Minggu, 14 September 2014

Kedudukan Istri Bagi Suami Melebihi "Sahabat Karib" dan Merupakan "Saksi Mata" Bagi Suami



بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡم


 Khazanah Ruhani Surah  Shād


Bab   317

   Kedudukan Istri Bagi Suami Melebihi  “Sahabat Karib dan Merupakan Saksi Mata Bagi Suami

 Oleh

Ki Langlang Buana Kusuma

D
alam bagian akhir Bab sebelumnya telah dikemukakan mengenai nasihat Allah Swt.  وَ اَنۡ تَصۡبِرُوۡا خَیۡرٌ  لَّکُمۡ ؕ وَ اللّٰہُ  غَفُوۡرٌ رَّحِیۡمٌ --  tetapi jika kamu bersabar adalah lebih baik bagi kamu, dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (An-Nisā [4]:26),  firman-Nya  berikut ini:
وَ اَنۡکِحُوا الۡاَیَامٰی مِنۡکُمۡ وَ الصّٰلِحِیۡنَ مِنۡ عِبَادِکُمۡ وَ اِمَآئِکُمۡ ؕ اِنۡ یَّکُوۡنُوۡا فُقَرَآءَ یُغۡنِہِمُ اللّٰہُ مِنۡ فَضۡلِہٖ ؕ وَ اللّٰہُ  وَاسِعٌ  عَلِیۡمٌ ﴿﴾  وَ لۡیَسۡتَعۡفِفِ  الَّذِیۡنَ لَا یَجِدُوۡنَ  نِکَاحًا حَتّٰی یُغۡنِیَہُمُ اللّٰہُ  مِنۡ فَضۡلِہٖ ؕ وَ الَّذِیۡنَ یَبۡتَغُوۡنَ الۡکِتٰبَ مِمَّا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُکُمۡ فَکَاتِبُوۡہُمۡ  اِنۡ عَلِمۡتُمۡ فِیۡہِمۡ خَیۡرًا ٭ۖ وَّ اٰتُوۡہُمۡ مِّنۡ مَّالِ اللّٰہِ الَّذِیۡۤ  اٰتٰىکُمۡ ؕ وَ لَا تُکۡرِہُوۡا فَتَیٰتِکُمۡ عَلَی الۡبِغَآءِ  اِنۡ  اَرَدۡنَ تَحَصُّنًا لِّتَبۡتَغُوۡا عَرَضَ الۡحَیٰوۃِ  الدُّنۡیَا ؕ وَ مَنۡ  یُّکۡرِہۡہُّنَّ فَاِنَّ اللّٰہَ مِنۡۢ بَعۡدِ اِکۡرَاہِہِنَّ غَفُوۡرٌ رَّحِیۡمٌ ﴿﴾
Dan nikahkanlah janda-janda  di antara kamu,   hamba-sahaya lelaki kamu dan hamba-sahaya perempuan kamu. Jika mereka itu miskin  Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dari karunia-Nya, dan Allah Maha Luas Pemberian-nya, Maha Mengetahui.   وَ لۡیَسۡتَعۡفِفِ  الَّذِیۡنَ لَا یَجِدُوۡنَ  نِکَاحًا حَتّٰی یُغۡنِیَہُمُ اللّٰہُ  مِنۡ فَضۡلِہٖ  --   Dan  orang-orang yang belum mampu nikah hendaknya menjaga kesucian mereka hingga  Allah menganugerahkan kekayaan dari karunia-Nya kepada mereka. Dan orang-orang yang menghendaki surat pembebasan sebagai budak dari apa yang dimiliki oleh tangan kanan kamu  maka tuliskanlah bagi mereka jika kamu mengetahui sesuatu kebaikan dalam diri mereka, dan berikanlah kepada mereka dari harta Allah  yang telah Dia berikan kepada kamu.  وَ لَا تُکۡرِہُوۡا فَتَیٰتِکُمۡ عَلَی الۡبِغَآءِ  اِنۡ  اَرَدۡنَ تَحَصُّنًا لِّتَبۡتَغُوۡا عَرَضَ الۡحَیٰوۃِ  الدُّنۡیَا  -- dan janganlah kamu memaksa pelayan-pelayan perempuan kamu untuk melakukan perzinahan karena kamu ingin mencari keuntungan kehidupan dunia  sedangkan mereka berkeinginan untuk hidup suci. وَ مَنۡ  یُّکۡرِہۡہُّنَّ فَاِنَّ اللّٰہَ مِنۡۢ بَعۡدِ اِکۡرَاہِہِنَّ غَفُوۡرٌ رَّحِیۡمٌ  -- dan barangsiapa memaksa mereka maka sesungguhnya Allah setelah pemaksaan terhadap mereka itu Maha Pengampun, Maha Penyayang. (An-Nār [24]:33-34).

Pentingnya Kufu’ (Kafa’ah – Kesetaraan) dalam Iman (Agama)

        Mengisyaratkan kepada pentingnya masalah kufu’ (kafa’ah - kesetaraan) dalam berbagai hal itu pulalah – terutama kufu’ (kesetaraan) dalam masalah keimanan (agama)   --    Nabi Besar Muhammad saw.  telah menyebutkan 4 hal yang bersifat fitrah yang akan muncul dalam proses ini, yaitu: kecantikan, kekayaan, keturunan dan dīn (agama).
         Abu Hurairah r.a. berkata: bersabda Nabi Saw., “Perempuan  dinikahi karena 4 perkara: karena harta kekayaannya, atau karena kecantikannya, atau karena kebangsawanannya atau karena agamanya. Maka utamakan isteri yang beragama, pasti tidak rugilah usaha kamu (HR Bukhari, Muslim).
       Dalam Hadits lain diriwayatkan  Nabi Besar Muhammad saw.  bersabda: “Barangsiapa yang menikahi perempuan hanya karena kemuliaannya, Allah tidak akan menambah kepadanya kecuali kehinaan. Barang siapa menikahi perempuan hanya karena hartanya, Allah tidak akan menambah kecuali kefakiran.  Barangsiapa yang menikahi perempuan hanya karena keturunannya, Allah tidak akan menambahkan kepadanya kecuali kerendahan” (HR. Thabrani).
         Kemudian  Nabi Besar Muhammad saw. menambahkan, “Barang siapa yang menikahi seorang perempuan karena ingin menjaga pandangan mata, memelihara kemaluan dari perbuatan zina, atau menyambung tali persaudaraan, maka Allah akan mencurahkan keberkahan kepada keduanya. (HR Thabrani).
        Sabda-sabda Nabi Besar Muhammad saw. tersebut sesuai dengan firman-firman Allah Swt. yang dikemukakan sebelumnya,  mengenai pentingnya  masalah pentingnya persamaan iman  dalam  pernikahan, firman-Nya:
وَ لَا تَنۡکِحُوا الۡمُشۡرِکٰتِ حَتّٰی یُؤۡمِنَّ ؕ وَ لَاَمَۃٌ مُّؤۡمِنَۃٌ  خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکَۃٍ  وَّ لَوۡ اَعۡجَبَتۡکُمۡ ۚ وَ لَا تُنۡکِحُوا الۡمُشۡرِکِیۡنَ حَتّٰی یُؤۡمِنُوۡا ؕ وَ لَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکٍ وَّ لَوۡ اَعۡجَبَکُمۡ ؕ اُولٰٓئِکَ یَدۡعُوۡنَ  اِلَی النَّارِ ۚۖ وَ اللّٰہُ  یَدۡعُوۡۤا اِلَی الۡجَنَّۃِ وَ الۡمَغۡفِرَۃِ  بِاِذۡنِہٖ ۚ وَ یُبَیِّنُ  اٰیٰتِہٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّہُمۡ  یَتَذَکَّرُوۡنَ ﴿﴾٪
Dan  janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyirik حَتّٰی یُؤۡمِنَّ -- hingga mereka terlebih  dulu beriman, لَوۡ اَعۡجَبَتۡکُمۡ  وَ لَاَمَۃٌ مُّؤۡمِنَۃٌ  خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکَۃٍ  وَّ --  dan niscaya  hamba-sahaya perempuan yang beriman itu lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia mempesona hati kamu. Dan janganlah kamu menikahkan perem-puan yang beriman dengan laki-laki musyrik  حَتّٰی یُؤۡمِنُوۡا  --  hingga mereka terlebih dulu  beriman,  وَ لَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکٍ وَّ لَوۡ اَعۡجَبَکُمۡ   -- dan niscaya  hamba-sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik, meskipun ia mempesona hati kamu.  اُولٰٓئِکَ یَدۡعُوۡنَ  اِلَی النَّارِ  --   mereka mengajak ke dalam Api, وَ اللّٰہُ  یَدۡعُوۡۤا اِلَی الۡجَنَّۃِ وَ الۡمَغۡفِرَۃِ  بِاِذۡنِہٖ  -- sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. وَ یُبَیِّنُ  اٰیٰتِہٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّہُمۡ  یَتَذَکَّرُوۡنَ  -- Dan Dia menjelaskan Tanda-tanda-Nya kepada manusia supaya mereka  mendapat nasihat. (Al-Baqarah [2]:222).

Kedudukan Istri  Melebihi Kedekatan  Sahabat Karib dan Merupakan Saksi Mata Bagi Suami

       Menurut Allah Swt. kedudukan istri   bagi suami   lebih  dekat hubungannya daripada sahabat  yang paling karib sekali pun, karena itu betapa pentingnya masalah persamaan iman (agama)  bagi pasangan suami-istri , firman-Nya: 
بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡمِ﴿﴾  یٰۤاَیُّہَا  الَّذِیۡنَ  اٰمَنُوۡا  لَا تَتَّخِذُوۡا عَدُوِّیۡ  وَ عَدُوَّکُمۡ  اَوۡلِیَآءَ  تُلۡقُوۡنَ اِلَیۡہِمۡ  بِالۡمَوَدَّۃِ  وَ قَدۡ کَفَرُوۡا بِمَا جَآءَکُمۡ  مِّنَ الۡحَقِّ ۚ یُخۡرِجُوۡنَ الرَّسُوۡلَ وَ  اِیَّاکُمۡ  اَنۡ  تُؤۡمِنُوۡا بِاللّٰہِ رَبِّکُمۡ ؕ اِنۡ کُنۡتُمۡ خَرَجۡتُمۡ جِہَادًا فِیۡ سَبِیۡلِیۡ وَ ابۡتِغَآءَ  مَرۡضَاتِیۡ ٭ۖ  تُسِرُّوۡنَ اِلَیۡہِمۡ  بِالۡمَوَدَّۃِ ٭ۖ وَ اَنَا  اَعۡلَمُ  بِمَاۤ اَخۡفَیۡتُمۡ وَ مَاۤ  اَعۡلَنۡتُمۡ  ؕ وَ مَنۡ یَّفۡعَلۡہُ مِنۡکُمۡ فَقَدۡ ضَلَّ  سَوَآءَ  السَّبِیۡلِ ﴿ ﴾
Aku baca dengan nama Allah, Maha Pemurah, Maha Penyayang.   Hai orang-orang yang beriman,  لَا تَتَّخِذُوۡا عَدُوِّیۡ  وَ عَدُوَّکُمۡ  اَوۡلِیَآءَ  تُلۡقُوۡنَ اِلَیۡہِمۡ  بِالۡمَوَدَّۃِ     -- janganlah kamu mengambil musuh-musuh-Ku dan musuh-musuh kamu sebagai  sahabat-sahabat,  تُلۡقُوۡنَ اِلَیۡہِمۡ  بِالۡمَوَدَّۃِ  وَ قَدۡ کَفَرُوۡا بِمَا جَآءَکُمۡ  مِّنَ الۡحَقِّ -- kamu  menyampaikan berita kepada mereka karena kecintaan,  padahal sungguh mereka telah mengingkari kebenaran yang telah datang kepada kamu یُخۡرِجُوۡنَ الرَّسُوۡلَ وَ  اِیَّاکُمۡ  اَنۡ  تُؤۡمِنُوۡا بِاللّٰہِ رَبِّکُمۡ   -- serta mereka  telah mengusir Rasul dan kamu sendiri karena kamu beriman kepada Allah Rabb (Tuhan)  kamu.  ؕ اِنۡ کُنۡتُمۡ خَرَجۡتُمۡ جِہَادًا فِیۡ سَبِیۡلِیۡ وَ ابۡتِغَآءَ  مَرۡضَاتِیۡ   --   Jika kamu keluar berjihad di jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku, تُسِرُّوۡنَ اِلَیۡہِمۡ  بِالۡمَوَدَّۃِ -- sebagian kamu secara sembunyi-sembunyi menyampaikan berita  kepada mereka karena kecintaan, وَ اَنَا  اَعۡلَمُ  بِمَاۤ اَخۡفَیۡتُمۡ وَ مَاۤ  اَعۡلَنۡتُمۡ -- padahal Aku mengetahui  apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu tampakkan. وَ مَنۡ یَّفۡعَلۡہُ مِنۡکُمۡ فَقَدۡ ضَلَّ  سَوَآءَ  السَّبِیۡلِ  -- dan barang-siapa dari antara kamu berbuat demikian maka sungguh ia benar-benar te-lah sesat dari jalan lurus. (Al-Mumtahanah [60]:1-2).
    Perintah larangan itu sangat tegas sifatnya. Orang-orang Islam tidak dibenarkan mempunyai perhubungan bersahabat dengan musuh-musuh Allah yang nyata – mereka yang mengusir   Nabi Besar Muhammad saw.  dan orang-orang Islam dari kampung halaman mereka dan berusaha membinasakan Islam.  Perintah itu luas sekali lingkupnya sehingga pertimbangan adanya ikatan atau pun pertalian – bahkan dengan keluarga yang terdekat sekalipun, termasuk hubungan suami-istri – tidak boleh melemahkan perintah itu. Musuh Islam adalah musuh Allah, siapa pun orang itu.
   Peristiwa yang langsung berkaitan dengan turunnya ayat ini agaknya ketika kaum Quraisy mengkhianati Perjanjian Hudaibiyah, dan Nabi Besar  Muhammad saw.  terpaksa harus melakukan  tindakan keras terhadap mereka, Hathib bin Abi Balta’ah telah mengirim surat rahasia kepada kaum Mekkah, memberitahukan kepada mereka bahwa  Nabi Besar Muhammad saw. berniat bergerak menyerang Mekkah.
    Nabi Besar Muhammad saw.   yang diberi tahu mengenai hal itu melalui wahyu, mengutus ‘Ali bin Abi Thalib r.a., Zubair r.a., dan Miqdad r.a.mencari si pembawa surat tersebut. Mereka berhasil menyusul utusan itu – seorang perempuan  – di tengah perjalanan menuju ke Mekkah, dan surat itu dibawa kembali ke Medinah.
   Pelanggaran  Hathib bin Abi Balta’ah itu sangat berat. Ia telah berupaya membocorkan rahasia-negara yang penting. Ia layak dihukum sebagai contoh, tetapi ia dimaafkan karena ia melakukan pelanggaran itu dengan tidak disengaja tanpa menyadari akibat-akibatnya yang sangat berbahaya. Kebetulan peristiwa surat itu menetapkan tanggal turun Surah ini.

Perintah Menceraikan Istri yang Kafir

       Berikut firman-Nya lagi mengenai perintah-Nya kepada orang-orang beriman untuk menceraikan istri mereka yang tidak beriman kepada Allah Swt. dan Nabi Besar Muhammad saw., sebab  menurut Allah Swt.  hubungan  istri   dengan suaminya  -- demikian pula sebaliknya -- jauh lebih dekat  daripada hubungan  dengan sahabat yang paling karib sekali pun, firman-Nya:
اِنَّمَا یَنۡہٰىکُمُ اللّٰہُ عَنِ الَّذِیۡنَ قٰتَلُوۡکُمۡ فِی الدِّیۡنِ وَ اَخۡرَجُوۡکُمۡ  مِّنۡ دِیَارِکُمۡ وَ ظٰہَرُوۡا عَلٰۤی  اِخۡرَاجِکُمۡ اَنۡ تَوَلَّوۡہُمۡ ۚ  وَ مَنۡ یَّتَوَلَّہُمۡ فَاُولٰٓئِکَ  ہُمُ الظّٰلِمُوۡنَ ﴿۹﴾  یٰۤاَیُّہَا  الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡۤا  اِذَا جَآءَکُمُ الۡمُؤۡمِنٰتُ مُہٰجِرٰتٍ فَامۡتَحِنُوۡہُنَّ ؕ اَللّٰہُ  اَعۡلَمُ  بِاِیۡمَانِہِنَّ ۚ فَاِنۡ عَلِمۡتُمُوۡہُنَّ  مُؤۡمِنٰتٍ فَلَا تَرۡجِعُوۡہُنَّ  اِلَی  الۡکُفَّارِ ؕ لَا ہُنَّ حِلٌّ  لَّہُمۡ  وَ لَا ہُمۡ  یَحِلُّوۡنَ  لَہُنَّ ؕ وَ  اٰتُوۡہُمۡ مَّاۤ  اَنۡفَقُوۡا ؕ وَ لَا جُنَاحَ عَلَیۡکُمۡ  اَنۡ تَنۡکِحُوۡہُنَّ  اِذَاۤ  اٰتَیۡتُمُوۡہُنَّ  اُجُوۡرَہُنَّ ؕ وَ لَا تُمۡسِکُوۡا بِعِصَمِ الۡکَوَافِرِ وَ سۡـَٔلُوۡا مَاۤ  اَنۡفَقۡتُمۡ وَ لۡیَسۡـَٔلُوۡا مَاۤ  اَنۡفَقُوۡا ؕ ذٰلِکُمۡ  حُکۡمُ اللّٰہِ ؕ یَحۡکُمُ بَیۡنَکُمۡ ؕ وَ اللّٰہُ عَلِیۡمٌ حَکِیۡمٌ ﴿﴾      وَ  اِنۡ  فَاتَکُمۡ شَیۡءٌ  مِّنۡ  اَزۡوَاجِکُمۡ   اِلَی الۡکُفَّارِ فَعَاقَبۡتُمۡ  فَاٰتُوا الَّذِیۡنَ ذَہَبَتۡ اَزۡوَاجُہُمۡ مِّثۡلَ مَاۤ  اَنۡفَقُوۡا ؕ وَ اتَّقُوا اللّٰہَ  الَّذِیۡۤ  اَنۡتُمۡ بِہٖ مُؤۡمِنُوۡنَ ﴿﴾
Sesungguhnya Allah melarang kamu menjadikan sebagai sahabat orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan telah mengusir kamu dari rumah-rumahmu dan telah membantu untuk mengusir kamu, وَ مَنۡ یَّتَوَلَّہُمۡ فَاُولٰٓئِکَ  ہُمُ الظّٰلِمُوۡنَ  -- dan barangsiapa bersahabat dengan mereka maka mereka itulah orang-orang zalim.   Hai orang-orang yang beriman, اِذَا جَآءَکُمُ الۡمُؤۡمِنٰتُ مُہٰجِرٰتٍ فَامۡتَحِنُوۡہُنَّ ؕ اَللّٰہُ  اَعۡلَمُ  بِاِیۡمَانِہِنَّ   -- apabila datang kepada kamu perempuan-perempuan beriman sebagai muhajir maka ujilah  mereka. Allah Maha Mengetahui keimanan mereka, فَاِنۡ عَلِمۡتُمُوۡہُنَّ  مُؤۡمِنٰتٍ فَلَا تَرۡجِعُوۡہُنَّ  اِلَی  الۡکُفَّارِ  -- lalu jika kamu mengetahui mereka benar-benar beriman maka  kamu jangan mengembalikan mereka kepada orang-orang kafir. لَا ہُنَّ حِلٌّ  لَّہُمۡ  وَ لَا ہُمۡ  یَحِلُّوۡنَ  لَہُنَّ  --  Perempuan-perempuan itu tidaklah halal bagi mereka dan mereka tidak halal bagi perempuan-perempuan itu. Dan berikanlah kepada suami mereka apa yang telah mereka belanjakan.  وَ لَا جُنَاحَ عَلَیۡکُمۡ  اَنۡ تَنۡکِحُوۡہُنَّ  اِذَاۤ  اٰتَیۡتُمُوۡہُنَّ  اُجُوۡرَہُنَّ  -- Dan tidak ada dosa bagi kamu menikahi mereka apabila kamu memberikan kepada mereka  maskawin mereka.   وَ لَا تُمۡسِکُوۡا بِعِصَمِ الۡکَوَافِرِ  -- dan janganlah kamu menahan tali pernik-ahan dengan  perempuan-perempuan kafir, dan mintalah apa yang telah kamu nafkahkan, dan hendaklah mereka meminta apa yang telah mereka belanjakan.   ٰلِکُمۡ  حُکۡمُ اللّٰہِ -- demikianlah keputusan   Allah. Dia-lah Yang menghakimi di antara kamu, dan Allah Maha Mengetahui, Maha BijaksanaDan jika seorang dari istri-istri kamu lari dari kamu kepada orang-orang kafir lalu kamu mengalahkan mereka maka berikanlah kepada orang-orang beriman yang istri-istrinya me-larikan diri sebanyak yang telah dibe-lanjakan oleh mereka.  Dan bertak-walah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman. (Al-Mumtahanah [60]:10-12).

Pentingnya Menguji Perempuan Beriman yang Hijrah & Larangan Menikah  dengan Para Pezina

      Selanjutnya Allah Swt. berfirman mengenai pentingnya menguji keimanan perempuan-perempuan muhajir (yang hijrah):
یٰۤاَیُّہَا  النَّبِیُّ  اِذَا جَآءَکَ  الۡمُؤۡمِنٰتُ یُبَایِعۡنَکَ عَلٰۤی  اَنۡ  لَّا یُشۡرِکۡنَ بِاللّٰہِ شَیۡئًا وَّ لَا یَسۡرِقۡنَ وَ لَا یَزۡنِیۡنَ وَ لَا یَقۡتُلۡنَ اَوۡلَادَہُنَّ وَ  لَا یَاۡتِیۡنَ  بِبُہۡتَانٍ یَّفۡتَرِیۡنَہٗ بَیۡنَ  اَیۡدِیۡہِنَّ وَ اَرۡجُلِہِنَّ وَ لَا یَعۡصِیۡنَکَ فِیۡ  مَعۡرُوۡفٍ فَبَایِعۡہُنَّ وَ اسۡتَغۡفِرۡ لَہُنَّ اللّٰہَ ؕ اِنَّ اللّٰہَ  غَفُوۡرٌ  رَّحِیۡمٌ ﴿﴾
Hai Nabi, jika datang kepada  engkau perempuan-perempuan beriman یُبَایِعۡنَکَ  --  hendak bai’at kepada engkau, bahwa لَّا یُشۡرِکۡنَ بِاللّٰہِ شَیۡئًا  -- mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, mereka  لَا یَسۡرِقۡنَ -- tidak akan mencuri,  وَ لَا یَزۡنِیۡنَ  -- tidak akan berzina,  لَا یَقۡتُلۡنَ اَوۡلَادَہُنَّ  -- tidak akan membunuh anak-anak mereka,  وَ  لَا یَاۡتِیۡنَ  بِبُہۡتَانٍ یَّفۡتَرِیۡنَہٗ بَیۡنَ  اَیۡدِیۡہِنَّ -- tidak akan melemparkan suatu tuduhan yang sengaja dibuat-buat antara tangan dan kaki mereka,  وَ لَا یَعۡصِیۡنَکَ فِیۡ  مَعۡرُوۡفٍ  -- dan tidak akan mendurhakai engkau dalam hal-hal kebaikan,  فَبَایِعۡہُنَّ وَ اسۡتَغۡفِرۡ لَہُنَّ اللّٰہَ -- maka terimalah bai’at mereka dan mintalah ampunan Allah bagi mereka,  اِنَّ اللّٰہَ  غَفُوۡرٌ  رَّحِیۡمٌ -- sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al-Mumtahanah [60]:13).
          Sehubungan dengan pentingnya orang-orang yang  melakukan baiat kepada Allah Swt. dan Nabi Besar Muhammad saw. menjaga  kesucian diri tersebut, dalam ayat lain Allah Swt. berfirman mengenai pentingnya masalah kufu’ (kafa’ah – kesetaraan) bagi mereka yang berakhlak buruk:
اَلزَّانِیۡ  لَا یَنۡکِحُ  اِلَّا  زَانِیَۃً  اَوۡ  مُشۡرِکَۃً ۫ وَّ الزَّانِیَۃُ  لَا یَنۡکِحُہَاۤ  اِلَّا زَانٍ  اَوۡ مُشۡرِکٌ ۚ وَ حُرِّمَ  ذٰلِکَ عَلَی الۡمُؤۡمِنِیۡنَ ﴿﴾
Laki-laki yang berzina tidak boleh menikah melainkan dengan pe-rempuan berzina atau perempuan musyrik, dan perempuan berzina tidak boleh ada yang menikahinya kecuali laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, وَ حُرِّمَ  ذٰلِکَ عَلَی الۡمُؤۡمِنِیۡنَ --   dan hal itu  telah diharamkan atas orang-orang yang beriman. (An-Nūr [24]:4).
        Berhubung kata nikah berarti hubungan kelamin  di dalam atau di luar pernikahan  dan pernikahan tanpa hubungan kelamin (Lexicon Lane), maka arti ayat ini cukup jelas, ialah bahwa bila seorang laki-laki telah mempunyai (melakukan) hubungan kelamin dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, maka ia dan perempuan itu kedua-duanya pezina; dalam ayat ini kata nikah berarti   hubungan kelamin dan bukan pernikahan.
       Tetapi jika kata nikah diartikan  pernikahan seperti diartikan oleh sementara orang, maka artinya ialah bahwa az-zaani  — seorang laki-laki buruk yang tidak malu-malu mencari kesenangan dalam perzinaan secara bebas —  tidak boleh membujuk seorang perempuan yang suci untuk menikah dengan dia. Hanya perempuan yang berakhlak rendah atau perempuan musyrik yang mempunyai tingkat akhlak yang rendah seperti laki-laki itu boleh dibujuk nikah dengannya.

Penyakit Sosial yang Ada Sejak Zaman Purbakala

       Kata petunjuk “itu dalam ayat  وَ حُرِّمَ  ذٰلِکَ عَلَی الۡمُؤۡمِنِیۡنَ --   dan hal itu  telah diharamkan atas orang-orang yang beriman”,  maksudnya perbuatan zina. Islam memandang perzinaan sebagai salah satu keburukan sosial paling keji, dan Islam berusaha menutup segala kesempatan penyakit itu masuk  ke dalam suatu kaum dan menghukum keras keburukan itu, dan mengutuk kedua belah pihak yang berdosa sebagai sampah masyarakat.
    Kalau ayat yang mendahuluinya telah menetapkan hukuman yang harus ndikenakan kepada pelaku-pelaku zina  --  baik  yang berkeluarga atau pun tidak  --  yakni 100 deraan (cambukan – QS.24:3),  maka ayat sekarang ini  mencap mereka sebagai penderita-penderita kusta sosial, karena itu segala perhubungan sosial dengan mereka harus dijauhi.
       Jadi, kembali kepada  lebih mulianya kedudukan istri atau pun suami  daripada kedudukan sahabat karib, selanjutnya Allah Swt. berfirman kepada orang-orang yang  beriman  agar  mereka benar-benar mengutamakan persamaan iman atau agama dalam melakukan pernikahan:
یٰۤاَیُّہَا  الَّذِیۡنَ  اٰمَنُوۡا لَا تَتَوَلَّوۡا قَوۡمًا غَضِبَ اللّٰہُ  عَلَیۡہِمۡ  قَدۡ یَئِسُوۡا مِنَ الۡاٰخِرَۃِ کَمَا یَئِسَ الۡکُفَّارُ  مِنۡ اَصۡحٰبِ  الۡقُبُوۡرِ ﴿٪﴾
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan sebagai sahabat kaum yang  Allah  murka atas mereka, sesungguhnya mereka telah berputus-asa mengenai akhirat sebagaimana orang-orang kafir telah berputus-asa mengenai orang-orang yang ada di dalam kubur (Al-Mumtahanah [60]:14).
        Kata-kata sesungguhnya mereka telah berputus asa mengenai alam ukhrawi, berarti bahwa mereka tidak beriman kepada alam ukhrawi seperti halnya mereka tidak percaya bahwa orang mati akan dibangkitkan kembali. Kata “mereka” dapat secara khusus dikenakan kepada orang-orang Yahudi karena ungkapan, yang Allah telah murka atas mereka, telah dipakai mengenai orang-orang Yahudi atau Ahli Kitab dalam beberapa ayat Al-Quran (QS.1:7; QS.2:62 & 91; QS.3:113; QS.5:61 & 79). Dengan demikian benarlah firman-Nya sebelum ini:
وَ لَا تَنۡکِحُوا الۡمُشۡرِکٰتِ حَتّٰی یُؤۡمِنَّ ؕ وَ لَاَمَۃٌ مُّؤۡمِنَۃٌ  خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکَۃٍ  وَّ لَوۡ اَعۡجَبَتۡکُمۡ ۚ وَ لَا تُنۡکِحُوا الۡمُشۡرِکِیۡنَ حَتّٰی یُؤۡمِنُوۡا ؕ وَ لَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکٍ وَّ لَوۡ اَعۡجَبَکُمۡ ؕ اُولٰٓئِکَ یَدۡعُوۡنَ  اِلَی النَّارِ ۚۖ وَ اللّٰہُ  یَدۡعُوۡۤا اِلَی الۡجَنَّۃِ وَ الۡمَغۡفِرَۃِ  بِاِذۡنِہٖ ۚ وَ یُبَیِّنُ  اٰیٰتِہٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّہُمۡ  یَتَذَکَّرُوۡنَ ﴿﴾٪
Dan  janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik حَتّٰی یُؤۡمِنَّ -- hingga mereka terlebih  dulu beriman, لَوۡ اَعۡجَبَتۡکُمۡ  وَ لَاَمَۃٌ مُّؤۡمِنَۃٌ  خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکَۃٍ  وَّ --  dan niscaya  hamba-sahaya perempuan yang beriman itu lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia mempesona hati kamu. Dan janganlah kamu menikahkan perem-puan yang beriman dengan laki-laki musyrik  حَتّٰی یُؤۡمِنُوۡا  --  hingga mereka terlebih dulu  beriman,  وَ لَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَیۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِکٍ وَّ لَوۡ اَعۡجَبَکُمۡ   -- dan niscaya  hamba-sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik, meskipun ia mempesona hati kamu.  اُولٰٓئِکَ یَدۡعُوۡنَ  اِلَی النَّارِ  --   mereka mengajak ke dalam Api, وَ اللّٰہُ  یَدۡعُوۡۤا اِلَی الۡجَنَّۃِ وَ الۡمَغۡفِرَۃِ  بِاِذۡنِہٖ  -- sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. وَ یُبَیِّنُ  اٰیٰتِہٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّہُمۡ  یَتَذَکَّرُوۡنَ  -- Dan Dia menjelaskan Tanda-tanda-Nya kepada manusia supaya mereka  mendapat nasihat. (Al-Baqarah [2]:222).

(Bersambung)

Rujukan: The Holy Quran
Editor: Malik Ghulam Farid

                                                                              ***
Pajajaran Anyar,  24 Agustus     2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar