بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡم
Khazanah
Ruhani Surah Shād
Bab 317
Kedudukan Istri Bagi Suami Melebihi “Sahabat
Karib” dan Merupakan Saksi Mata Bagi Suami
Oleh
Ki Langlang Buana Kusuma
D
|
alam bagian akhir Bab sebelumnya telah
dikemukakan mengenai nasihat Allah
Swt. وَ اَنۡ تَصۡبِرُوۡا خَیۡرٌ لَّکُمۡ ؕ وَ اللّٰہُ غَفُوۡرٌ رَّحِیۡمٌ -- tetapi jika kamu bersabar adalah lebih baik bagi
kamu, dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (An-Nisā [4]:26), firman-Nya
berikut ini:
وَ
اَنۡکِحُوا الۡاَیَامٰی مِنۡکُمۡ وَ الصّٰلِحِیۡنَ مِنۡ عِبَادِکُمۡ وَ
اِمَآئِکُمۡ ؕ اِنۡ یَّکُوۡنُوۡا فُقَرَآءَ یُغۡنِہِمُ اللّٰہُ مِنۡ فَضۡلِہٖ ؕ
وَ اللّٰہُ وَاسِعٌ عَلِیۡمٌ ﴿﴾ وَ
لۡیَسۡتَعۡفِفِ الَّذِیۡنَ لَا
یَجِدُوۡنَ نِکَاحًا حَتّٰی یُغۡنِیَہُمُ
اللّٰہُ مِنۡ فَضۡلِہٖ ؕ وَ الَّذِیۡنَ
یَبۡتَغُوۡنَ الۡکِتٰبَ مِمَّا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُکُمۡ فَکَاتِبُوۡہُمۡ اِنۡ عَلِمۡتُمۡ فِیۡہِمۡ خَیۡرًا ٭ۖ وَّ
اٰتُوۡہُمۡ مِّنۡ مَّالِ اللّٰہِ الَّذِیۡۤ
اٰتٰىکُمۡ ؕ وَ لَا تُکۡرِہُوۡا فَتَیٰتِکُمۡ عَلَی الۡبِغَآءِ اِنۡ
اَرَدۡنَ تَحَصُّنًا لِّتَبۡتَغُوۡا عَرَضَ الۡحَیٰوۃِ الدُّنۡیَا ؕ وَ مَنۡ یُّکۡرِہۡہُّنَّ فَاِنَّ اللّٰہَ مِنۡۢ بَعۡدِ
اِکۡرَاہِہِنَّ غَفُوۡرٌ رَّحِیۡمٌ ﴿﴾
Dan nikahkanlah janda-janda di antara kamu, hamba-sahaya
lelaki kamu dan hamba-sahaya
perempuan kamu. Jika mereka itu
miskin Allah akan memberikan kecukupan
kepada mereka dari karunia-Nya, dan Allah
Maha Luas Pemberian-nya, Maha Mengetahui. وَ لۡیَسۡتَعۡفِفِ الَّذِیۡنَ لَا یَجِدُوۡنَ نِکَاحًا حَتّٰی یُغۡنِیَہُمُ اللّٰہُ مِنۡ فَضۡلِہٖ
-- Dan orang-orang
yang belum mampu nikah hendaknya menjaga
kesucian mereka hingga Allah
menganugerahkan kekayaan dari karunia-Nya kepada mereka. Dan orang-orang
yang menghendaki surat pembebasan
sebagai budak dari apa yang dimiliki oleh tangan kanan kamu maka tuliskanlah
bagi mereka jika kamu mengetahui sesuatu
kebaikan dalam diri mereka, dan berikanlah
kepada mereka dari harta Allah yang telah
Dia berikan kepada kamu. وَ لَا تُکۡرِہُوۡا
فَتَیٰتِکُمۡ عَلَی الۡبِغَآءِ اِنۡ اَرَدۡنَ تَحَصُّنًا لِّتَبۡتَغُوۡا عَرَضَ
الۡحَیٰوۃِ الدُّنۡیَا -- dan janganlah kamu memaksa pelayan-pelayan perempuan kamu untuk melakukan perzinahan
karena kamu ingin mencari keuntungan
kehidupan dunia sedangkan mereka berkeinginan untuk hidup suci. وَ مَنۡ یُّکۡرِہۡہُّنَّ فَاِنَّ اللّٰہَ مِنۡۢ بَعۡدِ
اِکۡرَاہِہِنَّ غَفُوۡرٌ رَّحِیۡمٌ -- dan barangsiapa memaksa mereka maka
sesungguhnya Allah setelah pemaksaan
terhadap mereka itu Maha
Pengampun, Maha Penyayang. (An-Nār
[24]:33-34).
Pentingnya
Kufu’ (Kafa’ah – Kesetaraan) dalam Iman (Agama)
Mengisyaratkan kepada
pentingnya masalah kufu’ (kafa’ah - kesetaraan) dalam berbagai hal itu
pulalah – terutama kufu’ (kesetaraan) dalam masalah keimanan
(agama) -- Nabi Besar Muhammad saw. telah menyebutkan 4 hal yang bersifat fitrah yang akan muncul
dalam proses ini, yaitu: kecantikan, kekayaan, keturunan dan dīn (agama).
Abu Hurairah r.a. berkata: bersabda Nabi Saw.,
“Perempuan dinikahi karena 4 perkara: karena harta kekayaannya, atau karena kecantikannya, atau karena kebangsawanannya atau karena agamanya. Maka utamakan isteri yang beragama, pasti tidak
rugilah usaha kamu (HR Bukhari,
Muslim).
Dalam Hadits lain diriwayatkan Nabi Besar Muhammad saw. bersabda: “Barangsiapa
yang menikahi perempuan hanya karena
kemuliaannya, Allah tidak akan
menambah kepadanya kecuali kehinaan.
Barang siapa menikahi perempuan hanya karena hartanya, Allah tidak akan menambah kecuali kefakiran. Barangsiapa yang
menikahi perempuan hanya karena keturunannya,
Allah tidak akan menambahkan kepadanya kecuali kerendahan” (HR. Thabrani).
Kemudian Nabi Besar Muhammad saw. menambahkan, “Barang siapa yang menikahi seorang perempuan karena ingin menjaga pandangan mata, memelihara
kemaluan dari perbuatan zina,
atau menyambung tali persaudaraan,
maka Allah akan mencurahkan keberkahan
kepada keduanya. (HR Thabrani).
Sabda-sabda Nabi Besar Muhammad saw.
tersebut sesuai dengan firman-firman
Allah Swt. yang dikemukakan sebelumnya, mengenai pentingnya masalah pentingnya persamaan iman dalam pernikahan, firman-Nya:
وَ لَا
تَنۡکِحُوا الۡمُشۡرِکٰتِ حَتّٰی یُؤۡمِنَّ ؕ وَ لَاَمَۃٌ مُّؤۡمِنَۃٌ خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکَۃٍ وَّ
لَوۡ
اَعۡجَبَتۡکُمۡ ۚ وَ لَا تُنۡکِحُوا الۡمُشۡرِکِیۡنَ حَتّٰی یُؤۡمِنُوۡا ؕ وَ
لَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکٍ وَّ لَوۡ اَعۡجَبَکُمۡ ؕ اُولٰٓئِکَ
یَدۡعُوۡنَ اِلَی النَّارِ ۚۖ وَ
اللّٰہُ یَدۡعُوۡۤا اِلَی الۡجَنَّۃِ وَ
الۡمَغۡفِرَۃِ بِاِذۡنِہٖ ۚ وَ
یُبَیِّنُ اٰیٰتِہٖ لِلنَّاسِ
لَعَلَّہُمۡ یَتَذَکَّرُوۡنَ ﴿﴾٪
Dan
janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyirik حَتّٰی یُؤۡمِنَّ -- hingga mereka terlebih dulu beriman,
لَوۡ
اَعۡجَبَتۡکُمۡ وَ لَاَمَۃٌ مُّؤۡمِنَۃٌ خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکَۃٍ وَّ -- dan niscaya
hamba-sahaya perempuan yang beriman itu lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia mempesona hati kamu. Dan janganlah kamu menikahkan perem-puan
yang beriman dengan laki-laki
musyrik حَتّٰی یُؤۡمِنُوۡا
-- hingga mereka terlebih dulu beriman, وَ لَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَیۡرٌ مِّنۡ
مُّشۡرِکٍ وَّ لَوۡ اَعۡجَبَکُمۡ -- dan niscaya hamba-sahaya laki-laki yang beriman lebih
baik daripada laki-laki musyrik,
meskipun ia mempesona hati kamu. اُولٰٓئِکَ یَدۡعُوۡنَ اِلَی النَّارِ -- mereka mengajak ke dalam Api, وَ اللّٰہُ یَدۡعُوۡۤا اِلَی الۡجَنَّۃِ وَ
الۡمَغۡفِرَۃِ بِاِذۡنِہٖ -- sedangkan
Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. وَ یُبَیِّنُ اٰیٰتِہٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّہُمۡ یَتَذَکَّرُوۡنَ -- Dan Dia menjelaskan
Tanda-tanda-Nya kepada manusia supaya mereka
mendapat nasihat. (Al-Baqarah [2]:222).
Kedudukan Istri Melebihi
Kedekatan Sahabat Karib dan Merupakan Saksi
Mata Bagi Suami
Menurut
Allah Swt. kedudukan istri bagi suami
lebih
dekat hubungannya daripada sahabat yang paling karib sekali pun, karena
itu betapa pentingnya masalah persamaan iman (agama) bagi pasangan suami-istri ,
firman-Nya:
بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ
الرَّحِیۡمِ﴿﴾ یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ
اٰمَنُوۡا لَا تَتَّخِذُوۡا
عَدُوِّیۡ وَ عَدُوَّکُمۡ اَوۡلِیَآءَ
تُلۡقُوۡنَ اِلَیۡہِمۡ
بِالۡمَوَدَّۃِ وَ قَدۡ کَفَرُوۡا
بِمَا جَآءَکُمۡ مِّنَ الۡحَقِّ ۚ
یُخۡرِجُوۡنَ الرَّسُوۡلَ وَ اِیَّاکُمۡ
اَنۡ تُؤۡمِنُوۡا بِاللّٰہِ
رَبِّکُمۡ ؕ اِنۡ کُنۡتُمۡ خَرَجۡتُمۡ جِہَادًا فِیۡ سَبِیۡلِیۡ وَ ابۡتِغَآءَ مَرۡضَاتِیۡ ٭ۖ تُسِرُّوۡنَ اِلَیۡہِمۡ بِالۡمَوَدَّۃِ ٭ۖ وَ اَنَا اَعۡلَمُ
بِمَاۤ اَخۡفَیۡتُمۡ وَ مَاۤ
اَعۡلَنۡتُمۡ ؕ وَ مَنۡ یَّفۡعَلۡہُ
مِنۡکُمۡ فَقَدۡ ضَلَّ سَوَآءَ السَّبِیۡلِ ﴿ ﴾
Aku baca dengan nama Allah, Maha Pemurah, Maha Penyayang. Hai
orang-orang yang beriman, لَا تَتَّخِذُوۡا
عَدُوِّیۡ وَ عَدُوَّکُمۡ اَوۡلِیَآءَ
تُلۡقُوۡنَ اِلَیۡہِمۡ
بِالۡمَوَدَّۃِ -- janganlah kamu mengambil musuh-musuh-Ku dan musuh-musuh kamu sebagai sahabat-sahabat,
تُلۡقُوۡنَ اِلَیۡہِمۡ بِالۡمَوَدَّۃِ وَ قَدۡ کَفَرُوۡا بِمَا جَآءَکُمۡ مِّنَ الۡحَقِّ -- kamu menyampaikan berita
kepada mereka karena kecintaan,
padahal sungguh mereka telah mengingkari kebenaran yang
telah datang kepada kamu یُخۡرِجُوۡنَ الرَّسُوۡلَ وَ
اِیَّاکُمۡ اَنۡ تُؤۡمِنُوۡا بِاللّٰہِ رَبِّکُمۡ -- serta
mereka telah mengusir Rasul dan kamu sendiri karena kamu
beriman kepada Allah Rabb (Tuhan) kamu.
ؕ اِنۡ کُنۡتُمۡ خَرَجۡتُمۡ
جِہَادًا فِیۡ سَبِیۡلِیۡ وَ ابۡتِغَآءَ
مَرۡضَاتِیۡ -- Jika
kamu keluar berjihad di jalan-Ku dan
mencari keridhaan-Ku, تُسِرُّوۡنَ
اِلَیۡہِمۡ بِالۡمَوَدَّۃِ -- sebagian kamu
secara sembunyi-sembunyi
menyampaikan berita kepada mereka
karena kecintaan, وَ اَنَا اَعۡلَمُ
بِمَاۤ اَخۡفَیۡتُمۡ وَ مَاۤ
اَعۡلَنۡتُمۡ -- padahal Aku mengetahui apa yang kamu
sembunyikan dan apa yang kamu
tampakkan. وَ مَنۡ یَّفۡعَلۡہُ مِنۡکُمۡ فَقَدۡ ضَلَّ
سَوَآءَ السَّبِیۡلِ --
dan barang-siapa dari antara kamu berbuat
demikian maka sungguh ia benar-benar
te-lah sesat dari jalan lurus. (Al-Mumtahanah [60]:1-2).
Perintah larangan itu
sangat tegas sifatnya. Orang-orang Islam tidak dibenarkan mempunyai perhubungan bersahabat dengan
musuh-musuh Allah yang nyata – mereka yang mengusir
Nabi Besar Muhammad saw. dan orang-orang Islam dari kampung
halaman mereka dan berusaha membinasakan
Islam. Perintah itu luas sekali
lingkupnya sehingga pertimbangan adanya ikatan
atau pun pertalian – bahkan dengan keluarga yang terdekat sekalipun,
termasuk hubungan suami-istri – tidak
boleh melemahkan perintah itu. Musuh Islam adalah musuh Allah, siapa pun orang itu.
Peristiwa yang langsung
berkaitan dengan turunnya ayat ini agaknya ketika kaum Quraisy mengkhianati Perjanjian Hudaibiyah, dan Nabi
Besar Muhammad saw. terpaksa harus melakukan tindakan
keras terhadap mereka, Hathib bin Abi Balta’ah telah mengirim surat rahasia kepada kaum Mekkah, memberitahukan kepada mereka bahwa Nabi Besar Muhammad saw. berniat bergerak menyerang
Mekkah.
Nabi Besar Muhammad saw.
yang diberi tahu mengenai
hal itu melalui wahyu, mengutus ‘Ali
bin Abi Thalib r.a., Zubair r.a., dan Miqdad r.a.mencari si pembawa surat tersebut. Mereka berhasil menyusul utusan itu – seorang perempuan – di tengah perjalanan menuju ke Mekkah, dan
surat itu dibawa kembali ke Medinah.
Pelanggaran Hathib bin Abi Balta’ah itu sangat berat. Ia telah berupaya membocorkan rahasia-negara yang penting.
Ia layak dihukum sebagai contoh,
tetapi ia dimaafkan karena ia
melakukan pelanggaran itu dengan tidak disengaja tanpa menyadari akibat-akibatnya yang sangat berbahaya.
Kebetulan peristiwa surat itu menetapkan tanggal turun Surah ini.
Perintah Menceraikan Istri yang Kafir
Berikut firman-Nya lagi mengenai perintah-Nya kepada orang-orang beriman untuk menceraikan
istri mereka yang tidak beriman
kepada Allah Swt. dan Nabi Besar Muhammad saw., sebab menurut Allah Swt. hubungan istri
dengan suaminya -- demikian pula sebaliknya -- jauh lebih dekat
daripada hubungan dengan sahabat
yang paling karib sekali pun, firman-Nya:
اِنَّمَا
یَنۡہٰىکُمُ اللّٰہُ عَنِ الَّذِیۡنَ قٰتَلُوۡکُمۡ فِی الدِّیۡنِ وَ
اَخۡرَجُوۡکُمۡ مِّنۡ دِیَارِکُمۡ وَ
ظٰہَرُوۡا عَلٰۤی اِخۡرَاجِکُمۡ اَنۡ
تَوَلَّوۡہُمۡ ۚ وَ مَنۡ یَّتَوَلَّہُمۡ
فَاُولٰٓئِکَ ہُمُ الظّٰلِمُوۡنَ ﴿۹﴾ یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا جَآءَکُمُ الۡمُؤۡمِنٰتُ مُہٰجِرٰتٍ
فَامۡتَحِنُوۡہُنَّ ؕ اَللّٰہُ اَعۡلَمُ بِاِیۡمَانِہِنَّ ۚ فَاِنۡ
عَلِمۡتُمُوۡہُنَّ مُؤۡمِنٰتٍ فَلَا
تَرۡجِعُوۡہُنَّ اِلَی الۡکُفَّارِ ؕ لَا ہُنَّ حِلٌّ لَّہُمۡ
وَ لَا ہُمۡ یَحِلُّوۡنَ لَہُنَّ ؕ وَ
اٰتُوۡہُمۡ مَّاۤ اَنۡفَقُوۡا ؕ
وَ لَا جُنَاحَ عَلَیۡکُمۡ اَنۡ
تَنۡکِحُوۡہُنَّ اِذَاۤ اٰتَیۡتُمُوۡہُنَّ اُجُوۡرَہُنَّ ؕ وَ لَا تُمۡسِکُوۡا بِعِصَمِ
الۡکَوَافِرِ وَ سۡـَٔلُوۡا مَاۤ
اَنۡفَقۡتُمۡ وَ لۡیَسۡـَٔلُوۡا مَاۤ
اَنۡفَقُوۡا ؕ ذٰلِکُمۡ حُکۡمُ
اللّٰہِ ؕ یَحۡکُمُ بَیۡنَکُمۡ ؕ وَ اللّٰہُ عَلِیۡمٌ حَکِیۡمٌ ﴿﴾ وَ اِنۡ فَاتَکُمۡ شَیۡءٌ مِّنۡ
اَزۡوَاجِکُمۡ اِلَی الۡکُفَّارِ
فَعَاقَبۡتُمۡ فَاٰتُوا الَّذِیۡنَ
ذَہَبَتۡ اَزۡوَاجُہُمۡ مِّثۡلَ مَاۤ
اَنۡفَقُوۡا ؕ وَ اتَّقُوا اللّٰہَ
الَّذِیۡۤ اَنۡتُمۡ بِہٖ
مُؤۡمِنُوۡنَ ﴿﴾
Sesungguhnya Allah melarang kamu menjadikan sebagai
sahabat orang-orang yang memerangi
kamu karena agama dan telah mengusir kamu dari rumah-rumahmu
dan telah membantu untuk mengusir kamu,
وَ مَنۡ
یَّتَوَلَّہُمۡ فَاُولٰٓئِکَ ہُمُ
الظّٰلِمُوۡنَ -- dan barangsiapa
bersahabat dengan mereka maka mereka itulah orang-orang zalim. Hai orang-orang yang beriman, اِذَا جَآءَکُمُ
الۡمُؤۡمِنٰتُ مُہٰجِرٰتٍ فَامۡتَحِنُوۡہُنَّ ؕ اَللّٰہُ اَعۡلَمُ
بِاِیۡمَانِہِنَّ -- apabila datang kepada kamu perempuan-perempuan beriman sebagai muhajir maka ujilah mereka.
Allah Maha Mengetahui keimanan mereka,
فَاِنۡ
عَلِمۡتُمُوۡہُنَّ مُؤۡمِنٰتٍ فَلَا
تَرۡجِعُوۡہُنَّ اِلَی الۡکُفَّارِ -- lalu jika kamu
mengetahui mereka benar-benar beriman
maka kamu jangan mengembalikan mereka kepada orang-orang kafir. لَا ہُنَّ حِلٌّ لَّہُمۡ
وَ لَا ہُمۡ یَحِلُّوۡنَ لَہُنَّ -- Perempuan-perempuan itu tidaklah halal bagi mereka dan mereka tidak halal bagi perempuan-perempuan itu. Dan berikanlah kepada suami mereka
apa yang telah mereka belanjakan. وَ لَا جُنَاحَ
عَلَیۡکُمۡ اَنۡ تَنۡکِحُوۡہُنَّ اِذَاۤ
اٰتَیۡتُمُوۡہُنَّ اُجُوۡرَہُنَّ -- Dan
tidak ada dosa bagi kamu menikahi mereka
apabila kamu memberikan kepada mereka maskawin mereka. وَ لَا تُمۡسِکُوۡا بِعِصَمِ الۡکَوَافِرِ --
dan janganlah kamu menahan tali
pernik-ahan dengan perempuan-perempuan
kafir, dan mintalah apa yang telah kamu nafkahkan, dan hendaklah mereka
meminta apa yang telah mereka belanjakan. ٰلِکُمۡ حُکۡمُ اللّٰہِ -- demikianlah keputusan Allah. Dia-lah Yang menghakimi di antara kamu, dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. Dan
jika seorang dari istri-istri kamu lari
dari kamu kepada orang-orang kafir lalu kamu mengalahkan mereka maka berikanlah
kepada orang-orang beriman yang istri-istrinya me-larikan diri sebanyak yang
telah dibe-lanjakan oleh mereka. Dan bertak-walah
kepada Allah Yang kepada-Nya kamu
beriman. (Al-Mumtahanah [60]:10-12).
Pentingnya Menguji
Perempuan Beriman yang Hijrah &
Larangan Menikah dengan Para Pezina
Selanjutnya Allah Swt. berfirman mengenai
pentingnya menguji keimanan
perempuan-perempuan muhajir (yang
hijrah):
یٰۤاَیُّہَا النَّبِیُّ
اِذَا جَآءَکَ الۡمُؤۡمِنٰتُ
یُبَایِعۡنَکَ عَلٰۤی اَنۡ لَّا یُشۡرِکۡنَ بِاللّٰہِ شَیۡئًا وَّ لَا
یَسۡرِقۡنَ وَ لَا یَزۡنِیۡنَ وَ لَا یَقۡتُلۡنَ اَوۡلَادَہُنَّ وَ لَا یَاۡتِیۡنَ بِبُہۡتَانٍ یَّفۡتَرِیۡنَہٗ بَیۡنَ اَیۡدِیۡہِنَّ وَ اَرۡجُلِہِنَّ وَ لَا
یَعۡصِیۡنَکَ فِیۡ مَعۡرُوۡفٍ
فَبَایِعۡہُنَّ وَ اسۡتَغۡفِرۡ لَہُنَّ اللّٰہَ ؕ اِنَّ اللّٰہَ غَفُوۡرٌ
رَّحِیۡمٌ ﴿﴾
Hai Nabi, jika datang kepada
engkau perempuan-perempuan
beriman یُبَایِعۡنَکَ -- hendak bai’at
kepada engkau, bahwa لَّا یُشۡرِکۡنَ بِاللّٰہِ شَیۡئًا -- mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, mereka لَا یَسۡرِقۡنَ -- tidak akan mencuri,
وَ لَا یَزۡنِیۡنَ -- tidak akan berzina, لَا یَقۡتُلۡنَ
اَوۡلَادَہُنَّ -- tidak
akan membunuh anak-anak mereka, وَ لَا یَاۡتِیۡنَ بِبُہۡتَانٍ یَّفۡتَرِیۡنَہٗ بَیۡنَ اَیۡدِیۡہِنَّ -- tidak akan
melemparkan suatu tuduhan yang sengaja dibuat-buat
antara tangan dan kaki mereka, وَ لَا یَعۡصِیۡنَکَ
فِیۡ مَعۡرُوۡفٍ -- dan tidak akan mendurhakai engkau dalam
hal-hal kebaikan, فَبَایِعۡہُنَّ وَ اسۡتَغۡفِرۡ لَہُنَّ
اللّٰہَ -- maka terimalah bai’at mereka dan mintalah
ampunan Allah bagi mereka, اِنَّ اللّٰہَ غَفُوۡرٌ
رَّحِیۡمٌ -- sesungguhnya
Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al-Mumtahanah [60]:13).
Sehubungan dengan pentingnya orang-orang
yang melakukan baiat kepada Allah Swt. dan Nabi Besar Muhammad saw. menjaga kesucian
diri tersebut, dalam ayat lain Allah Swt. berfirman mengenai pentingnya
masalah kufu’ (kafa’ah – kesetaraan) bagi mereka yang berakhlak buruk:
اَلزَّانِیۡ لَا یَنۡکِحُ اِلَّا
زَانِیَۃً اَوۡ مُشۡرِکَۃً ۫ وَّ الزَّانِیَۃُ لَا یَنۡکِحُہَاۤ اِلَّا زَانٍ
اَوۡ مُشۡرِکٌ ۚ وَ حُرِّمَ ذٰلِکَ
عَلَی الۡمُؤۡمِنِیۡنَ ﴿﴾
Laki-laki yang berzina tidak boleh menikah melainkan dengan pe-rempuan berzina atau perempuan
musyrik, dan perempuan berzina
tidak boleh ada yang menikahinya
kecuali laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, وَ حُرِّمَ ذٰلِکَ عَلَی الۡمُؤۡمِنِیۡنَ -- dan hal itu telah
diharamkan atas orang-orang yang
beriman. (An-Nūr [24]:4).
Berhubung kata nikah berarti
hubungan kelamin di dalam atau di luar pernikahan dan pernikahan tanpa hubungan kelamin (Lexicon
Lane), maka arti ayat ini cukup jelas, ialah bahwa bila seorang laki-laki telah mempunyai
(melakukan) hubungan kelamin dengan
seorang perempuan yang bukan istrinya, maka ia dan perempuan
itu kedua-duanya pezina; dalam ayat ini kata nikah berarti hubungan kelamin dan bukan pernikahan.
Tetapi jika kata nikah diartikan
pernikahan seperti diartikan
oleh sementara orang, maka artinya ialah bahwa az-zaani — seorang laki-laki
buruk yang tidak malu-malu mencari kesenangan
dalam perzinaan secara bebas — tidak boleh membujuk seorang perempuan yang suci untuk menikah dengan dia. Hanya perempuan yang berakhlak rendah atau perempuan musyrik yang mempunyai tingkat akhlak yang rendah seperti laki-laki itu boleh dibujuk nikah dengannya.
Penyakit Sosial yang Ada Sejak Zaman Purbakala
Kata
petunjuk “itu” dalam ayat
وَ حُرِّمَ ذٰلِکَ عَلَی
الۡمُؤۡمِنِیۡنَ -- dan hal
itu telah diharamkan atas orang-orang
yang beriman”, maksudnya perbuatan zina. Islam memandang perzinaan sebagai salah satu keburukan sosial paling keji, dan Islam
berusaha menutup segala kesempatan penyakit itu masuk ke dalam suatu kaum dan menghukum keras
keburukan itu, dan mengutuk kedua
belah pihak yang berdosa sebagai sampah masyarakat.
Kalau ayat yang mendahuluinya telah
menetapkan hukuman yang harus
ndikenakan kepada pelaku-pelaku zina -- baik
yang berkeluarga atau pun tidak
-- yakni 100 deraan (cambukan – QS.24:3), maka ayat sekarang ini mencap
mereka sebagai penderita-penderita kusta
sosial, karena itu segala perhubungan
sosial dengan mereka harus dijauhi.
Jadi, kembali kepada lebih mulianya
kedudukan istri atau pun suami daripada kedudukan sahabat karib, selanjutnya Allah Swt. berfirman kepada orang-orang yang beriman
agar mereka benar-benar
mengutamakan persamaan iman atau agama dalam melakukan pernikahan:
یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ
اٰمَنُوۡا لَا تَتَوَلَّوۡا قَوۡمًا غَضِبَ اللّٰہُ عَلَیۡہِمۡ
قَدۡ یَئِسُوۡا مِنَ الۡاٰخِرَۃِ کَمَا یَئِسَ الۡکُفَّارُ مِنۡ اَصۡحٰبِ
الۡقُبُوۡرِ ﴿٪﴾
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu
menjadikan sebagai sahabat kaum yang Allah murka atas mereka, sesungguhnya mereka telah berputus-asa mengenai akhirat
sebagaimana orang-orang kafir
telah berputus-asa mengenai orang-orang
yang ada di dalam kubur (Al-Mumtahanah [60]:14).
Kata-kata sesungguhnya mereka telah
berputus asa mengenai alam ukhrawi, berarti bahwa mereka tidak beriman kepada alam ukhrawi seperti halnya mereka tidak percaya bahwa orang mati akan dibangkitkan kembali.
Kata “mereka” dapat secara khusus dikenakan kepada orang-orang Yahudi karena ungkapan, yang Allah telah murka atas
mereka, telah dipakai mengenai orang-orang
Yahudi atau Ahli Kitab dalam
beberapa ayat Al-Quran (QS.1:7; QS.2:62 & 91; QS.3:113; QS.5:61 & 79).
Dengan demikian benarlah firman-Nya sebelum ini:
وَ لَا
تَنۡکِحُوا الۡمُشۡرِکٰتِ حَتّٰی یُؤۡمِنَّ ؕ وَ لَاَمَۃٌ مُّؤۡمِنَۃٌ خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکَۃٍ وَّ
لَوۡ
اَعۡجَبَتۡکُمۡ ۚ وَ لَا تُنۡکِحُوا الۡمُشۡرِکِیۡنَ حَتّٰی یُؤۡمِنُوۡا ؕ وَ
لَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکٍ وَّ لَوۡ اَعۡجَبَکُمۡ ؕ اُولٰٓئِکَ
یَدۡعُوۡنَ اِلَی النَّارِ ۚۖ وَ اللّٰہُ یَدۡعُوۡۤا اِلَی الۡجَنَّۃِ وَ
الۡمَغۡفِرَۃِ بِاِذۡنِہٖ ۚ وَ
یُبَیِّنُ اٰیٰتِہٖ لِلنَّاسِ
لَعَلَّہُمۡ یَتَذَکَّرُوۡنَ ﴿﴾٪
Dan
janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik حَتّٰی یُؤۡمِنَّ -- hingga mereka terlebih dulu beriman,
لَوۡ
اَعۡجَبَتۡکُمۡ وَ لَاَمَۃٌ مُّؤۡمِنَۃٌ خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکَۃٍ وَّ -- dan niscaya
hamba-sahaya perempuan yang beriman itu lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia mempesona hati kamu. Dan janganlah kamu menikahkan perem-puan
yang beriman dengan laki-laki musyrik
حَتّٰی یُؤۡمِنُوۡا -- hingga mereka
terlebih dulu beriman, وَ لَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَیۡرٌ مِّنۡ
مُّشۡرِکٍ وَّ لَوۡ اَعۡجَبَکُمۡ -- dan niscaya hamba-sahaya laki-laki yang beriman lebih
baik daripada laki-laki musyrik,
meskipun ia mempesona hati kamu. اُولٰٓئِکَ یَدۡعُوۡنَ اِلَی النَّارِ -- mereka mengajak ke dalam Api, وَ اللّٰہُ یَدۡعُوۡۤا اِلَی الۡجَنَّۃِ وَ
الۡمَغۡفِرَۃِ بِاِذۡنِہٖ -- sedangkan
Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. وَ یُبَیِّنُ اٰیٰتِہٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّہُمۡ یَتَذَکَّرُوۡنَ -- Dan Dia menjelaskan
Tanda-tanda-Nya kepada manusia supaya mereka
mendapat nasihat. (Al-Baqarah [2]:222).
(Bersambung)
Rujukan: The Holy Quran
Editor: Malik
Ghulam Farid
***
Pajajaran Anyar, 24 Agustus
2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar