Sabtu, 15 November 2014

Islam dan Nabi Besar Muhammad Saw. Penegak Hak-hak Azazi Manusia Sepanjang Zaman



بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡم


Khazanah Ruhani Surah  Shād


Bab   356

Islam  dan Nabi Besar Muhammad Saw. Penegak Hak-hak Azazi Manusia Sepanjang Zaman

 Oleh

Ki Langlang Buana Kusuma

D
alam bagian   Bab sebelumnya  telah dijelaskan    mengenai   fitrah Allah” dan “Dīnul fitrah” (agama fitrah) dalam QS.30:31, bahwa  Tuhan adalah  Esa dan kemanusiaan itu satu, inilah fithrat Allah dan dīnul-fithrah — satu agama yang berakar dalam fitrat manusia (QS.7:173-175) — dan terhadapnya manusia menyesuaikan diri dan berlaku secara naluri., firman-Nya:
فَاَقِمۡ  وَجۡہَکَ لِلدِّیۡنِ حَنِیۡفًا ؕ فِطۡرَتَ اللّٰہِ  الَّتِیۡ فَطَرَ  النَّاسَ عَلَیۡہَا ؕ لَا تَبۡدِیۡلَ  لِخَلۡقِ اللّٰہِ ؕ ذٰلِکَ الدِّیۡنُ الۡقَیِّمُ ٭ۙ وَ لٰکِنَّ  اَکۡثَرَ النَّاسِ لَا یَعۡلَمُوۡنَ ﴿٭ۙ﴾  مُنِیۡبِیۡنَ اِلَیۡہِ وَ اتَّقُوۡہُ  وَ اَقِیۡمُوا الصَّلٰوۃَ  وَ لَا تَکُوۡنُوۡا مِنَ الۡمُشۡرِکِیۡنَ ﴿ۙ﴾  مِنَ الَّذِیۡنَ فَرَّقُوۡا دِیۡنَہُمۡ  وَ کَانُوۡا شِیَعًا ؕ کُلُّ  حِزۡبٍۭ بِمَا لَدَیۡہِمۡ فَرِحُوۡنَ ﴿﴾
Maka hadapkanlah wajah kamu kepada agama yang lurus, yaitu fitrat Allah, yang atas dasar itu  Dia menciptakan manusia, tidak ada perubahan dalam penciptaan Allah,  itulah agama yang lurus,  tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. Kembalilah kamu kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat,  وَ لَا تَکُوۡنُوۡا مِنَ الۡمُشۡرِکِیۡنَ   -- dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang musyrik. مِنَ الَّذِیۡنَ فَرَّقُوۡا دِیۡنَہُمۡ  وَ کَانُوۡا شِیَعًا  --    yaitu orang-orang yang memecah-belah agamanya dan mereka menjadi golongan-golongan, کُلُّ  حِزۡبٍۭ بِمَا لَدَیۡہِمۡ فَرِحُوۡنَ --      tiap-tiap golongan bangga dengan apa yang ada pada mereka. (Ar-Rūm [30]:31-32).

Makna Lain “Orang-orang Musyrik

      Menurut Nabi Besar Muhammad saw. di dalam “agama“ inilah seorang bayi dilahirkan  dalam keadaan suci, akan tetapi lingkungannya, cita-cita dan kepercayaan-kepercayaan orang tuanya, serta didikan dan ajaran yang diperolehnya dari mereka itu, kemudian membuat dia Yahudi, Majusi atau Kristen (Bukhari), yang kemudian berpecah-belah dan  saling mengkafirkan, firman-Nya:
وَ قَالَتِ الۡیَہُوۡدُ  لَیۡسَتِ النَّصٰرٰی عَلٰی شَیۡءٍ ۪ وَّ قَالَتِ النَّصٰرٰی لَیۡسَتِ الۡیَہُوۡدُ عَلٰی شَیۡءٍ ۙ وَّ ہُمۡ یَتۡلُوۡنَ الۡکِتٰبَ ؕ کَذٰلِکَ قَالَ الَّذِیۡنَ لَا یَعۡلَمُوۡنَ مِثۡلَ قَوۡلِہِمۡ ۚ فَاللّٰہُ یَحۡکُمُ بَیۡنَہُمۡ یَوۡمَ الۡقِیٰمَۃِ فِیۡمَا کَانُوۡا فِیۡہِ یَخۡتَلِفُوۡنَ ﴿﴾
Dan orang-orang Yahudi mengatakan:  Orang-orang Nasrani sekali-kali  tidak berdiri di atas sesuatu kebenaran,” dan orang-orang Nasrani mengatakan:  Orang-orang Yahudi sekali-kali tidak berdiri di atas  sesuatu kebenaran.” وَّ ہُمۡ یَتۡلُوۡنَ الۡکِتٰبَ  -- padahal mereka membaca Kitab yang sama.  کَذٰلِکَ قَالَ الَّذِیۡنَ لَا یَعۡلَمُوۡنَ مِثۡلَ قَوۡلِہِمۡ  -- demikian pula orang-orang yang tidak mengetahui berkata  seperti ucapan mereka itu, فَاللّٰہُ یَحۡکُمُ بَیۡنَہُمۡ یَوۡمَ الۡقِیٰمَۃِ فِیۡمَا کَانُوۡا فِیۡہِ یَخۡتَلِفُوۡنَ  -- maka pada Hari Kiamat Allah akan menghakimi di antara mereka tentang apa yang mereka per-selisihkan. (Al-Baqarah [112-113).
        Lebih jauh Allah Swt. dalam Surah Ar- Rūm ayat 32 menjelaskan, bahwa hanya semata-mata percaya (iman) kepada Kekuasaan mutlak dan Keesaan Tuhan   --  yang sesungguhnya hal itu merupakan asas pokok agama yang hakiki   -- adalah tidak cukup. Suatu agama yang benar harus memiliki peraturan-peraturan dan perintah-perintah tertentu. Dari semua peraturan dan perintah itu shalatlah yang harus mendapat prioritas utama.
     Mengapa demikian? Sebab kewajiban menegakkan shalat merupakan sarana paling pokok dalam melakukan haququlLāh atau hablun- minalLāh, firman-Nya:
مُنِیۡبِیۡنَ اِلَیۡہِ وَ اتَّقُوۡہُ  وَ اَقِیۡمُوا الصَّلٰوۃَ  وَ لَا تَکُوۡنُوۡا مِنَ الۡمُشۡرِکِیۡنَ
Kembalilah kamu kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat,  وَ لَا تَکُوۡنُوۡا مِنَ الۡمُشۡرِکِیۡنَ   -- dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang musyrik. (Ar-Rūm [30]:32).

Allah Swt.  Kemurkaan  Terhadap  Para  Perusak “Rumah-rumah Ibadah”

        Ayat 33 mengemukakan keburukan yang ditimbulkan   perpecahan umat  -- yang merupakan suatu bentuk kemusyrikan  --  bahwa penyimpangan dari agama sejati (agama fitrah) menjuruskan umat di zaman lampau kepada perpecahan dalam bentuk aliran-aliran (sekte dan firqah) yang saling memerangi dan menyebabkan sengketa berkepanjangan di antara mereka,  firman-Nya: مِنَ الَّذِیۡنَ فَرَّقُوۡا دِیۡنَہُمۡ  وَ کَانُوۡا شِیَعًا  --  yaitu orang-orang yang memecah-belah agamanya dan mereka menjadi golongan-golongan, کُلُّ  حِزۡبٍۭ بِمَا لَدَیۡہِمۡ فَرِحُوۡنَ --      tiap-tiap golongan bangga dengan apa yang ada pada mereka. (Ar-Rūm [30]:33).
      Terjadinya kemusyrikan jenis perpecahan umat beragama tersebut  sering kali berujung kepada tindak kekerasan terhadap harta dan jiwa sesama umat beragama, yakni timbul   pertumpahan darah dan korban jiwa yang tak terhingga, sebagaimana dikemukakan Allah Swt. dalam  firman-Nya berikut ini:
وَ مَنۡ اَظۡلَمُ  مِمَّنۡ مَّنَعَ مَسٰجِدَ اللّٰہِ اَنۡ یُّذۡکَرَ فِیۡہَا اسۡمُہٗ وَ سَعٰی فِیۡ خَرَابِہَا ؕ اُولٰٓئِکَ مَا کَانَ لَہُمۡ اَنۡ یَّدۡخُلُوۡہَاۤ اِلَّا خَآئِفِیۡنَ ۬ؕ لَہُمۡ  فِی الدُّنۡیَا خِزۡیٌ وَّ لَہُمۡ فِی الۡاٰخِرَۃِ عَذَابٌ عَظِیۡمٌ ﴿﴾
Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang menghalangi orang yang menyebut nama-Nya di dalam mesjid-mesjid Allah dan berupaya merobohkannya? Mereka itu tidak layak masuk ke dalamnya kecuali dengan rasa takut. لَہُمۡ  فِی الدُّنۡیَا خِزۡیٌ وَّ لَہُمۡ فِی الۡاٰخِرَۃِ عَذَابٌ عَظِیۡمٌ  -- bagi mereka ada kehinaan di dunia,  dan bagi mereka azab yang besar di akhirat. (Al-Baqarah [2]:115). 
       Ayat ini merupakan tudingan keras terhadap mereka yang membawa perbedaan-perbedaan agama mereka sampai ke titik runcing, sehingga malahan tidak segan-segan merobohkan atau menodai tempat-tempat beribadah milik agama-agama lain.
        Mereka menghalang-halangi orang menyembah Tuhan di tempat-tempat suci mereka sendiri dan malahan bertindak begitu jauh, hingga membinasakan rumah-rumah ibadah mereka. Tindakan kekerasan demikian di sini dicela Allah Swt.  dengan kata-kata keras dan di samping itu ditekankan ajaran toleransi dan berpandangan luas.

Islam dan Nabi Besar Muhammad Saw. adalah “Rahmat bagi Seluruh Alam” &  Tujuan Izin Perang Dalam Islam

         Al-Quran atau ajaran Islam yang hakiki  -- sebagaimana diamalkan secara nyata oleh Nabi Besar Muhammad saw. dan para Khulafatul Rasyidin  -- mengakui adanya kebebasan dan hak yang tidak dibatasi bagi semua orang untuk menyembah Tuhan di tempat ibadah, sebab  kuil, gereja atau masjid adalah tempat yang dibuat untuk beribadah kepada Allah Swt., sedangkan orang yang menghalangi orang lain beribadah kepada Tuhan dalam tempat itu, pada hakikatnya telah membantu kehancuran dan kebinasaan tempat-tempat ibadah  tersebut.
      Bahkan  izin yang diberikan Allah Swt. kepada umat Islam untuk melakukan perang membela diri  dari perbuatan zalim pihak-pihak lain tujuannya adalah justru untuk menegakkan kebebasan beragama, sebab pengutusan  Nabi Besar Muhammad saw. dan agama Islam (Al-Quran) merupakan “rahmat untuk seluruh alam” (QS.21:108), firman-Nya:
 اُذِنَ لِلَّذِیۡنَ یُقٰتَلُوۡنَ بِاَنَّہُمۡ ظُلِمُوۡا ؕ وَ اِنَّ  اللّٰہَ  عَلٰی  نَصۡرِہِمۡ  لَقَدِیۡرُۨ  ﴿ۙ ﴾ الَّذِیۡنَ اُخۡرِجُوۡا مِنۡ دِیَارِہِمۡ  بِغَیۡرِ  حَقٍّ اِلَّاۤ  اَنۡ یَّقُوۡلُوۡا رَبُّنَا اللّٰہُ ؕ وَ لَوۡ لَا دَفۡعُ اللّٰہِ النَّاسَ بَعۡضَہُمۡ بِبَعۡضٍ لَّہُدِّمَتۡ صَوَامِعُ وَ بِیَعٌ وَّ صَلَوٰتٌ وَّ مَسٰجِدُ یُذۡکَرُ فِیۡہَا اسۡمُ اللّٰہِ کَثِیۡرًا ؕ وَ لَیَنۡصُرَنَّ اللّٰہُ مَنۡ یَّنۡصُرُہٗ ؕ اِنَّ اللّٰہَ لَقَوِیٌّ عَزِیۡزٌ ﴿﴾  اَلَّذِیۡنَ  اِنۡ مَّکَّنّٰہُمۡ  فِی الۡاَرۡضِ اَقَامُوا الصَّلٰوۃَ وَ اٰتَوُا الزَّکٰوۃَ وَ اَمَرُوۡا بِالۡمَعۡرُوۡفِ وَ  نَہَوۡا عَنِ الۡمُنۡکَرِ ؕ وَ لِلّٰہِ  عَاقِبَۃُ  الۡاُمُوۡرِ ﴿ ﴾
Diizinkan berperang bagi mereka yang telah diperangi, karena mereka telah dizalimi, dan sesungguhnya Allah berkuasa menolong mereka.   Yaitu orang-orang yang telah diusir dari rumah-rumah mereka tanpa haq  hanya karena mereka berkata: رَبُّنَا اللّٰہُ --  Rabb (Tuhan) kami Allah.”  Dan seandainya Allah tidak menangkis   sebagian manusia oleh sebagian yang lain nis-caya akan hancur  biara-biara, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama  Allah,  وَ لَیَنۡصُرَنَّ اللّٰہُ مَنۡ یَّنۡصُرُہٗ  --     dan  Allah pasti akan menolong siapa yang menolong-Nya, اِنَّ اللّٰہَ لَقَوِیٌّ عَزِیۡزٌ --  sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa, Maha Perkasa.    اَلَّذِیۡنَ  اِنۡ مَّکَّنّٰہُمۡ  فِی الۡاَرۡضِ --  orang-orang yang jika Kami meneguhkannya di bumi اَقَامُوا الصَّلٰوۃَ وَ اٰتَوُا الزَّکٰوۃَ وَ اَمَرُوۡا بِالۡمَعۡرُوۡفِ وَ  نَہَوۡا عَنِ الۡمُنۡکَرِ   -- mereka mendirikan shalat, membayar zakat,  menyuruh berbuat kebaikan dan melarang dari keburukan. وَ لِلّٰہِ  عَاقِبَۃُ  الۡاُمُوۡرِ --  dan kepada Allah-lah kembali segala urusan. (Al-Hajj [22]:40-41).
        Dalam Surah Al-Hajj ayat 39  mulai diperkenalkan masalah jihad. Masalah kurban binatang  pada waktu  melakukan manasik haji  yang disinggung dalam Surah Al-Hajj ayat 37-38  merupakan pendahuluan yang tepat bagi pokok yang sangat penting ini. Sebelum umat Islam diberi izin untuk mengadakan perang membela diri, mereka diberi pengertian mengenai pentingnya pengurbanan harta dan jiwa di jalan Allah Swt.

Penegak Hak-hak Azazi Manusia

      Surah Al-Hajj ayat 39  menerangkan dengan sangat jelas tentang pandangan Islam mengenai jihad. Sebagaimana ayat ini menunjukkan  bahwa jihad  adalah berperang untuk membela kebenaran. Tetapi di mana Islam tidak mengizinkan perang agresi macam apa pun  maka perang yang diadakan untuk membela kehormatan sendiri, negara, atau agama itu, dianggap suatu amal shalih yang amat tinggi nilainya.
       Manusia merupakan hasil karya Allah Swt.  yang paling mulia. Ia adalah puncak ciptaan-Nya, tujuan dan maksud-Nya. Ia adalah khalifah Allah di bumi dan raja seluruh makhluk-Nya (QS.2:31). Inilah pandangan Islam mengenai kemuliaan manusia di alam raya ini. Oleh sebab itu wajar sekali  bahwa agama yang telah mengangkat martabat manusia ke taraf yang begitu tinggi harus pula menempatkan jiwa manusia pada kedudukan yang sangat penting dan suci.
      Menurut Al-Quran, dari segala sesuatu manusialah yang paling mulia dan tidak boleh diganggu. Merenggut nyawanya merupakan perkosaan, kecuali dalam keadaan-keadaan yang sangat langka yang dibenarkan oleh syariat, dan Al-Quran telah menyebutkan secara khusus (QS.5:33; QS.17:34).
        Tetapi menurut Islam (Al-Quran)  kebebasan menyatakan kata hati merupakan hal yang tidak kurang pentingnya. Hal ini merupakan pusaka manusia yang paling berharga — mungkin lebih berharga daripada jiwa manusia sendiri. Al-Quran yang telah memberi kedudukan yang semulia-mulianya kepada kehidupan manusia, tidak mungkin tidak mengakui, dan menyatakan bahwa kesucian dan haknya yang tidak boleh diganggu, sebagai hak asasi yang paling berharga. Untuk membela milik mereka yang paling berharga itulah, orang-orang Muslim telah diberi izin untuk mengangkat senjata. Dan kewajiban tersebut harus pula dilakukan oleh Negara yang berdaulat dan memiliki harga diri untuk melindungi  hak-hak seluruh warganya, terutama yang disebut golongan minoritas.
       Menurut kesepakatan  (ijma’) para ulama, Surah Al-Hajj ayat 41 inilah yang merupakan ayat pertama, yang memberi izin kepada orang-orang Muslim untuk mengangkat senjata guna membela diri. Ayat ini menetapkan asas-asas yang menurut itu, orang-orang Muslim boleh mengadakan perang untuk membela diri, dan bersama-sama dengan ayat-ayat berikutnya mengemukakan alasan-alasan yang membawa orang-orang Islam yang amat sedikit jumlahnya itu — tanpa persenjataan dan alat-alat duniawi lainnya — untuk berperang membela diri.
         Hal itu dilakukan oleh Nabi Besar Muhammad saw. dan para sahabat r.a.  esudah mereka tidak henti-hentinya mengalami penderitaan selama bertahun-tahun di Mekkah, dan sesudah mereka dikejar-kejar sampai ke Medinah dengan kebencian yang tidak ada reda-redanya dan di sini pun mereka diusik dan diganggu juga. Alasan pertama yang dikemukakan mengenai izin melakukan perang dalam ayat ini  yaitu bahwa mereka diperlakukan secara zalim.
          Ayat ini memberi alasan kedua, yaitu bahwa orang-orang Islam telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang adil dan sah, satu-satunya “kesalahan” mereka ialah hanya karena mereka beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bertahun-tahun lamanya orang-orang Muslim ditindas di Mekkah, kemudian mereka diusir dari sana dan tidak pula dibiarkan hidup dengan aman di tempat pembuangan mereka di Medinah.
    Islam diancam dengan kemusnahan total oleh suatu serangan gabungan suku-suku Arab di sekitar Medinah, yang terhadapnya orang Quraisy mempunyai pengaruh yang besar, mengingat kedudukan mereka sebagai penjaga Ka’bah. Kota Medinah sendiri menjadi sarang kekacauan dan pengkhianatan. Orang-orang Yahudi bersatu-padu memusuhi  Nabi Besar Muhammad saw..  
     Kesulitan  Nabi Besar Muhammad saw..  bukan berkurang, bahkan makin bertambah juga dengan hijrah itu. Di tengah-tengah keadaan yang amat tidak menguntungkan itulah orang-orang Muslim terpaksa mengangkat senjata untuk menyelamatkan diri mereka, agama mereka, dan wujud  Nabi Besar Muhammad saw..   dari kemusnahan.

Paling Berhak Untuk Melakukan Perang

        Jika ada suatu kaum yang pernah mempunyai alasan yang sah untuk berperang, maka kaum itu adalah  Nabi Besar Muhammad saw..   dan para sahabat beliau saw., namun para kritisi Islam yang tidak mau mempergunakan akal telah menuduh, bahwa beliau saw. melancarkan peperangan agresi untuk memaksakan agama beliau saw. kepada orang-orang yang tidak menghendakinya.
  Sesudah memberikan alasan-alasan, mengapa orang-orang Islam terpaksa mengangkat senjata, ayat  41 mengemukakan tujuan dan maksud peperangan yang dilancarkan oleh umat Islam. Tujuannya sekali-kali bukan untuk merampas hak orang-orang lain atas rumah dan milik mereka, atau merampas kemerdekaan mereka serta memaksa mereka tunduk kepada kekuasaan asing, atau untuk menjajagi pasar-pasar yang baru atau memperoleh tanah-tanah jajahan baru, seperti telah diusahakan  di Akhir Zaman ini oleh kekuasaan negara-negara kuat dari barat.
       Tujuan utama   mengadakan perang adalah semata-mata untuk membela diri dan untuk menyelamatkan Islam dari kemusnahan, dan untuk menegakkan kebebasan berpikir; begitu juga untuk membela tempat-tempat peribadatan yang dimiliki oleh agama-agama lain — gereja-gereja, rumah-rumah peribadatan Yahudi, kuil-kuil, biara-biara, dan sebagainya (QS.2:194; QS.2:257; QS.8:40 dan QS.8:73).
     Jadi,  tujuan pertama dan terutama dari perang-perang yang dilancarkan oleh Islam di masa yang lampau, dan selamanya di masa yang akan datang pun ialah menegakkan kebebasan beragama dan beribadah serta berperang membela negeri, kehormatan, dan kemerdekaan terhadap serangan tanpa dihasut. Apakah ada alasan untuk berperang yang lebih baik daripada ini?
       Ayat ini mengandung perintah bagi orang-orang Muslim, bahwa  manakala mereka memperoleh kekuasaan, maka mereka tidak boleh mempergunakannya untuk kemajuan bagi kepentingan diri mereka sendiri, melainkan harus digunakan untuk memperbaiki nasib orang-orang miskin dan orang-orang tertindas dan untuk menegakkan keamanan dan keselamatan di daerah-daerah kekuasaan mereka, dan bahwa mereka harus menghargai dan melindungi tempat-tempat peribadatan.

(Bersambung)

Rujukan: The Holy Quran
Editor: Malik Ghulam Farid

                                                                ***
Pajajaran Anyar,  27 Oktober     2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar