Rabu, 09 April 2014

Makna "Bai'at" & "Izin Berperang" Bagi Umat Islam adalah Untuk Menegakkan "Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan"




بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡم

Khazanah Ruhani Surah  Shād

Bab  194

        Makna Bai’at &   Izin Berperang” Bagi Umat Islam adalah Untuk Menegakkan “Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan  

Oleh

Ki Langlang Buana Kusuma
 
P
ada akhir Bab sebelumnya telah dikemukakan firman-Nya mengenai  pentingnya melakukan baiat  kepada Rasul Allah yang kedatangannya dijanjikan   -- terutama kepada Nabi Besar Muhammad saw. dan juga kepada kedatangan beliau saw. yang kedua kali secara ruhani  di Akhir Zaman ini melalui Rasul Akhir Zaman (QS.62:3-4)  guna mewujudkan kejayaan Islam  yang kedua kali (QS.61:10) – Allah Swt. berfirman kepada Nabi Besar Muhammad saw.:
اِنَّ  الَّذِیۡنَ یُبَایِعُوۡنَکَ  اِنَّمَا یُبَایِعُوۡنَ اللّٰہَ ؕ یَدُ اللّٰہِ  فَوۡقَ  اَیۡدِیۡہِمۡ ۚ فَمَنۡ  نَّکَثَ فَاِنَّمَا یَنۡکُثُ عَلٰی نَفۡسِہٖ ۚ وَ مَنۡ  اَوۡفٰی بِمَا عٰہَدَ عَلَیۡہُ اللّٰہَ  فَسَیُؤۡتِیۡہِ  اَجۡرًا عَظِیۡمًا ﴿٪﴾
Sesungguhnya orang-orang yang bai’at kepada engkau  sebenarnya mereka bai’at kepada  Allah. Tangan Allah ada di atas tangan mereka, maka barangsiapa melanggar janjinya maka ia melanggar janji atas  dirinya sendiri, dan barangsiapa memenuhi apa yang telah  dia  janjikan kepada Allah maka Dia segera akan memberinya ganjaran yang besar. (Al-Fath [48]:11).
   Isyarat itu ditujukan kepada sumpah setia  orang-orang beriman di tangan Nabi Besar Muhammad saw.  ‑ di bawah sebatang pohon di Hudaibiyah (Bukhari) ketika mendengar berita bahwa  Ustman bin ‘Affan r.a. yang diutus oleh Nabi Besar Muhammad saw. ke Mekkah guna melakukan perundingan dengan para pemuka kaum Mekkah  -- dikabarkan telah dibunuh mereka, sehubungan dengan hal tersebut Allah Swt. berfirman:
لَقَدۡ رَضِیَ اللّٰہُ  عَنِ الۡمُؤۡمِنِیۡنَ  اِذۡ یُبَایِعُوۡنَکَ تَحۡتَ الشَّجَرَۃِ  فَعَلِمَ  مَا فِیۡ قُلُوۡبِہِمۡ  فَاَنۡزَلَ السَّکِیۡنَۃَ  عَلَیۡہِمۡ وَ اَثَابَہُمۡ  فَتۡحًا  قَرِیۡبًا ﴿ۙ﴾
Sungguh Allah benar-benar telah ridha terhadap orang-orang beriman ketika mereka bai’at kepada engkau di bawah pohon itu,  maka Dia mengetahui apa yang ada dalam hati mereka,  lalu Dia menurunkan ketenteraman kepada mereka, dan Dia mengganjar mereka dengan kemenangan yang dekat. (Al-Fath [48]:11).
 Peristiwa bai’at tersebut terjadi di Hudaibiyah di bawah sebuah pohon Akasia, setelah kabar sampai kepada  Nabi Besar Muhammad saw.  bahwa karena suatu pelanggaran atas kebiasaan dan sopan-santun diplomatis, bahwa duta (utusan) beliau saw.,  Utsman bin ‘Affan r.a., telah dibunuh orang-orang Mekkah.
Berita terbunuhnya  Utsman bin ‘Affan r.a. barangkali tidak kurang mengejutkannya daripada pelanggaran terhadap suatu adat kebiasaan suci dan antik, sehingga menyebabkan Nabi Besar Muhammad saw.  tidak dapat bersabar lagi, lalu beliau saw. mengambil janji setia (bai’at)  dari para Sahabah yang   bersama beliau saw. di Hudaibiyah untuk melakukan  penyerangan ke Mekkah.
 Bai’at itu kemudian dikenal sebagai baiat-ur-ridwan yang berarti bahwa orang-orang yang berbahagia berkat bai’at itu sudah mendapat keridhaan llahi. Walau pun kemudian terbukti bahwa kabar tersebut  kabar dusta yang sengaja dihembuskan oleh pihak kaum kafir Mekkah.

Makna Kata Bai’at  & Tujuan Perang  Menurut Ajaran Islam (Al-Quran)

      Bukti apa lagi yang lebih besar bagi kenyataan “Allah Swt. telah menurunkan ketenteraman hati atas orang-orang Muslim” daripada fakta bahwa kendatipun jumlah mereka hanya kira-kira 1500 orang dan karena jauh dari kampung halaman dan kendati-pun tidak berkawan -- lagi pula di kelilingi oleh suku-suku bangsa (qabilah-qabilah) yang tidak bersahabat -- - pula dihadapi oleh musuh yang sangat kuat lagi terlindung di dalam kubu-kubu, namun mereka itu lebih bersedia untuk berperang guna membela kehormatan.  
   Kata bai’at  berasal dari kata bai’un  artinya  jual-beli, dengan demikian  orang yang melakukan bai’at kepada Rasul Allah artinya  yang bersangkutan  telah  menjual dirinya” kepada  Allah Swt. melalui Rasul Allah guna “membeli  keridhaan” Allah Swt., firman-Nya:
اِنَّ اللّٰہَ اشۡتَرٰی مِنَ الۡمُؤۡمِنِیۡنَ اَنۡفُسَہُمۡ وَ اَمۡوَالَہُمۡ بِاَنَّ لَہُمُ الۡجَنَّۃَ ؕ یُقَاتِلُوۡنَ فِیۡ سَبِیۡلِ اللّٰہِ فَیَقۡتُلُوۡنَ وَ یُقۡتَلُوۡنَ ۟ وَعۡدًا عَلَیۡہِ حَقًّا فِی التَّوۡرٰىۃِ وَ الۡاِنۡجِیۡلِ وَ الۡقُرۡاٰنِ ؕ وَ مَنۡ اَوۡفٰی بِعَہۡدِہٖ مِنَ اللّٰہِ فَاسۡتَبۡشِرُوۡا بِبَیۡعِکُمُ الَّذِیۡ بَایَعۡتُمۡ بِہٖ ؕ وَ  ذٰلِکَ ہُوَ الۡفَوۡزُ  الۡعَظِیۡمُ﴿﴾
Sesungguhnya   Allah telah membeli dari orang-orang beriman jiwa mereka dan harta mereka bahwasanya  mereka akan memperoleh ganjaran surga.  Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh dan  terbunuh, janji yang haq (benar) atas-Nya  dalam Taurat,  Injil  dan Al-Quran. Dan siapakah yang lebih menepati  janji-nya  daripada Allah? Maka bergembiralah kamu dengan jual-beli yang telah kamu lakukan dengan-Nya, dan itulah kemenangan yang besar. (Taubah [9]:111).
        Bai’at (jual-beli) yang dilakukan orang-orang beriman dengan Allah Swt. melalui Rasul-Nya dibuktikan dalam bentuk amal nyata, sebagaimana dikemukakan dalam kalimat  یُقَاتِلُوۡنَ فِیۡ سَبِیۡلِ اللّٰہِ فَیَقۡتُلُوۡنَ وَ یُقۡتَلُوۡنَ -- “Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh dan  terbunuh”. Hal ini sesuai dengan firman-Nya:
فَلۡیُقَاتِلۡ فِیۡ سَبِیۡلِ اللّٰہِ الَّذِیۡنَ یَشۡرُوۡنَ الۡحَیٰوۃَ الدُّنۡیَا بِالۡاٰخِرَۃِ ؕ وَ مَنۡ یُّقَاتِلۡ فِیۡ سَبِیۡلِ اللّٰہِ فَیُقۡتَلۡ اَوۡ یَغۡلِبۡ فَسَوۡفَ نُؤۡتِیۡہِ اَجۡرًا عَظِیۡمًا ﴿﴾  وَ مَا لَکُمۡ لَا تُقَاتِلُوۡنَ فِیۡ سَبِیۡلِ اللّٰہِ وَ الۡمُسۡتَضۡعَفِیۡنَ مِنَ الرِّجَالِ وَ النِّسَآءِ وَ الۡوِلۡدَانِ الَّذِیۡنَ یَقُوۡلُوۡنَ رَبَّنَاۤ اَخۡرِجۡنَا مِنۡ ہٰذِہِ الۡقَرۡیَۃِ الظَّالِمِ اَہۡلُہَا ۚ وَ اجۡعَلۡ لَّنَا مِنۡ لَّدُنۡکَ وَلِیًّا ۚۙ وَّ اجۡعَلۡ لَّنَا مِنۡ لَّدُنۡکَ نَصِیۡرًا ﴿ؕ﴾  اَلَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡا یُقَاتِلُوۡنَ فِیۡ سَبِیۡلِ اللّٰہِ ۚ وَ الَّذِیۡنَ کَفَرُوۡا یُقَاتِلُوۡنَ فِیۡ سَبِیۡلِ الطَّاغُوۡتِ فَقَاتِلُوۡۤا اَوۡلِیَآءَ الشَّیۡطٰنِ ۚ اِنَّ کَیۡدَ الشَّیۡطٰنِ کَانَ ضَعِیۡفًا﴿٪﴾
Maka hendaklah mereka yaitu  orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan akhirat berperang di jalan Allah, dan barangsiapa berperang di jalan Allah, lalu ia terbunuh atau ia memperoleh kemenangan, maka Kami segera akan memberinya ganjaran yang besar.   Dan mengapakah kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan  membela  orang-orang lemah, laki-laki, perempuan-perempuan dan anak-anak, yang mengatakan: “Wahai Rabb (Tuhan) kami, keluarkanlah kami dari negeri  ini yang penduduknya kejam  dan jadikanlah bagi kami   pelindung dari sisi Engkau, dan jadikanlah bagi kami   penolong dari sisi Engkau.”    Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, sedangkan orang-orang  kafir  berperang di jalan thaghut maka perangilah oleh kamu kawan-kawan syaitan, sesungguhnya tipu daya syaitan itu senantiasa lemah. (An-Nisa [4]:75-77).
   Makna firman-Nya   dalam ayat   76 menjelaskan mengenai salah satu tujuan izin berperang kepada umat Islam:
وَ مَا لَکُمۡ لَا تُقَاتِلُوۡنَ فِیۡ سَبِیۡلِ اللّٰہِ وَ الۡمُسۡتَضۡعَفِیۡنَ مِنَ الرِّجَالِ وَ النِّسَآءِ وَ الۡوِلۡدَانِ الَّذِیۡنَ یَقُوۡلُوۡنَ رَبَّنَاۤ اَخۡرِجۡنَا مِنۡ ہٰذِہِ الۡقَرۡیَۃِ الظَّالِمِ اَہۡلُہَا ۚ وَ اجۡعَلۡ لَّنَا مِنۡ لَّدُنۡکَ وَلِیًّا ۚۙ وَّ اجۡعَلۡ لَّنَا مِنۡ لَّدُنۡکَ نَصِیۡرًا ﴿ؕ﴾
Dan mengapakah kamu tidak mau berperang  di jalan Allah dan  membela orang-orang lemah, laki-laki, perempuan-perempuan dan anak-anak, yang mengatakan: “Wahai Rabb (Tuhan) kami, keluarkanlah kami dari negeri  ini yang penduduknya kejam  dan jadikanlah bagi kami   pelindung dari sisi Engkau, dan jadikanlah bagi kami   penolong dari sisi Engkau.” An-Nisa [4]:76).
       Ayat ini  merupakan satu bukti yang jelas bahwa orang-orang Muslim tidak pernah mengawali permusuhan. Mereka hanya berperang membela diri demi melindungi agama mereka dan menolong para ikhwan mereka yang lebih lemah, segala untuk menegakkan kebebasan beragama di dunia ini, firman-Nya: 
اُذِنَ لِلَّذِیۡنَ یُقٰتَلُوۡنَ بِاَنَّہُمۡ ظُلِمُوۡا ؕ وَ اِنَّ  اللّٰہَ  عَلٰی  نَصۡرِہِمۡ  لَقَدِیۡرُۨ  ﴿ۙ﴾  الَّذِیۡنَ اُخۡرِجُوۡا مِنۡ دِیَارِہِمۡ  بِغَیۡرِ  حَقٍّ اِلَّاۤ  اَنۡ یَّقُوۡلُوۡا رَبُّنَا اللّٰہُ ؕ وَ لَوۡ لَا دَفۡعُ اللّٰہِ النَّاسَ بَعۡضَہُمۡ بِبَعۡضٍ لَّہُدِّمَتۡ صَوَامِعُ وَ بِیَعٌ وَّ صَلَوٰتٌ وَّ مَسٰجِدُ یُذۡکَرُ فِیۡہَا اسۡمُ اللّٰہِ کَثِیۡرًا ؕ وَ لَیَنۡصُرَنَّ اللّٰہُ مَنۡ یَّنۡصُرُہٗ ؕ اِنَّ اللّٰہَ لَقَوِیٌّ عَزِیۡزٌ ﴿﴾
Diizinkan berperang bagi mereka yang telah diperangi, karena mereka telah dizalimi,  dan sesungguhnya Allah berkuasa menolong mereka.   Yaitu orang-orang yang telah diusir dari rumah-rumah mereka tanpa haq  hanya karena mereka berkata: “Rabb (Tuhan) kami Allah.”   Dan seandainya Allah tidak menangkis sebagian manusia oleh sebagian yang lain niscaya akan hancur  biara-biara, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama  Allah,   dan  Allah pasti akan menolong siapa yang menolong-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuasa, Maha Perkasa. (Al-Hājj [22]:40-41). 
      Menurut kesepakatan di antara para ulama, ayat inilah yang merupakan ayat pertama, yang memberi izin kepada orang-orang Muslim untuk mengangkat senjata (berperang) guna membela diri. Ayat ini menetapkan asas-asas yang menurut itu, orang-orang Muslim boleh mengadakan perang untuk membela diri, dan bersama-sama dengan ayat-ayat berikutnya mengemukakan alasan-alasan yang membawa orang-orang Islam yang amat sedikit jumlahnya itu — tanpa persenjataan dan alat-alat duniawi lainnya — untuk berperang membela diri.
   Hal itu mereka lakukan sesudah mereka tidak henti-hentinya mengalami penderitaan (kezaliman) selama 13 tahun  di Mekkah, dan sesudah mereka dikejar-kejar  oleh Abu Jahal da para pemimpin kaum kafir Quraisy lainnya, bahkan  sampai ke Medinah dengan kebencian yang tidak ada reda-redanya dan di sini pun mereka diusik dan diganggu juga. Alasan pertama yang dikemukakan dalam ayat ini  yaitu bahwa mereka diperlakukan secara zalim.
     Ayat 41  memberi alasan kedua, yaitu bahwa orang-orang Islam telah diusir dari kampung halaman mereka (Mekkah) tanpa alasan yang adil dan sah, satu-satunya ”kesalahan” mereka ialah hanya karena mereka beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa (Tauhid Ilahi) yang diajarkan Nabi Besar Muhammad saw. berdasarkan Al-Quran.
 Bertahun-tahun lamanya orang-orang Muslim ditindas di Mekkah, kemudian mereka diusir dari sana dan tidak pula dibiarkan hidup dengan aman di tempat pembuangan (tempat hijrah) mereka di Medinah. Islam diancam dengan kemusnahan total oleh suatu serangan gabungan suku-suku Arab di sekitar Medinah  yang terhadapnya orang Quraisy mempunyai pengaruh yang besar, mengingat kedudukan mereka sebagai penjaga Ka’bah. Kota Medinah sendiri menjadi sarang kekacauan dan pengkhianatan. Orang-orang Yahudi bersatu-padu memusuhi Nabi Besar Muhammad saw.. 
        Kesulitan beliau saw. di Madinah bukan berkurang, bahkan makin bertambah juga dengan hijrah itu. Di tengah-tengah keadaan yang amat tidak menguntungkan itulah orang-orang Muslim terpaksa mengangkat senjata untuk menyelamatkan diri mereka, agama mereka, dan wujud  Nabi Besar Muhammad saw.   dari kemusnahan.
       Karena itu -- berdasarkan kenyataan yang dikemukakan tersebut   -- jika  ada suatu kaum yang pernah mempunyai alasan yang sah untuk berperang, maka kaum itu adalah  Nabi Besar Muhammad saw.   dan para sahabat beliau saw.,  namun para kritisi Islam yang tidak mau mempergunakan akal telah menuduh, bahwa beliau  saw. melancarkan peperangan agresi untuk memaksakan agama beliau saw.  kepada orang-orang yang tidak menghendakinya.
    Sesudah memberikan alasan-alasan, mengapa orang-orang Islam terpaksa mengangkat senjata, ayat ini mengemukakan tujuan dan maksud peperangan yang dilancarkan oleh umat Islam. Tujuannya sekali-kali bukan untuk merampas hak orang-orang lain atas rumah dan milik mereka, atau merampas kemerdekaan mereka serta memaksa mereka tunduk kepada kekuasaan asing, atau untuk menjajagi pasar-pasar yang baru atau memperoleh tanah-tanah jajahan baru, seperti telah dilakukan  oleh kekuasaan negara-negara kuat dari barat.
        Jadi, maksud lainnya dari pemberian izin melakukan perang bagi umat Islam selain   dimaksudkan ialah mengadakan perang semata-mata untuk membela diri dan untuk menyelamatkan Islam dari kemusnahan,  juga untuk   menegakkan kebebasan berpikir; begitu juga untuk membela tempat-tempat peribadatan yang dimiliki oleh agama-agama lain — gereja-gereja, rumah-rumah peribadatan Yahudi, kuil-kuil, biara-biara, dan sebagainya (QS.2:194; QS.2:257; QS.8:40 dan QS.8:73).
        Dengan demikian jelaslah bahwa tujuan pertama dan terutama dari perang-perang yang dilancarkan oleh Islam di masa yang lampau  -- dan selamanya di masa yang akan datang pun -- ialah, menegakkan kebebasan beragama dan beribadah dan berperang membela negeri, kehormatan, dan kemerdekaan terhadap serangan tanpa dihasut. Apakah ada alasan untuk berperang yang lebih baik daripada ini?

(Bersambung)

Rujukan: The Holy Quran
Editor: Malik Ghulam Farid
***
Pajajaran Anyar,  24  Februari      2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar