 4 perkara: karena harta kekayaannya, atau karena kecantikannya, atau karena kebangsawanannya atau karena agamanya. Maka utamakan isteri yang beragama, pasti tidak
rugilah usaha kamu (HR Bukhari,
Muslim).
Dalam Hadits lain diriwayatkan Nabi Besar Muhyammad saw. bersabda: “Barangsiapa
yang menikahi perempuan hanya karena kemuliaannya, Allah tidak akan menambah
kepadanya kecuali kehinaan. Barang siapa menikahi perempuan hanya karena
hartanya, Allah tidak akan menambah kecuali kefakiran. Barangsiapa yang menikahi perempuan hanya
karena keturunannya, Allah tidak akan menambahkan kepadanya kecuali kerendahan”
(HR. Thabrani).
Kemudian Nabi Besar Muhammad saw. menambahkan, “Barang siapa yang menikahi seorang perempuan
karena ingin menjaga pandangan mata, memelihara kemaluan dari perbuatan zina,
atau menyambung tali persaudaraan, maka Allah akan mencurahkan keberkahan kepada keduanya. (HR Thabrani).
Sabda-sabda Nabi Besar Muhammad saw.
tersebut sesuai dengan firman-firman
Allah Swt. yang dikemukakan sebelumnya mengenai pentingnya masalah pentingnya persamaan iman dalam masalah pernikahan, firman-Nya:
وَ لَا
تَنۡکِحُوا الۡمُشۡرِکٰتِ حَتّٰی یُؤۡمِنَّ ؕ وَ لَاَمَۃٌ مُّؤۡمِنَۃٌ خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکَۃٍ وَّ لَوۡ اَعۡجَبَتۡکُمۡ
ۚ وَ لَا تُنۡکِحُوا الۡمُشۡرِکِیۡنَ حَتّٰی یُؤۡمِنُوۡا ؕ وَ لَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ
خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکٍ وَّ لَوۡ اَعۡجَبَکُمۡ ؕ اُولٰٓئِکَ یَدۡعُوۡنَ اِلَی النَّارِ ۚۖ وَ اللّٰہُ یَدۡعُوۡۤا اِلَی الۡجَنَّۃِ وَ الۡمَغۡفِرَۃِ بِاِذۡنِہٖ ۚ وَ یُبَیِّنُ اٰیٰتِہٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّہُمۡ یَتَذَکَّرُوۡنَ ﴿﴾٪
Dan
janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyirik حَتّٰی یُؤۡمِنَّ -- hingga
mereka terlebih dulu beriman, لَوۡ اَعۡجَبَتۡکُمۡ
وَ لَاَمَۃٌ
مُّؤۡمِنَۃٌ خَیۡرٌ مِّنۡ
مُّشۡرِکَۃٍ وَّ -- dan niscaya
hamba-sahaya perempuan yang beriman itu lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia mempesona hati kamu. Dan janganlah kamu menikahkan perem-puan
yang beriman dengan laki-laki
musyrik حَتّٰی یُؤۡمِنُوۡا -- hingga
mereka terlebih dulu beriman,
وَ لَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَیۡرٌ مِّنۡ
مُّشۡرِکٍ وَّ لَوۡ اَعۡجَبَکُمۡ
-- dan niscaya hamba-sahaya laki-laki yang beriman lebih
baik daripada laki-laki musyrik,
meskipun ia mempesona hati kamu. اُولٰٓئِکَ یَدۡعُوۡنَ اِلَی النَّارِ
-- mereka mengajak
ke dalam Api, وَ اللّٰہُ یَدۡعُوۡۤا اِلَی الۡجَنَّۃِ وَ الۡمَغۡفِرَۃِ بِاِذۡنِہٖ
-- sedangkan Allah mengajak ke
surga dan ampunan dengan izin-Nya.
وَ
یُبَیِّنُ اٰیٰتِہٖ لِلنَّاسِ
لَعَلَّہُمۡ یَتَذَکَّرُوۡنَ -- Dan Dia menjelaskan Tanda-tanda-Nya kepada
manusia supaya mereka mendapat nasihat.
(Al-Baqarah
[2]:222).
(Bersambung)
Rujukan: The Holy Quran
Editor: Malik
Ghulam Farid
***
Pajajaran Anyar, 23 Agustus
2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar